SIANTAR, SENTER NEWS
Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Darwin Tampubolon SH melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Berlangsung di Jalan Dalil Tani II, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Minggu (10/9/2023).
Kegiatan yang juga menampilkan Sekretaris DPRD Siantar, Eka Hendra S Sos sebagai nara sumber juga dihadiri F boru Simbolon, istri dari Ronald Darwin Tampubolon, sejumlah staf sekretariat DPRD Siantar serta sekitar 900-an masyarakat dari Kecamatan Siantar Timur.
Pada kesempatan tersebut, Ronald Darwin Tampubolon menyampaikan apresiasi kepada ratusan masyarakat yang menghadiri sosialissi Perda No 1 Tahun 2021. Sehingga, diharap dapat memahami tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
“Perda No 1 Tahun 2021 yang sudah disahkan DPRD Siantar merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya yang ada di Kota Siantar. Karenanya, masyarakat harus memahaminya dan dapat beperan,” ujar Ronald Tampubolon.

Ronald Darwin Tampubolon juga mengajak masyarakat untuk bertanya tentang cagar budaya sebagai suatu kearifan lokal. Bahkan, bukan hanya soal Perda No 1 Tahun 2021, masyarakat juga dipersilahkan bertanya tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Apa bila ada masyarakat yang belum mengerti dan mau bertanya tentang cagar budaya di luar dari sosialisasi Perda No 1 Tahun 2021 ini, silahkan datangi saya. Begitu juga tentang adanya keluhan maysrakaat yang belum tersampaikan, boleh juga datangi saya,” ujar Ronald Darwin Tampubolon yang juga Ketua Partai Hanura Kota Siantar dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Siantar itu.
Sementara, Sekwan Eka Hendra S Sos mengatakan bahwa Perda No 1 Tahun sangat penting diketahui. Baik tentang bagaimana pelestarian maupun apa saja tentang cagar budaya di Kota Siantar.
Sementara, saat dilakukan tanya jawab, salah seorang peserta sosialisasi bertanya, di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Siantar, dimana saja ada cagar budaya.
Pertanyaan warga tersebut dijawab Sekretaris DPRD Siantar Eka Hendra bahwa soal cagar budaya tidak khusus terkait dengan Dapil. Namun, Perda No 1 Tahun 2021 itu dikatakan untuk seluruh Kota Siantar.
Dijelaskan juga, yang disebut cagar budaya merupakan benda atau bangunan yang berusia di atas 50 tahun. Seperti, Gedung BRI, Gedung Juang, SMP Negeri 4. Untuk itu, masyarakat yang mengertahui tentang adanya cagar budaya tersebut dapat disampaikan kepada Pemko Siantar.
Sementara, Hilman sebagai salah seorang tokoh masyarakat mengatakan, sosialisasi Perda No 1 Tahun 2021 itu sangat positif dan antusias masyarakat yang menghadirinya merupakan salah satu pertanda bahwa Ronlad Darwin Tampubolon dekat dengan masyarakat. Sehingga, ke depannya perlu dukungan agar lebih baik lagi. (Ab)






