SIANTAR, SENTER NEWS
Karena Wali Kota Siantar terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan atau “Buse of Power” terkait pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar siap berkonsultasi dengan pakar Hukum Tata Negara dan pakar Hukum Pidana, bergelar profesor.
Seperti disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Siantar, Suandi A Sinaga, Jumat (17/2/2023) sebelum memeriksa enam orang pejabat Pemko terkait soal pelantikan 88 pejabat tertanggal 2 September 2022 lalu. Sesuai SK Wali Kota Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022.
Dijelaskan, sejak Pansus dibentuk, Senin (20/2/2023) lalu, sebanyak 25 orang pejabat Pemko Siantar sudah dipanggil untuk memberi keterangan. Di antaranya, 17 ASN yang non job dan demosi atau jabatannya diturunkan.
Kemudian, delapan orang lainnya, terdiri dari Sekda, Plt Kepala Inspektorat, Plt Kepala Bagian Hukum, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan lainnya. Namun dari hasil jawaban yang disampaikan para pejabat dan ASN tersebut dikatakan masih normatif.
Namun demikian, data yang sudah dikumpul Pansus akan dikonfrontir lagi kepada pihak-pihak terkait. Termasuk kepada Gubernur Sumut serta pakar hukum Tata Negara dan pakar hukum pidana. “Kita sudah rencanakan untuk berkonsultassi kepada pakar hukum yang bergelar profesor itu,” ujar Suandi.
Hal yang menjadi dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang Wali Kota Siantar, khususnya UU No 10 tahun 2016. Pada pasal 162 ayat 3 dikatakan, Kepala Daerah baru diperbolehkan mengganti pejabat setelah enam bulan dilantik menjadi defentif. Terkait dengan itu, Pansus berharap jangan ada pihak lain yang menafsirkan berbeda.
“Pelantikan 88 pejabat yang kita duga bermasalah itu dilakukan baru 10 hari Wali Kota dilantik. Hasil konfirmasi kita kepada beberapa pihak, itu sangat fatal. Jadi Wali kota patut diduga melakukan Buse of Power atau penyalahgunaan kewenangan,” tegas Suandi A Sinaga lagi
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, berarti pelantikan 88 pejabat Pemko Siantar menyalahi. Apalagi ada yang didemosi dan non job mekanismenya tak sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya melakukan analisa jabatan lebih dulu.
Pada perkembangan selanjutnya, tiak tertutup kemungkinan Wali Kota yang mengeluarkan SK No 800/929/IX/WK Tahun 2022 terkait pelantikan 88 ASN di lingkungan Pemko Siantar itu dipanggil untuk memberi keterangan.
Saat ditanya apakah kinerja Pansus akan benar-benar maksimal, Suandi mengatakan bahwa Pansus tetap hati-hati melakukan kerjanya. Apalagi setiap ada pejabat atau pihak yang dipanggil, hasilnya selalu dibahas melalui rapat internal.
“Kalau ada pertanyaan apakah pelantikan 88 pejabat itu ada melibatkan orang luar, sampai saat ini belum. Tapi, tidak tertutup kemungkinan mengarah kesana,” imbuh Suandi A Sinaga sembari membenarkan bahwa pada masa sebelumnya, ada hak angket yang gagal.
Namun, kegagalan itu dikatakan bukan masalah materi. Tetapi terkait dengan mall administrasi. Artinya, ada masalah formil di dalam suatu masalah. Lantas, kalau kemungkinan Wali kota melakukan Buse of Power, tidak tertutup kemungkinan hak angket lebih ditingkatkan lagi.
“Ya, bisa saja DPRD akan meningkatkan hak angket lagi,” ujarnya tanpa merinci apa yang disebut lebih ditingkatkan lagi itu.
Sekedar informasi, Pansus DPRD Siantar sebelumnya telah berkonsultasi kepada Komisi ASN, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemendagri serta Inspektur Jenderal Kemendari dan Mendagri. (In)






