Senter News
Selasa, 31 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN
Sidang perdana gugatan kenaikan NJOP 1000 persen
 Foto: IN

Sidang perdana gugatan kenaikan NJOP 1000 persen Foto: IN

Wali Kota Digugat Soal Kenaikan NJOP 1000 Persen, Diarahkan Untuk Berdamai

Penulis: Redaksi Senternews.com
12 Januari 2023 | 13:20 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Pengadilan Negeri Kota Siantar, gelar sidang perdana gugatan terkait kenaikan Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP dan PBB-P2) sampai 1000 persen, Kamis (12/1/2023).

Saat sidang yang dibuka Rinto Leoni Manullang sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang terdiri dari Vivi Indrasusi Siregar serta Febriani, meminta para penasehat hukum Tergugat dan Penggugat untuk menyerahkan berbagai dokumen dan legal standing masing-masing.

Persidangan dihadiri para, Sarmedi Purba (Penggugat I), Pardomuan Nauli (Penggugat II), dan Rapi Sihombing (Penggugat III), dihadiri Kuasa Hukum Daulat Sihombing. Sedangkan Wali Kota (Tergugat I) dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah Kota Siantar (Tergugat II), dihadiri Kuasa Hukum, Eka Pridayani, Cipta Indra dan Cristian Silalahi.

Pada kesempatan tersebut, pihak Pemko Siantar melalui surat kuasa yang diserahkan Eka Pridayani hanya untuk sekali sidang. Untuk itu, Hakim Ketua minta supaya surat kuasa diserahkan mulai dari awal sidang sampai akan berakhir sidang.

“Kalau surat kuasa perhari, kita jadi agak repot mempertanyakan setiap sidang dilaksanakan. Untuk itu, kita minta supaya surat kuasa disampaikan mulai awal sidang sampai selesai,” ujar Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang.

Selanjutnya, Hakim Ketua juga mengatakan bahwa sidang selanjutnya, agenda mediasi atau perdamaian kepada kedua belah pihak dilakukan minimal selama 30 hari ke depan. Terkait dengan itu, pihak Tergugat dan Penggugat ditanya apakah ada pihak Mediator yang bersertifikat untuk menjembatani perdamaian.

Ternyata pihak Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat menyatakan soal Mediator diserahkan kepada Pengadilan Negeri. Dan, Hakim Ketua menyatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri memiliki Mediator yang bersertifikat untuk menjembatani mediasi menuju perdamaian tersebut.
Selanjutnya sidang perdana tersebut ditutup.

Usai persidangan, kuasa hukum Eka Pridayani mengatakan, pada sidang perdana itu pihaknya menyerahkan surat kuasa. “Ya, surat tugas yang harus dilengkapi. Seharusnya surat tugas itu dari awal sampai akhir,” ujarnya.

Karenanya, surat kuasa tersebut akan dilengkapi pihak Kuasa Hukum. Selain juga melengkapi surat perintah tugas untuk kelengkapan SPPD.” Saya akan serahkan selama waktu berjalan yang diberi waktu selama 30 hari,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum para Tergugat, Daulat Sihombing menyatakan bahwa soal mediasi diberi waktu selama 30 hari atau satu bulan. Namun, dapat diperpanjang apabila ada prospek untuk perdamaian.

“Untuk upaya perdamaian itu, sebenarnya hanya bentuk resume mediasinya itu. Apa saja rekomendasi klien kita dalam perkara ini untuk berdamai. Supaya diselesaikan perkara ini tanpa persidangan,” ujarnya.

Dijelaskan, penyelesaikan perkara ini dengan upaya perdamaian dapat dilakukan apabila kedua belah pihak bersedia melakukan perdamaian. “Kalau ternyata gagal, barulah dibuka persidangan selanjutnya,” imbuh Daulat Sihombing.

Dikatakan, materi perkara para Tergugat terkait dengan Kenaikan NJOP dan PBB-P2 sebesar 1000 persen. Sesuai Peraturan Wali Kota Siantar (Perwa) No 04 Tahun 2021, Perwa No 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota No 973/432/III/WK-THN 2022.

Sebelumnya, Daulat Sihombing sebagai Kuasa Hukum Penggugat menyatakan, kenaikan NJOP dan PBB-P2 sebesar 1000 persen itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 208.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Pasalnya, penetapan NJOP dan PBB-P2 itu tidak didasarkan pada proses Penilaian bersifat Massa maupun Individual, luas areal objek pajak, hasil konversi NIR dan ZNT, dan tidak ada tim penilai yang memenuhi kualifikasi.

Kemudian, melanggar UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, karena Pasal 40 ayat (5) serta berbagai peraturan lainnnya. Bahkan, kenaikan itu dinilai kebijakan koruptif, manipulatif dan eksploitatif. Karena semata-mata bermotif ekonomi untuk pendapatan sebesar-besarnya BPHTB, PPH, PNBP dan PBB-P2.

“Semakin besar hasil pungutan pajak maka semakin besar pula upah pungut yang diperoleh dan dibagikan kepada para tergugat dan aparaturnya,” ujar Daulat yang juga mengatakan bahwa kenaikan NJOP dengan segala akibat hukumnya, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Saat Hujan Tiba Sampai Dini Hari, Kapolsek Tanah Jawa Tangani Pohon Tumbang di Jalan Tanah Jawa-Siantar

31 Maret 2026 | 09:30 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH dan jajaran Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, turun ke lapangan...

Read moreDetails
Ilustrasi
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Medsos Bukan Tempat Adu Emosi, Bijaklah Sebelum Bagi Informasi!

31 Maret 2026 | 09:29 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Di tengah maraknya dan cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial (Medsos), Polres Simalungun,  mengimbau berbagai lapisan masyarakat untuk...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sekitar 24 Jam: Tiga Pria Pembobol Rumah Polwan Dibekuk Polsek Bangun

31 Maret 2026 | 09:29 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Bangun Polres Simalungun bekuk  tiga pria yang terlibat kasus pencurian dengan...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Pembina Apel Pagi Gabungan: “Mohon Maaf Lahir dan Batin”

30 Maret 2026 | 15:45 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Pasca menjalani libur bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, Aparatur Sipil Negara...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun: Fighting Championship Sangat Positif dan Perlu Didukung

30 Maret 2026 | 07:43 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih yang membuka dan menyaksikan ajang olahraga bela diri Jawara Fighting Championship...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tiga Maling Sepeda Motor Diringkus Polsek Bangun

27 Maret 2026 | 19:46 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Tiga maling sepeda motor atau pelaku curanmor yang terdiri dari  tiga pria, berhasil diringkus personel Polsek Bangun, Polres...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Saat Hujan Tiba Sampai Dini Hari, Kapolsek Tanah Jawa Tangani Pohon Tumbang di Jalan Tanah Jawa-Siantar

31 Maret 2026 | 09:30 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Medsos Bukan Tempat Adu Emosi, Bijaklah Sebelum Bagi Informasi!

31 Maret 2026 | 09:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sekitar 24 Jam: Tiga Pria Pembobol Rumah Polwan Dibekuk Polsek Bangun

31 Maret 2026 | 09:29 WIB
ANEKA RAGAM

Rumah Praktek Bidan Nyaris Terbakar

30 Maret 2026 | 20:44 WIB
ANEKA RAGAM

Gapura Kelurahan Kristen Ambruk  Ditabrak  Truk

30 Maret 2026 | 18:00 WIB
ANEKA RAGAM

Rangkaian Apel Gabungan, Walikota Siantar Serahkan SK Pensiun ASN

30 Maret 2026 | 15:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Pembina Apel Pagi Gabungan: “Mohon Maaf Lahir dan Batin”

30 Maret 2026 | 15:45 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Setujui Ranperda Insentif Guru Nonfomal dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

30 Maret 2026 | 15:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun: Fighting Championship Sangat Positif dan Perlu Didukung

30 Maret 2026 | 07:43 WIB
SEREMONIAL

Harungguan Bolon, Patampei Sihilap & Marsombuh Sihol P3BP Se-Indonesia: Tn Damar Laut Purba Ajak Bersatu

29 Maret 2026 | 20:48 WIB
ANEKA RAGAM

Konfercab XII Sukses, DPC GMNI Siantar Lahirkan Nahkoda Baru

29 Maret 2026 | 20:41 WIB
ANEKA RAGAM

Kerusakan Jalan Gereja Dibiarkan, KNPI Siantar Desak Pemprov Sumut Lakukan Perbaikan

27 Maret 2026 | 21:40 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata