SIANTAR, SENTER NEWS
Pengadilan Negeri Kota Siantar, gelar sidang perdana gugatan terkait kenaikan Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP dan PBB-P2) sampai 1000 persen, Kamis (12/1/2023).
Saat sidang yang dibuka Rinto Leoni Manullang sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang terdiri dari Vivi Indrasusi Siregar serta Febriani, meminta para penasehat hukum Tergugat dan Penggugat untuk menyerahkan berbagai dokumen dan legal standing masing-masing.
Persidangan dihadiri para, Sarmedi Purba (Penggugat I), Pardomuan Nauli (Penggugat II), dan Rapi Sihombing (Penggugat III), dihadiri Kuasa Hukum Daulat Sihombing. Sedangkan Wali Kota (Tergugat I) dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah Kota Siantar (Tergugat II), dihadiri Kuasa Hukum, Eka Pridayani, Cipta Indra dan Cristian Silalahi.
Pada kesempatan tersebut, pihak Pemko Siantar melalui surat kuasa yang diserahkan Eka Pridayani hanya untuk sekali sidang. Untuk itu, Hakim Ketua minta supaya surat kuasa diserahkan mulai dari awal sidang sampai akan berakhir sidang.
“Kalau surat kuasa perhari, kita jadi agak repot mempertanyakan setiap sidang dilaksanakan. Untuk itu, kita minta supaya surat kuasa disampaikan mulai awal sidang sampai selesai,” ujar Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang.
Selanjutnya, Hakim Ketua juga mengatakan bahwa sidang selanjutnya, agenda mediasi atau perdamaian kepada kedua belah pihak dilakukan minimal selama 30 hari ke depan. Terkait dengan itu, pihak Tergugat dan Penggugat ditanya apakah ada pihak Mediator yang bersertifikat untuk menjembatani perdamaian.
Ternyata pihak Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat menyatakan soal Mediator diserahkan kepada Pengadilan Negeri. Dan, Hakim Ketua menyatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri memiliki Mediator yang bersertifikat untuk menjembatani mediasi menuju perdamaian tersebut.
Selanjutnya sidang perdana tersebut ditutup.
Usai persidangan, kuasa hukum Eka Pridayani mengatakan, pada sidang perdana itu pihaknya menyerahkan surat kuasa. “Ya, surat tugas yang harus dilengkapi. Seharusnya surat tugas itu dari awal sampai akhir,” ujarnya.
Karenanya, surat kuasa tersebut akan dilengkapi pihak Kuasa Hukum. Selain juga melengkapi surat perintah tugas untuk kelengkapan SPPD.” Saya akan serahkan selama waktu berjalan yang diberi waktu selama 30 hari,” ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum para Tergugat, Daulat Sihombing menyatakan bahwa soal mediasi diberi waktu selama 30 hari atau satu bulan. Namun, dapat diperpanjang apabila ada prospek untuk perdamaian.
“Untuk upaya perdamaian itu, sebenarnya hanya bentuk resume mediasinya itu. Apa saja rekomendasi klien kita dalam perkara ini untuk berdamai. Supaya diselesaikan perkara ini tanpa persidangan,” ujarnya.
Dijelaskan, penyelesaikan perkara ini dengan upaya perdamaian dapat dilakukan apabila kedua belah pihak bersedia melakukan perdamaian. “Kalau ternyata gagal, barulah dibuka persidangan selanjutnya,” imbuh Daulat Sihombing.
Dikatakan, materi perkara para Tergugat terkait dengan Kenaikan NJOP dan PBB-P2 sebesar 1000 persen. Sesuai Peraturan Wali Kota Siantar (Perwa) No 04 Tahun 2021, Perwa No 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota No 973/432/III/WK-THN 2022.
Sebelumnya, Daulat Sihombing sebagai Kuasa Hukum Penggugat menyatakan, kenaikan NJOP dan PBB-P2 sebesar 1000 persen itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 208.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasalnya, penetapan NJOP dan PBB-P2 itu tidak didasarkan pada proses Penilaian bersifat Massa maupun Individual, luas areal objek pajak, hasil konversi NIR dan ZNT, dan tidak ada tim penilai yang memenuhi kualifikasi.
Kemudian, melanggar UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, karena Pasal 40 ayat (5) serta berbagai peraturan lainnnya. Bahkan, kenaikan itu dinilai kebijakan koruptif, manipulatif dan eksploitatif. Karena semata-mata bermotif ekonomi untuk pendapatan sebesar-besarnya BPHTB, PPH, PNBP dan PBB-P2.
“Semakin besar hasil pungutan pajak maka semakin besar pula upah pungut yang diperoleh dan dibagikan kepada para tergugat dan aparaturnya,” ujar Daulat yang juga mengatakan bahwa kenaikan NJOP dengan segala akibat hukumnya, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. (In)