SIANTAR, SENTERNEWS
Masih ingat dengan laporan dugaan dokumen palsu terkait Berita Acara Rapat yang dilakukan Wali Kota dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia?
Dugaan dokumen palsu itu karena ada dua pucuk surat yang nomor dan tanggal serta yang menandatangani sama. Namun isi dari hasil rapat melalui zoom meting itu berbeda, Rabu (14/12/2022). Dan dilaporkan ke Bareskrim, Rabu (29/3/2023).
Dari dinamika yang berkembang, laporan tersebut ternyata sepertinya tidak akan ditindaklanjuti. Apalagi DPRD Siantar sebagai pelapor tidak mengetahui bagaimana perkembangannya.
“Ya, sampai sekarang kita tidak ada menerima informasi terkait laporan dugaan dokumen palsu itu. Tapi, karena yang kita laporkan sebagai pengaduan masyarakat atau Dumas, tidak ada kewajiban melaporkan perkembangannya kepada Pengadu,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Suwandi A Sinaga, Kamis (20/7/2023).
Dijelaskan juga, di Kepolisian yang namanya Dumas itu lebih dulu penyelidikan. Beda dengan kasus pidana, pembuat laporan akan diberitahu perkembangan kasus yang dilaporkan,” ujar Suwandi A Sinaga yang turut membawa berkas laporan ke Bareskrim bersama beberapa anggota DPRD lainnya, ke Bareskrim di Jakarta.
Apabila tidak ada dilaporkan kepada yang melaporkan, dugaan Suwandi tidak ada tindak pidana. Namun, tidak ada pemberhentian perkara karena itu juga bukan pidana yang kalau dihentikan ada istilah SP3.
“Misalnya, Dumas itu kita laporkan di suatu tempat ada masalah dan kita minta supaya diselidiki kepolisian. Kalau berbentuk tindak pidana tentu ditindaklanjuti. Tapi, ketika diselidiki Polisi dan tidak ada tindak pidana, berarti tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan lagi, tidak ditindaklanjutinya laporan ke Bareskrim itu diperkirakan berhubungan dengan penolakan pemakzulan Wali Kota Siantar yang diusulkan DPRD Siantar kepada Mahkamah Agung meski salinan putusan penolakan belum disampaikan kepada DPRD Siantar sebagai Pelapor.
“Kita menduga, putusan MA terkait dengan penolakan pemakzulan Wali Kota berhubungan dengan Dumas yang kita sampaikan kepada Bareskrim. Artinya, keduanya memiliki hubungan dengan di Bareskrim. Jadi, dingin lah itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, soal dugaan dokumen palsu terkait Berita Acara Rapat yang dilakukan Wali Kota dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) itu, sempat menjadi tanda tanya besar terhadap sejumlah kalangan.
Bahkan, kelompok mahasiswa sempat menyuarakannya melalui beberapa kali unjuk rasa dan akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Siantar. Karena menurut Kejaksaan bukan kewenangannnya, disarankan supaya dilaporkan ke instansi lain.
Kemudian, kelompok mahasiswa melalui Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar (Kampas) melaporkannya ke Polres Siantar. Namun, kelanjutannya juga tidak diketahui sampai sekarang. (In)