SIANTAR, SENTER NEWS
Sejumlah perwakilan mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar, kembali melaporkan Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani SpA. Kalau sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Kota Siantar, kali ini ke Polres Siantar, Senin (3/4/2023) sekira jam 16.00 Wib.
Laporan yang disampaikan, juga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara dan diterima petugas pelayanan terpadu Polres Siantar. Para pelapor, Bill Fatah, Gading Simangunsong, Rio Manurung, Hexa Todo Hutapea, dan Khairil Mansyah Sirait.
“Kedatangan kita dari Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar sebagai tindak lanjut dari aksi jilid kedua yang telah digelar di Kantor Wali kota Siantar. Pada intinya dugaan pemalsuan itu sengaja dilakukan dengan menambahkan/menghilangkan sejumlah kalimat untuk maksud tertentu sehingga melanggar UU ITE,” ujar Bil Fatah.
Sementara, sebelum membuat laporan ke Polres Siantar, Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar berunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar. Tujuannnya mempertanyakan sudah sejauh mana laporan tentang dugaan dokumen palsu Wali Kota dan kawan-kawan yang telah disampaikan beberapa hari sebelumnya.
Karena pihak Kejari tidak ada yang menemui mahasiswa, aksi mulai memanas. Bahkan mahasiswa berusaha masuk namun terhalang dengan pagar betis yang dilakukan prsonel keamanan dari Polres Siantar. Sehingga, antara personel keamanan dengan mahasiswa sempat beberapa kali terlibat saling dorong.
Jelang beberapa saat, Kasie Intel Rendra Pardede akhirnya menyambangi mahasiswa. Mengatakan bahwa Kajari sedang melakukan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, terkait laporan mahasiswa yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu sudah ditelaah.
“Kita sudah melakukan telaah terhadap laporan adik-adik mahasiswa. Hasilnya, laporan masuk tindak pidana umum. Namun berdasarkan undang-undang, penyidik Kejaksaan diberi untuk melakukan penyidikan terhadap undang-undang tertentu di luar pidana umum,” ujar Rendra Pardede kepada para mahasiswa.
Lebih tegas lagi dijelaskan, laporan yang disampaikan terkait pemalsuan berita acara yang sudah ditelaah, tidak masuk kewenangan penyidik Kejaksaan. “Namun demikian, sedang kita pelajari lagi apakah penyidik dapat melakukan pemeriksaan tentang apa yang disampaikan mahasiswa,” ujar Rendra.
Dengan adanya jawaban tersebut, massa aksi akhirnya bergerak meninggalkan Kantor Kejari Siantar. Kemudian, singgah ke Mapolres Siantar yang diterima Kabag Reskrim, AKP Banuara Manurung. Dikatakan bahwa Polres Siantar pada dasarnya siap menerima laporan mahasiswa. Namun, tetap menunggu proses dari Kejari supaya tidak tumpang tindih.
Dari Mapolres Siantar, unjuk rasa yang terdiri dari belasan mahasiswa bergerak ke kantor DPRD Siantar. Setelah berorasi dan menyampaikan pernyataan sikap yang diantaranya DPRD Siantar diminta segera menjelaskan ke publik terkait usaha pengajuan pemakzulan yang sudah menggunakan anggaran negara ratusan juta.
Namun, karena anggota DPRD Siantar tidak berada di kantor, pengunjukrasa bergerak ke kantor Wali Kota. Di kantor Wali Kota, mahasiswa minta supaya diterima Wali Kota. Namun karena Wali Kota tidak datang, sempat terjadi saling dorong antara aparat keamanan dengan mahasiswa. Bahkan, saat itu ada mahasiswa yang mengaku kena pukul dan terinjak. Di akhir aksi, mahasiswa melakukan pembakaran ban. Kemudian membubarkan diri. (In)






