SIANTAR, SENTERNEWS
Untuk kesekian kalinya, bahkan pernah disampaikan langsung secara lisan, Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani SpA kembali didesak untuk segera menutup Galian C Ilegal di Kelurahan Tanjung Togah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Terbaru, disampaikan Fraksi Partai Hanura melalui juru bicara Suhanto Pakpahan pada rapat paripurna terkait pandangan akhir fraksi soal Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Senin (31/7/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Darwin Tampubolon itu langsung dihadiri Wali Kota Siantar, para anggota DPRD serta sejumlah pejabat lainnya. Antara lain Kadis Lingkungan Hidup Kota Siantar, Dedi T Setiawan yang menangani soal Galian C.
Suhanto Pakpahan melalui pandangan akhir Fraksi Partai Hanura menegaskan, terkait dengan maraknya Galian C yang dikelola beberapa oknum di Kota Pematang Siantar, sangat berpotensi merusak lingkungan hidup dan dapat menyebabkan bencana alam.
“Maka, sebaiknya Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan pihak yang berwenang agar segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ujar Suhanto Pakpahan.
Usai rapat Parirpurna, Kadis Lingkungan Hidup Dedi T Setiawan yang dikonfirmasi malah tetap mengatakan apa yang pernah disampaikannya kepada kru Senternew. Dikatakan, pihaknya sudah turun kelapangan bersama Camat dan Satpol PP untuk memberhentikan Galian C tersebut.
“Kita juga sudah melarang aktivitas galian C itu jangan terulang lagi,” ujarnya singkat terkesan mengelak. Padahal, Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan melalui kerja sama dengan Satpol PP untuk memberhentikan Galian C yang memang tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi.
Sementara, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP, Raja Nababan saat dihubungi membenarkan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi Galian C ilegal tersebut. Bahkan, minta supaya Galian C itu diberhentikan.
“Kita ketahui, tidak tidak boleh ada galian C di Kota Pematang Siantar. Karena Pemerintah Kota Siantar tidak pernah menerbitkan izin galian C. Kita juga sudah menegur pemilik galian C untuk menghentikan kegiatan mereka karena dapat merusak aliran sungai,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Satpol PP juga sudah menyurati Satpol PP Provinsi untuk menutup Galian C di Tanjung Tongah. “Seperti kita ketahui izin Galian C itu dikeluarkan Pemprov Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Pematang Siantar tidak ada mengeluarkan izin Galian C,” ucapnya.
Dari hasil pengamatan Senternews, para pejabat Pemko Siantar tampaknya terkesan melakukan pembiaran terhadap opersional Galian C illegal tersebut yang masih beroperasi.
Pada kesempatan sebelumnya, Denny TH Siahaan sebagai Ketua Komisi III DPRD Siantar sudah langsung menyampaikan permasalahan tersebut kepada Wali Koat Siantar, dr Susanti Dewayani SpA agar segera menghentikan galian C Ilegal dimaksud.
“Ya, saya sudah sampaikan langsung kepada Wali Kota supaya galian C ilegal itu dihentikan. Jadi, kita sudah meminta supaya Wali Kota melalui OPD terkait segera bertindak tegas.” ujar Denny TH Siahaan.
Sementara, pada rapat gabungan Komisi pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 beberap hari lalu, soal Galian C itu juga disuarakan Suhanto Pakpahan dan langsung diterima Pj Sekda Pemko Siantar Pardameman Silaen.
Namun, jawaban Pardamean Silaen terdengar hanya normatif dan mengatakan akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasis kepada Satpol PP. Karena situasi tersebut, Pemko Siantar diilai terkesan tidak mampu atau sengaja tutup mata terhadap kegiatan ilegal yang dapat mengundang bencana. Khususnya di Kelurahan Tanjung Tongah. (Ab)