SIANTAR, SENTER NEWS
Seluruh Fraksi di DPRD Siantar, kecuali Fraksi PAN Persatuan menyatakan menerima hasil Panitia Khusus Hak Angket bahwa Wali Kota telah melakukan pelanggaran hukum. Bahkan, telah melanggar sumpah jabatan terkait pelantikan 88 ASN Pemko Siantar sesuai SK No 800/292/IX /WK-THN 2022.
Fakta tersebut terungkap melalui Pandangan Akhir seluruh Fraksi pada rapat paripurna yang dimpimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Mangatas SilalahiI dan Ronald Tampubolon, Jumat (17/3/2023).
Juru bicara Fraksi Hanura, Andika Prayogi Sinaga SE melaluji pandangan akhir mengatakan, proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi di Pemko Siantar adalah wewenang Wali Kota. Namun dalam proses pelaksanaan pengangkatannya melanggar perundang undangan.
Diantaranya, Tim Penilai Kinerja PNS tidak lebih dulu melakukan proses penilaian kinerja PNS sesuai pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil.
Selanjutnya tidak mempedomani PP No 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma , Standar, Prosedur dan Kriteria menejemen ASN yang terkesan asal asalan, amburadul dan tidak profesional. Sehingga terjadi demosi penurunan jabatan dan pemberhentian (non job).
“Jika benar terindikasi melakukan pelanggaran pidana, hal ini dapat dikatakan Wali Kota telah bertindak melakukan perbuatan melawan hukum yang dikategorikan “melanggar sumpah jabatan” sebagaimana diatur dalam pasal 61 ayat 2 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ujar Andika Prayogi.
Sesuai dengan analisa laporan panitia khusus Hak Angket DPRD, Fraksi Hanura menyatakan agar DPRD Siantar meningkatkan fungsi pengawasan DPRD dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) melalui sidang paripurna. Karena, pelanggaran yang dilakukan Wali Kota telah berdampak luas kepada masyarakat, daerah dan negara.
“Terhadap adanya indikasi pelanggaran pidana sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, Fraksi Hanura mengusulkan agar disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Andika Prayogi Sinaga SE
Sementara, Fraksi Golkar melalui Hj Rini Silalahi menyatakan, Wali Kota terlalu dini mengangkat dan memberhentikan ASN tersebut. Karena masa kerja atau masa tugasnya belum penuh 6 bulan. Sesuai UU No 10 Tahun 2014. Bahkan, penggantian pejabat di Lingkungan Pemko Siantar itu tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Karenanya, sesuai analisa factual Panitia Angket DPRD Kota Siantar menyimpulkan bahwa Wali Kota dr Susanti Dewayani, SpA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atau tindakan melanggar sumpah jabatan. Kemudian, memintakan agar DPRD menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.
Sementara, Fraksi PDI Perjuangan juga meneriam hasil kajian dari Pansus Hak angket yang menyatakan pelantikan 88 ASN menyalahi dan Wali kota terindikasi melakukan adanya wewenang. Sehingga, DPRD Siantar diminta untuk menggunakan Hak menyatakan Pendapat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pandangan Akhir Fraksi Demokrat melalui Ilhamsyah Sinaga menyatakan menerima hasil laporan Pansus Hak Angket. Bahkan, adanya indikasi pelanggaran hukum terkait dengan pelantikan 88 ASN itu disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum.
Tak jauh beda dengan pernyataan Fraksi NasDem melalui yang Jani Apohan Saragih. Dikatakan soal demosi dan pemberhentian ASN yang dilakukan Wali Kota tidak memenuhi UU No 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS. Bahkan, Wali Kota dikatakan gagal paham dalam mengemban UU No 23 Tahun 2014, Junto UU No 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian, Fraksi Gerindra melalui juru bicara Bintar Saragih juga menyatakan bahwa pelantikan 88 ASN Pemko Siantar yang dilakukan Wali Kota menyalahi. Kemudian, meminta kepada Wali Kota untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN agar mengembalikan pejabat yang demosi maupun nonjob.
Usai rapat paripurna, seluruh anggota DPRD Siantar melakukan rapat internal dan hasilnya sepakat bahwa DPRD Siantar melalui fraksi akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat melalui rapat paripurna, Senin (20/3/2023).
“Kita lihatlah bagaimana nanti hasil Hak Menyatakan Pendapat fraksi pada rapat paripurna mendatang. Apakah setuju disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk ke Mahkamah Agung, atau hanya sampai disini saja,” ujar Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga. (In)






