SIANTAR,SENTERNEWS
Perempuan berinisial MYP (39),warga jalan Perwira Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar yang disebut sebagai penjual Narkotika jenis sabu, ditangkap personel Polres Siantar saat menunggu pembelian tak jauh dari rumahnya.
“Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH, Minggu (4/5/2025).
Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan v dan berhasil mengamankan MYP, Jumat (2/5/2025) malam sekitar pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka MYP sekitar 200 meter dari rumahnya.
Saat digeledah ditemukan 1 buah kotak rokok surya berisikan 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone (HP) merk Oppo.
Kemudian, tersangka mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya. Selanjutnya, Tim Opsnal Siallagan bersama Tim langsung menggeledah rumah tersangka dan dari balik kasur kamarnya, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital di atas meja dan 3 paket plastik klip kosong.
Tersangka MYP diinterogasi mengaku keberadaanya di lokasi penangkapan untuk menunggu pembeli sabu. Sedangkan sabu dengan total 3 paket berat bruto 4,28 gram miliknya itu diperoleh dari Kota Medan dengan cara membeli dari orang yang tidak di kenal.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar. (Ad)






