SIANTAR, SENTERNEWS
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mulai membayar ganti rugi pembayaran lahan untuk rest area jalan tol kepada masyarakat. Berlangsung di Kantor Camat Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Senin (16/12/2024).
Kegiatan itu bertajuk,” Pelaksanaan Pemberian Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP-3) di Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Jalan Tol Ruas Tebing Tinggi-Pematangsiantar”.
Imansyah Lubis, Kepala Badan Pertanahan Nasional Pematangsiantar mengatakan, pembebasan lahan diperuntukkan sebagai Proyek Strategis Nasional yang harus diselesaikan sesuai arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
“Kita dari Badan Pertanahan Nasional Pematangsiantar sebagai pihak yang melakukan pengurusan pembebasan lahan masyarakat di daerah,” kata Imansyah Lubis sembari mengatakan, penyerahan dana ganti rugi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Junaedi Dolok Saribu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, penyerahan uang ganti rugi tahap pertama dilakukan kepada dua orang warga yang memiliki tiga bidang lahan.
Keduanya, Melva Agustina Purba dengan luas lahan 2.265 meter menerima Rp 320,5 juta lebih dan Varida Verawati Simarmata dengan luas lahan 172 + 31 meter menerima Rp 66,4 juta lebih.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jurist Pricesley Sitepu melalui sambutannya mengatakan, apabila lahan yang sudah dibayar melalui rekening bank, masyarakat tidak boleh lagi mengelola lahan. Sedangkan masyarakat yang belum menerima ganti rugi diharap dapat menyelesaikan berbagai berkas yang sudah ditentukan agar cepat selesai.
“Dalam undang-undang, pembayaran lahan itu disebut ganti rugi. Padahal, sebenarnya merupakan ganti untung,” kata Jurist Pricesley Sitepu.
Kegiatana itu turut dihadiri Camat Siantar Sitalasari Syahrul Ramadhan Pane, Kanit Ekonomi Polres Pematangsiantar AKP Chandra Ritonga, Pardamean Manurung sebagai Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar serta Lurah Gurilla dan lainnya.
Usai penyerahan ganti rugi secara simbolis, Junaedi Dolok Saribu dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada media ini mengatakan, pembayaran ganti rugi menyangkut lahan, bangunan dan tanaman. Sesuai kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Penyerahan ganti rugi kepada dua orang warga itu dilakukan melalui rekening bank. Tanpa ada potongan dan tidak dibebani pajak,” kata Junaedi Dolok Saribu.
Dijelaskan, rest area yang akan dibebaskan di Kota Siantar jumlah keseluruhan seluas 11 hektar. Sedangkan pembayaran lahan lainnya akan menyusul karena tahapnya tinggal validasi berkas.
“Masyarakat diharap dapat memahami soal Proyek Strategis Nasional. Apabila ada yang menolak ganti rugi, dananya dititipkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Target rest area selesai tahun 2024 ini dan pembangunannya mulai tahun 2025,” kata Dolok Saribu mengakhiri. (In)