Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Poto bersama

Poto bersama

Warga Gurilla Mulai Terima Ganti Rugi Rest Area Jalan Tol Siantar 

Penulis: Redaksi Senternews.com
16 Desember 2024 | 15:16 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mulai membayar ganti rugi pembayaran lahan untuk rest area jalan tol kepada masyarakat. Berlangsung di Kantor Camat Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Senin (16/12/2024).

Kegiatan itu bertajuk,” Pelaksanaan Pemberian Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP-3) di Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Jalan Tol Ruas Tebing Tinggi-Pematangsiantar”.

Imansyah Lubis, Kepala Badan Pertanahan Nasional Pematangsiantar mengatakan, pembebasan lahan diperuntukkan sebagai Proyek Strategis Nasional yang harus diselesaikan sesuai arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

“Kita dari Badan Pertanahan Nasional Pematangsiantar sebagai pihak yang melakukan pengurusan pembebasan lahan masyarakat di daerah,” kata Imansyah Lubis sembari mengatakan, penyerahan dana ganti rugi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Junaedi Dolok Saribu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, penyerahan uang ganti rugi tahap pertama dilakukan kepada dua orang warga yang memiliki tiga bidang lahan.

Keduanya, Melva Agustina Purba dengan luas lahan 2.265 meter menerima Rp 320,5 juta lebih dan  Varida Verawati Simarmata dengan luas lahan 172 + 31 meter menerima Rp 66,4 juta lebih.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jurist Pricesley Sitepu melalui sambutannya mengatakan, apabila lahan yang sudah dibayar melalui rekening bank, masyarakat tidak boleh lagi mengelola lahan. Sedangkan masyarakat yang belum menerima ganti rugi diharap dapat menyelesaikan berbagai berkas yang sudah ditentukan agar cepat selesai.

“Dalam undang-undang, pembayaran lahan itu disebut ganti rugi. Padahal, sebenarnya merupakan ganti untung,” kata Jurist Pricesley Sitepu.

Kegiatana itu turut dihadiri Camat Siantar Sitalasari Syahrul Ramadhan Pane,  Kanit Ekonomi Polres Pematangsiantar AKP Chandra Ritonga, Pardamean Manurung sebagai Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar serta Lurah Gurilla dan lainnya.

Usai penyerahan  ganti rugi secara simbolis, Junaedi Dolok Saribu dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada media ini mengatakan, pembayaran ganti rugi menyangkut lahan, bangunan dan tanaman. Sesuai kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Penyerahan ganti rugi kepada dua orang warga itu dilakukan melalui rekening bank. Tanpa ada potongan dan tidak dibebani pajak,” kata Junaedi Dolok Saribu.

Dijelaskan, rest area yang akan dibebaskan di Kota Siantar jumlah keseluruhan seluas 11 hektar. Sedangkan pembayaran lahan lainnya akan menyusul karena tahapnya tinggal validasi berkas.

“Masyarakat diharap dapat memahami soal Proyek Strategis Nasional. Apabila ada yang menolak ganti rugi, dananya dititipkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Target rest area selesai tahun 2024 ini dan pembangunannya mulai tahun 2025,” kata Dolok Saribu mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata