SIANTAR, SENTER NEWS
Meski sempat jatuhkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu untuk menghilangkan jejak, Sat Resnarkoba Polres Siantar keburu mengetahuinya dan membekuk pria berinisial EP (27), warga Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu membenakan penangkapan tersebut. “Penangkapan berkat adanya laporan dari masayarakat,” ujarnya Jumat (15/12/2023).
Dijelaskan juga bahwa penangkapan tersebut berlangsung di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Rabu, (13/12/2023) sore sekira jam 16.00 Wib.
Awalnya, personel langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan meluncur ke lokasi yang disebutkan, Saat buruan ada di depan mata, personel berusahamendekat. Namun, ketika akan digeledah, pelaku menjatuhkan sesuatu ke tanah.
Nyatanya, personel mengetahuinya dan pelaku diminta untuk mengambilnya, Ternyata, berupa bungkus rokok Luffman berisi 1 bungkus plastik berisi 10 paket Narkotika jenis sabu bruto 1,40 gram. Turut juga diamankan HP merk Vivo warna hitam dan uang tunai Rp 207 ribu.
Selanjutnya, EP dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar. Untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus dilakukan pengembangan. (In)






