SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Masyarakat semakin resah karena tembok bangunan belum juga dibongkar. Persisnya, di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Simarimbun, berbatasan dengan Nagori Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Keresahan masyarakat itu karena keberadaan tembok bangunan yang sudah dimasalahkan sejak tahun 2020 lalu itu, berada di beram jalan dan menutup jembatan. Bahkan, karena berdiri di tikungan jalan. Sehingga menganggu arah pandang pengendera.
“Karena situasi itu, sering terjadi kecelakaan lalu lintas dan masyarakat sudah membubuhi tanda tangan sebagai sikap protes untuk menyampaikan surat kepada berbagai instansi di berbagai insitusi,” ujar salah seorang warga, Syah Nurdin MR, Jumat (1/9/2023).
Berbagai instansi tersebut diantaranya, Gubernur Sumut, DPRD Sumatera Utara, DPRD Simalungun, Bupati Simalungun, Inspektorat Simalungun, Wali Kota Siantar dan Inspektorat Kota Siantar serta kepada DPRD Kota Siantar.
Dijelaskan, dalam surat ke berbagai institusi terkait itu dilampirkan juga surat dari PUTR Kota Siantar yang saat itu masih bernama PUPR, tertanggal 1 April 2020 yang meminta supaya tembok dibongkar.
Masalahnya, keberdaan tembok dikatakan, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar No 1 Tahun 2013 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dijelaskan, tembok dan bangunan itu telah memakan badan jalan.
Terpisah, Kepala Inspektorat Pemko Siantar, Herry Oktarizal yang dikonfirmasi mengatakan surat masyarakat sudah ditindaklanjuti dengan melakukan rapat tertanggal 23 Agustus 2023 lalu. Dihadiri, Satpol PP, PUPR, Bappeda, Camat Siantar Simarimbun dan pihak terkait lainnya.
“Dalam rapat diungapkan bahwa pemilik lahan punyasertifikat. Tetapi, tidak ada gambar tentang sungai. Dan, pada rapat itu juga dikatakan bahwa tembok berada di wilayah Kabupaten Simalungun,” ujar Herry Oktarizal.
Dijelaskan juga, perlu diselusuri terkait keberadaan tembok yang dibangun di Daerah Aliran Sungai (DAS). Kemudian, terkait Izin mendirikan Bangunan (IMB).
Selanjutnya, sebagai tindaklanjut hasil rapat, Inspektorat segera menyampaikan hasil rapat kepada Sekda untuk menyurati Pemprov Sumut melalui Satpol PP Sumatera Utara karena masalahnya sudah berada di wilayah kabupaten Simalungun.
“Kita di Inspektorat bukan lembaga teknis. Tetapi mengintruksikan apakah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD sudah bekerja atau belum,” ujar Herri Oktarizal mengakhiri. (In)






