SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswata berinisial LM (40), warga Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, ditangkap tanpa perlawanan dari rumahnya sendiri.
Penangkapan yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Simalungun itu berlangsung, Kamis, (18/1/2024), sekitar jam 16.00 Wib. Bahkan, turut disaksasikan Pangulu setempat.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH, membenarkan informasi penangkapan tersebut. “ Tersangka berprofesi sebagai wiraswata,” ujarnya, Jumat (19/1/2024).
Dijelaskan, kronologi penangkapan sebagai tindaklanjut adanya informasi dari masyarakat karena rumah tersangka sering didatangi orang-orang tertentu yang sangat mencurigakan. Bahkan, diduga kuat sebagai salah satu lokasi transaksi Narkoba.
“Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit 2 melakukan penyelidikan. Dari pengintaian yang dilakukan, ciri-ciri yang diberikan informan cocok dengan tersangka yang kemudian berhasil diamankan,” kata AKP Irvan Rinaldi Pane SH.
Ketika digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram. Satu ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp 300 ribu, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex.
Dari hasil interogasi awal, barang bukti yang diakui milik pelaku itu diperoleh dari seorang pria di daerah Asahan. “Saat ini LM telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Irvan. (In)






