ASAHAN, SENTERNEWS
HA sebagai ahli waris Hj Nurlela Lubis bersama kuasa hukumnya Adv MI Tanjung SH MH laporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan sejumlah oknum berinisial DS, JWW, N, S dan YRR ke Polres Asahan.
“Kelima oknum itu diduga kuat melakukan penggelapan dengan cara menjual tanah milik Hj Nurlela Lubis di Jalan Kartini 144/234, Simpang Gang Cut Nyak Dien, Lingkungan I, Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada Juli 2024 lalu,” ujar Adv M I Tanjung SH MH, Sabtu (18/1/2025).
Karena mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar, HA telah membuat laporan ke Polres Asahan yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor :STTLP/B/ 1019/XII/ 2024/ SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, Selasa (31/12/24).
Adv M I Tanjung SH MH juga menjelaskan, sebelumnya atau 22 Juli 2024 pihaknya telah melayangkan somasi kepada DS yang mengaku sebagai suami ketiga Hj Nurlela Lubis, beralamat di Jalan Mahoni Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Somasi itu terkait keberadaan aset milik Hj Nurlela Lubis berupa sertifikat tanah, sejumlah perhiasan emas, deposito dalam bentuk dollar dan gaji pensiun. Sayangnya, somasi yang dilayangkan itu tidak pernah indahkan DS.
Dijelaskan juga, Hj Nurlela Lubis meninggal 30 Juli 2024 lalu. Namun DS tidak pernah punya itikad baik untuk membicarakan masalah harta pusaka tersebut kepada HA yang menurut hukum sebagai sebagai ahli waris yang sah.
“DS sengaja menafikan hak-hak klien kami. Bahkan kami menduga ada banyak kejanggalan dalam sejumlah surat yang dibuat DS terkait jual beli tanah itu. Termasuk Kutipan Akta Nikah antara DS dengan Almarhum yang dibuat di Rahuning. Itu juga akan kami uji keabsahannya,” terangnya.
Terpisah, HA sebagai ahli waris Hj Nurlela Lubis mengatakan, dari awal dia telah menaruh curiga dengan sikap DS yang berulang kali berniat mengawini dan melamar Ibunya Hj Nurlela Lubis. Tetapi, ditolak ibu Hj Nurlela Lubis.
“Baru tahun 2017 lah Ibu saya menikah dengannya. Saya sendiri sangat menyesali pernikahan mereka, mengingat usia ibu saya waktu itu, 64 tahun dan sudah cukup tua,” ungkapnya.
Dijelaskan juga, atas laporannya ke Polres Asahan, penyidik berencana mengambil keterangan dari sejumlah saksi, Selasa (21/01/2025).
“Kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Asahan terkait penyidik yang akan mengambil keterangan dari para saksi,” tutupnya. (Ad)