Senter News
Kamis, 13 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

Penulis: Redaksi Senternews.com
18 Maret 2026 | 22:39 WIB
Rubrik: NASIONAL
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Oleh  : Yukyy Sitompul

Publik kembali  dikejutkan dengan tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebuah bentuk teror yang secara nyata mengancam kebebasan berpendapat serta eksistensi gerakan masyarakat sipil dalam negara demokrasi.

Aksi penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang kejam dan tidak manusiawi. Tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikologis berkepanjangan. Dampaknya meluas, menciptakan ketakutan kolektif di kalangan aktivis dan masyarakat sipil.

Ketika rasa aman tergerus, maka ruang demokrasi akan ikut menyempit, dan kebebasan untuk menyampaikan kritik terhadap kekuasaan berpotensi tereduksi secara sistematis.

Jika menilik praktik sebelumnya, kekerasan terhadap individu yang vokal dalam memperjuangkan keadilan bukanlah hal baru. Kasus yang menimpa Novel Baswedan menjadi preseden penting bagaimana serangan terhadap penegak hukum dapat terjadi dan menyisakan polemik serius dalam proses penegakan hukumnya.

Pola kekerasan yang kembali berulang ini, menegaskan adanya persoalan struktural dalam perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Lebih memprihatinkan lagi, fakta yang terungkap pada peristiwa ini, menunjukkan keterlibatan empat anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hingga 18 Maret 2026, para tersangka telah diamankan dan masih berstatus sebagai prajurit aktif.

Pengungkapan ini dilakukan  Polda Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer TNI, yang menyatakan bahwa para pelaku berasal dari satuan Denma Badan Intelijen Strategis.

Ironi besar muncul ketika Tentara Nasional Indonesia yang berdasarkan Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI memiliki tugas pokok,  menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, justru dalam kasus ini diduga terlibat dalam tindakan yang mengancam keselamatan warga negara.

Kondisi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan. Tetapi juga berpotensi merusak legitimasi institusi militer di mata publik. Lebih jauh, hal ini menjadi alarm serius terhadap implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI serta pentingnya penguatan profesionalisme dan akuntabilitas dalam tubuh militer.

Dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, tindakan tersebut jelas melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan.

Karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban mutlak untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, independen, dan akuntabel.

Tidak boleh ada ruang bagi impunitas, baik terhadap pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Peristiwa ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivis masih berada dalam kondisi yang rentan. Padahal keberadaan mereka merupakan elemen vital dalam menjaga checks and balances dalam sistem demokrasi. Tanpa perlindungan yang memadai, maka keberanian untuk menyuarakan kebenaran akan terus berada dalam ancaman.

Karena itu, negara harus hadir secara tegas melalui penegakan hukum yang berkeadilan serta reformasi institusional yang nyata. Selain itu, solidaritas masyarakat sipil menjadi kunci penting untuk menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam ruang demokrasi.

Pada akhirnya, apabila praktik kekerasan semacam ini terus berulang tanpa penyelesaian yang komprehensif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan juga masa depan demokrasi Indonesia. Sebab, demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh dalam ruang yang menjamin kebebasan dan rasa aman, bukan dalam bayang-bayang ketakutan dan teror.

Dengan demikian, kasus yang menimpa Andrie Yunus harus menjadi momentum refleksi sekaligus peringatan keras bagi negara untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara, khususnya para pembela hak asasi manusia.

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bebas dari intervensi merupakan langkah mutlak untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Tanpa itu, ancaman terhadap demokrasi dan supremasi hukum akan terus membayangi kehidupan berbangsa dan bernegara. (Penulis: Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)

ShareSendShare

Berita Terkait

NASIONAL

Karut-Marut RKAB Diduga Jadi Pangkal Krisis Pasokan Batu Bara, DPP GPM Desak Polri Periksa Menteri ESDM

13 Juli 2026 | 20:22 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri didesak periksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil...

Read moreDetails
Imran Simanjuntak
NASIONAL

Gejolak Republik, Menggelitik: SDA Dikuasai Oligarki, Gerakan Terbelah dan Konflik Diproduksi Algoritma

19 Juni 2026 | 20:18 WIB

Penulis : Imran Simanjuntak Republik ini sedang berada dalam fase gejolak yang tidak sederhana. Di permukaan, kita melihat demonstrasi mahasiswa,...

Read moreDetails
Imran Simanjuntak
NASIONAL

Serangan Terhadap Budiman, Upaya  Memutus Ingatan Kolektif

17 Juni 2026 | 20:26 WIB

Penulis : Imran Simanjuntak MA (Dosen STAI SAMORA Pematangsiantar) Tulisan ini menganalisis serangan terhadap Budiman Sudjatmiko sebagai bagian dari strategi...

Read moreDetails
NASIONAL

DPP GARANSI dan AMPPUH Geruduk KPK Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid 19 

4 Juni 2026 | 18:37 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Massa  dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum...

Read moreDetails
Torop MH Sihombing dan Ferry Simarmata
NASIONAL

Gerak Nusantara : Hilirisasi dan Kemandirian Dimulai dari UMKM Sebagai Fondasi Pembangunan Ekonomi Yang Tepat

1 Juni 2026 | 15:34 WIB

“Tanpa reformasi struktural, UMKM hanya jadi slogan. Keadilan ekonomi dimulai dari perlindungan pelaku usaha rakyat” Gerak Nusantara, sebagai salah satu...

Read moreDetails
NASIONAL

Langsung Dipimpin  Presiden Prabowo, Polres Simalungun Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026  

16 Mei 2026 | 19:25 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Polres Simalungun,  bersama seluruh pemangku kepentingan lintas sektor sukses  laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Masyarakat Pamatang Mengeluh Soal Parit, Franz Theodor Sihalolo Berjuang Agar Pemko Siantar Pasang  Pipa

13 Agustus 2026 | 09:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dua Bersaudara Penderita DMD Mendapat Perhatian Serius Pemkab Simalungun

13 Agustus 2026 | 09:07 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun: Parapat Potensi Pariwisata, Diperlukan Kolaborasi dan Kreativitas

12 Agustus 2026 | 18:43 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga SE Sosialiasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Masyarakat Antusias Bertanya

12 Agustus 2026 | 18:31 WIB
ANEKA RAGAM

Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Siantar Utamakan Pelayanan Humanis

12 Agustus 2026 | 11:31 WIB
SUMUT

Kinerja Bupati Toba Disorot: Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak dan Pelayanan Publik

12 Agustus 2026 | 11:15 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Hadiri Upacara Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II

11 Agustus 2026 | 21:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Lembu Dibekuk Polsek Bosar Maligas

11 Agustus 2026 | 21:34 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama, Dilanjutkan Pisah Sambut 

11 Agustus 2026 | 17:42 WIB
ANEKA RAGAM

Lima Kampung Kumuh Akan Ditata Dinas PKP Pemko Siantar, Dimana Saja?

11 Agustus 2026 | 16:50 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Ungkap Ganja 3,2 Kg  di Kampus USI dan Amankan 3 Pelaku  

11 Agustus 2026 | 15:30 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lelaki Muda Meninggal di Kebun Sawit, Polsek Gunung Malela Olah TKP

11 Agustus 2026 | 08:02 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata