TEBING TINGGI, SENTER NEWS
Dalama rangka Hari Natal dan Tahun Baru 2023, sebanyak 70 warga binaan beragama Kristen dan Katolik sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi Sumatera Utara mendapat remisi.
Kalapas Anton melalui keterangan pers menerangkan, Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 bagi warga binaan beragama Kristen dan Katolik, terdiri dari 66 orang narapidana laki-laki dan 4 orang narapidana perempuan.
Para narapidana mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari. Sedangkan seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal sebanyak 69 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara 1 orang narapidana mendapatkan RK II. Yakni, narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal. Untuk itu, Anton berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
“Semoga warga binaan semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,” ungkapnya. (Rel/Amb)