Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

Soal Pelantikan 92 Pejabat Pemko Siantar, Menuai Kecaman  & Bawaslu Surati Walikota

Penulis: Redaksi Senternews.com
27 Maret 2024 | 09:29 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Pelantikan  92 pejabat Pemko Siantar yang dilakukan Walikota Siantar, dr Susanti Dewayani, Jumat (22/3/2024)  mulai menuai riak-riak. Pasalnya, kebijakan itu dinilai  terindikasi menyalahi ketentuan dan berpotensi menuai masalah baru.

Seperti disampaikan aktifis mahasiswa, Andry Napitupulu yang juga Sekretaris GMKI Siantar-Simalungun.  “Secara perspektif hukum,  pelantikan itu  merupakan keputusan yang memiliki sifat memaksa,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Dijelaskan, pelantikan dimaksud disebut bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahkan tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024.

Lebih tegasnya, ketentuan UU No 10 Tahun 2016  itu, terdapat pada Pasal  71 ayat 2 yang menyatakan, Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan menteri.

Ditegaskan juga, indikasi kuat bahwa pelantikan yang dilakukan Walikota itu menyalahi, ditandai dengan adanya surat teguran dari Bawaslu Kota Siantar  No:030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 Tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024.

“Surat dari Bawaslu Kota Siantar mengacu kepada  Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal Pilkada. Dan surat Bawaslu itu juga menghimbau  agar Walikota  tidak boleh melakukan mutasi/pergantian pejabat daerah,” tegas Andry.

Selain harus  surat persetujuan dari menteri, Andry  juga mengetahui bahwa dr Susanti Dewayani SpA yang sekarang menjabat sebagai Walikota  akan kembali mengikuti kontestasi Pilkada  tahun 2024 mendatang.

Karena situasi itu, pelantikan yang dilakukan dr Susanti Dewayani terindikasi kuat sebagai perangkat pemenangannya pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Baik itu dari kepala dinas sampai  tingkat lurah.

“Pelantikan pejabat memang hak preogratif Walikota. Tapi, itu harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya sembari mengatakan pelantikan dimaksud  berpotensi menuai masalah baru. Untuk itu, Walikota  diminta membatalkan pelantikan tersebut.

Apabila hal yang menyalahi dibiarkan dan DPRD Siantar juga melakukan pembiaran, bukan tidak mungkin mahasiswa akan turun ke jalan.”Setelah Pemilu legislatif selesai, menyusul Pilakda. Artinya ini masih tahun politik. Jadi, jangan ada pihak yang membua situasi politik kota Siantar memanas,” katanya.

Seperti diketahui, pelantikan 92 orang pejabat dilingkungan Pemko Siantar tanpa ada surat persetujuan dari Mendagri. Kecuali  Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1061/JP.00.00/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024. Hal,  Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar.

Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/27/2024 Tanggal 21 Maret 2024. Hal: Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.

Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/553/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Dalam jabatan Administrasi.

Adapun 92 orang pejabat yang dilantik tersebut,  Eselon II.A sebanyak 1 orang; Eselon II.B sebanyak 4 orang; Eselon III.A sebanyak 22 orang; Eselon Iii.B sebanyak 14 orang; Eselon IV.A sebanyak 42 orang; Eselon IV.B sebanyak 1 orang; serta Pejabat Fungsional sebanyak 8 orang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya, Presiden Prabowo Pimpin Launching Virtual 166 SPPG Polri

16 Mei 2026 | 19:36 WIB
NASIONAL

Langsung Dipimpin  Presiden Prabowo, Polres Simalungun Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026  

16 Mei 2026 | 19:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata