SIANTAR, SENTERNEWS
Pelantikan 92 pejabat Pemko Siantar yang dilakukan Walikota Siantar, dr Susanti Dewayani, Jumat (22/3/2024) mulai menuai riak-riak. Pasalnya, kebijakan itu dinilai terindikasi menyalahi ketentuan dan berpotensi menuai masalah baru.
Seperti disampaikan aktifis mahasiswa, Andry Napitupulu yang juga Sekretaris GMKI Siantar-Simalungun. “Secara perspektif hukum, pelantikan itu merupakan keputusan yang memiliki sifat memaksa,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Dijelaskan, pelantikan dimaksud disebut bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahkan tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024.
Lebih tegasnya, ketentuan UU No 10 Tahun 2016 itu, terdapat pada Pasal 71 ayat 2 yang menyatakan, Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan menteri.
Ditegaskan juga, indikasi kuat bahwa pelantikan yang dilakukan Walikota itu menyalahi, ditandai dengan adanya surat teguran dari Bawaslu Kota Siantar No:030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 Tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024.
“Surat dari Bawaslu Kota Siantar mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal Pilkada. Dan surat Bawaslu itu juga menghimbau agar Walikota tidak boleh melakukan mutasi/pergantian pejabat daerah,” tegas Andry.
Selain harus surat persetujuan dari menteri, Andry juga mengetahui bahwa dr Susanti Dewayani SpA yang sekarang menjabat sebagai Walikota akan kembali mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024 mendatang.
Karena situasi itu, pelantikan yang dilakukan dr Susanti Dewayani terindikasi kuat sebagai perangkat pemenangannya pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Baik itu dari kepala dinas sampai tingkat lurah.
“Pelantikan pejabat memang hak preogratif Walikota. Tapi, itu harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya sembari mengatakan pelantikan dimaksud berpotensi menuai masalah baru. Untuk itu, Walikota diminta membatalkan pelantikan tersebut.
Apabila hal yang menyalahi dibiarkan dan DPRD Siantar juga melakukan pembiaran, bukan tidak mungkin mahasiswa akan turun ke jalan.”Setelah Pemilu legislatif selesai, menyusul Pilakda. Artinya ini masih tahun politik. Jadi, jangan ada pihak yang membua situasi politik kota Siantar memanas,” katanya.
Seperti diketahui, pelantikan 92 orang pejabat dilingkungan Pemko Siantar tanpa ada surat persetujuan dari Mendagri. Kecuali Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1061/JP.00.00/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024. Hal, Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar.
Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/27/2024 Tanggal 21 Maret 2024. Hal: Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/553/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Dalam jabatan Administrasi.
Adapun 92 orang pejabat yang dilantik tersebut, Eselon II.A sebanyak 1 orang; Eselon II.B sebanyak 4 orang; Eselon III.A sebanyak 22 orang; Eselon Iii.B sebanyak 14 orang; Eselon IV.A sebanyak 42 orang; Eselon IV.B sebanyak 1 orang; serta Pejabat Fungsional sebanyak 8 orang. (In)