Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

Soal Pelantikan 92 Pejabat Pemko Siantar, Menuai Kecaman  & Bawaslu Surati Walikota

Penulis: Redaksi Senternews.com
27 Maret 2024 | 09:29 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Pelantikan  92 pejabat Pemko Siantar yang dilakukan Walikota Siantar, dr Susanti Dewayani, Jumat (22/3/2024)  mulai menuai riak-riak. Pasalnya, kebijakan itu dinilai  terindikasi menyalahi ketentuan dan berpotensi menuai masalah baru.

Seperti disampaikan aktifis mahasiswa, Andry Napitupulu yang juga Sekretaris GMKI Siantar-Simalungun.  “Secara perspektif hukum,  pelantikan itu  merupakan keputusan yang memiliki sifat memaksa,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Dijelaskan, pelantikan dimaksud disebut bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahkan tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024.

Lebih tegasnya, ketentuan UU No 10 Tahun 2016  itu, terdapat pada Pasal  71 ayat 2 yang menyatakan, Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan menteri.

Ditegaskan juga, indikasi kuat bahwa pelantikan yang dilakukan Walikota itu menyalahi, ditandai dengan adanya surat teguran dari Bawaslu Kota Siantar  No:030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 Tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024.

“Surat dari Bawaslu Kota Siantar mengacu kepada  Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal Pilkada. Dan surat Bawaslu itu juga menghimbau  agar Walikota  tidak boleh melakukan mutasi/pergantian pejabat daerah,” tegas Andry.

Selain harus  surat persetujuan dari menteri, Andry  juga mengetahui bahwa dr Susanti Dewayani SpA yang sekarang menjabat sebagai Walikota  akan kembali mengikuti kontestasi Pilkada  tahun 2024 mendatang.

Karena situasi itu, pelantikan yang dilakukan dr Susanti Dewayani terindikasi kuat sebagai perangkat pemenangannya pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Baik itu dari kepala dinas sampai  tingkat lurah.

“Pelantikan pejabat memang hak preogratif Walikota. Tapi, itu harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya sembari mengatakan pelantikan dimaksud  berpotensi menuai masalah baru. Untuk itu, Walikota  diminta membatalkan pelantikan tersebut.

Apabila hal yang menyalahi dibiarkan dan DPRD Siantar juga melakukan pembiaran, bukan tidak mungkin mahasiswa akan turun ke jalan.”Setelah Pemilu legislatif selesai, menyusul Pilakda. Artinya ini masih tahun politik. Jadi, jangan ada pihak yang membua situasi politik kota Siantar memanas,” katanya.

Seperti diketahui, pelantikan 92 orang pejabat dilingkungan Pemko Siantar tanpa ada surat persetujuan dari Mendagri. Kecuali  Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1061/JP.00.00/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024. Hal,  Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar.

Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/27/2024 Tanggal 21 Maret 2024. Hal: Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.

Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/553/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Dalam jabatan Administrasi.

Adapun 92 orang pejabat yang dilantik tersebut,  Eselon II.A sebanyak 1 orang; Eselon II.B sebanyak 4 orang; Eselon III.A sebanyak 22 orang; Eselon Iii.B sebanyak 14 orang; Eselon IV.A sebanyak 42 orang; Eselon IV.B sebanyak 1 orang; serta Pejabat Fungsional sebanyak 8 orang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata