SIANTAR, SENTERNEWS
Pelantikan 92 pejabat Pemko Siantar, Jumat (22/3/2024) yang sempat menuai polemik, ternyata dibatalkan Walikota Siantar, dr Susanti Dewayani melalui Surat Keputusan No 800/616/IV/2024, Selasa (2/4/2024).
Artinya, SK Walikota Pematangsiantar No 800.1.3.3/554/2024 Tentang Promosi dan Mutasi PNS ke dalam jabatan Administrasi dibatalkan. Hal itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Dalam SK Walikota Surat Keputusan No 800/616/IV/2024 itu, dinyatakan, terdapat kesalahan prosedur dalam pelantikan PNS yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Keputusan Walikota tentang pembatalan keputuan Walikota No 800.1.3.3/554/2024 Tentang Promosi dan Mutasi PNS ke dalam jabatan Administrasi yang dibatalkan itu ditandatangani Walikotadr Susanti Dewayani tertanggal 02 April 2024.
Tembusan Menteri Dalam Negeri, Komisi ASN Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubsu, Kepala Kantor Regional VI BKN, Bawaslu Sumut, Inspektur Kota Pematangsiantar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar dan yang bersangkutan.
KONTROVERSIAL
Sebelum pembalatan pelantikan 92 pejabat Pemko Siantar itu dikeluarkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi, Kamis (28/03/2024) .
Mengutarakan, Pemko Pematangsiantar tetap mempedomani aturan yang berlaku sesuai tahapan yang telah ditentukan. Pemko Pematangsiantar memastikan pelantikan 92 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional pada Jumat (22/03/2024) lalu telah memenuhi aturan yang berlaku.
Dilanjutkannya, pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pematangsiantar yang dilaksanakan Jumat (22/03/2024) berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi dan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Pematangsiantar serta Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/533/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024, hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Masih kata Johannes, Pemko Pematangsiantar dalam melaksanakan pelantikan selalu mempedomani aturan yang telah ditetapkan. Sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yakni penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan tanggal 22 September 2024.
“Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya beberapa waktu lalu melalui keterangan pers. (In)