SIANTAR, SENTERNEWS
Pasca dibatalkannya pelantikan 92 pejabat Pemko Siantar pekan lalu, DPRD Kota Siantar gelar rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota terhadap APBD tahun 2024, Sabtu (6/4/2024).
Rapat di gedung Harungguan itu dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga. Hadir juga Walikota Siantar, dr Susanti Dewayani SpA dan sejumlah anggota DPRD Siantar serta para pejabat Pemko Siantar.
Saat rapat paripurna akan selesai, keberadaan Junaedi Sitanggang, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), sebelumnya dibatalkan sebagai Sekda, menuai sorotan dari Ferry SP Sinamo, anggota DPRD Siantar.
“Intrupsi ketua,” kata Ferry SP Sinamo dri Fraksi PDI Perjuangan sembari hunjuk tangan dan intrupsi itu diterima pimpinan rapat, Timbul Marganda Lingga.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan disandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, Plh memiliki batasan dalam jabatannya di pemerintahan,” kata Ferry SP Sinamo.
Untuk itu, Junaedi Sitanggang yang duduk di belakang Walikota diminta tidak turut dalam pembahasan LKPj. Tetapi hanya dibahas bersama Walikota, Susanti Dewayani. Artinya, Junaedi Sitanggang tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Menyikapi intrupsi itu Junaedi berpindah duduk ke samping Susanti. Minta izin untuk menjawab intrupsi Ferry SP Sinamo. Mengatakan sepakat dengan pernyataan Ferry SP Sinamo tidak bisa mengambil keputusan yang bersifat strategis termasuk tentang pembahasan LKPj.
Selanjutnya, Timbul Marganda Lingga menyatakan, intrupsi atau keberatan anggota DPRD Siantar, Ferry SP Sinamo itu ke depannya menjadi suatu catatan. “Ya, ini menjadi suatu masukan kepada Pemko,” ujarnya sembari mengatakan agar dapat dipahami. Dan, rapat paripurna ditutup untuk dilanjutkan dengan nota pandangan Fraksi, Selasa (16/4/2024).
WALIKOTA MENYADARI
Sebelumnya, Walikota dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Nota LKPj Tahun Anggaran merupakan salah satu instrumen mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik untuk peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ditegaskan, Pemko Siantar dengan DPRD Siantar merupakan mitra yang diharapkan dapat saling melengkapi dalam mewujudkan harapaN masyarakat. Rekomendasi yang akan ditetapkan merupakan hasil evaluasi untuk ditindaklanjuti OPD-OPD dalam rangka mewujudkan visi Kota Siantar, Sehat, Sejahtera, dan berkualitas.
“Perlu kami sampaikan penyusunan LKPj ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan penuh kerendahan hati, kami memohon maaf atas segala keterbatasan dan kekurangan kami,” tutur dr Susanti.
Walikota menyadari, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan tahun 2023 masih terdapat berbagai kendala dan tantangan. Namun Pemko Siantar senantiasa berupaya melakukan yang lebih baik lagi untuk memenuhi aspirasi dan harapan masyarakat Kota Siantar. (In)