SIANTAR, SENTERNEWS
Meski soal pelantikan 92 pejabat Pemko Siantar yang dilakukan Walikota, Jumat (22/3/2024) telah dibatalkan karena menyalahi ketentuan, tetapi menguap soal adanya dugaan jual beli jabatan sebesar Rp 4 miliar.
Informasi itu menyuara melalui pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan juru bicara Hendra P Pardede pada rapat paripurna DPRD Siantar, atas Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Siantar Tahun Anggaran 2023, Selasa (16/4/2024).
Hendra P Pardede mengatakan, menyangkut pembatalan promosi dan mutasi PNS ke dalam Jabatan Administrasi serta Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama disebabkan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan itu, Fraksi partai Golkar meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera turun tangan menyelidiki rumor yang beredar di tengah-tengah masyarakat perihal dugaan praktek jual beli jabatan oleh oknum PNS yang diduga melakukan pengutipan terhadap para pejabat yang dilantik.
“Uang terkumpul sebesar kurang lebih Rp 4 Milliar yang kemudian disetorkan kepada oknum yang juga diduga selalu mengintervensi kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar selama ini,” kata Hendra Pardede.
Kemudian, Fraksi Golkar juga meminta dan mengingatkan agar jangan ada oknum termasuk “oknum penguasa” yang melakukan praktek jual beli jabatan di lingkungan Pemko Siantar yang berdampak buruk terhadap citra Kota Siantar.
Selanjutnya, sesuai Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemko Siantar, Bawaslu Kota Siantar dan KPU Kota Siantar pada tanggal 4 April 2024, diminta mengambil sikap tegas berkaitan dengan sanksi larangan kepada Kepala Daerah.
Masalahnya, Kepala Daerah dikatakan secara nyata dan sempurna melakukan tahapan penggantian pejabat sebagaimana larangan yang termaktub dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,mengingat tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 sebentar lagi akan dimulai sehingga Bawaslu dan KPU tidak keliru dalam menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di penghujung pandangan umum Fraksi Partai Golkar, ditegaskan, pertanyaan yang disampaikan agar dijawab secara serius oleh Walikota Siantar dalam Nota Jawaban, yang selanjutnya agar ditindaklanjuti kembali dalam Rapat Pansus DPRD Kota Siantar.
Semenhtara, terkait jawaban Walikota Siantar atas pandangan umum Fraksi tersebut, dijadwalkan berlangsung, Rabu (17/4/2024) yang juga melalui rapat paripurna DPRD Siantar.
Usai rapat paripurna tersebut, Daud Simanjuntak, Hendra P Pardede dan Lulu G Purba dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, apa yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Siantar yang dihadiri Walikota Siantar itu sangat penting.
“Ya, kita harus menyampaikan rumor soal jual beli jabatan sampai Rp 4 miliar yang sempat beredar luas di tengah-tengah masyarakat. Jawaban Walikota kita minta tidak asal-asalan atau normatif. Karena, itu bisa saja sebagai upaya menutup-nutupi masalah,” kata Daud Simanjuntak. (In)