SIANTAR, SENTERNEWS
Meski pada pandangan umum Fraksi Partai Golkar sempat menyampaikan soal dugaan jual beli jabatan Rp 4 miliar pada pelantikan 92 pejabat Pemko Siantar yang telah dibatalkan, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA tidak menjawab pernyataan itu.
Fakta tersebut terungkap pada rapat paripurna DPRD Siantar yang berlangsung di ruang Harungguan DPRD Siantar, Rabu (17/4/2024).
Walikota yang membacakan nota jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD Siantar itu hanya menjawab soal pembatalan promosi dan mutasi PNS ke dalam jabatan administrasi serta pengangkatan PNS ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Kami jelaskan bahwa pembatalan keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara,” kata Walikota.
Usai rapat paripurna, sejumlah personel dari Fraksi Partai Golkar menyatakan kecewa Walikota tidak menjawab soal dugaan jual beli jabatan dimaksud. Padahal, informasinya sudah beredar di masyarakat. Namun demikian, masalaja itu diupayakan dipertanyakana lagi melalui Panitia Khusus (Pansus) yang sudah dibentuk DPRD Siantar.
“Ya, kita akan pertanyakan melalui rapat Pansus. Kalau soal mengapa tidak dijawab, kita sendiri tidak mengetahui,” kata Lulu G Purba dari Fraksi Partai Golkar.
Daud Simanjuntak yang juga dari Fraksi Partai Golkar menyesalkan mengapa Walikota tidak menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Golkar. Padahal, sudah menjadi rumor yang berkembang di masyarakat.
“Selain akan kita pertanyakan melalui Pansus, kita harap Aparat Penegak Hukum dapat melakukan penelusuran tentang dugaan jual beli jabatan sampai Rp 4 miliar itu karena terbukti atau tidak tentu harus diseleusuri,” kata Daud Simanjuntak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Golkar menyampaikan soal dugaan jual beli jabatan pada rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar yang dibacakan Hendra P Pardede atas Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Siantar Tahun Anggaran 2023, Selasa (16/4/2024).
Terkait dengan itu, Fraksi Partai Golkar meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera turun tangan menyelidiki rumor jual beli jabatan jabatan oleh oknum PNS yang diduga melakukan pengutipan terhadap para pejabat yang dilantik.
“Uang terkumpul sebesar kurang lebih Rp 4 Milliar yang kemudian disetorkan kepada oknum yang juga diduga selalu mengintervensi kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar selama ini,” kata Hendra Pardede.
Kemudian, Fraksi Golkar juga meminta dan mengingatkan agar jangan ada oknum termasuk “oknum penguasa” yang melakukan praktek jual beli jabatan di lingkungan Pemko Siantar yang berdampak buruk terhadap citra Kota Siantar. (In)