SIANTAR, SENTERNEWS
Meski pelantikannya sempat dianulir menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar karena menyalahi ketentuan, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi akhirnya dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekda.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji di Berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Sianțar itu, sesuai Surat Keputusan (SE) Walikota No: 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024, Jumat (19/4/2024) sore.
Walikota dr Susanti Dewayani melalui sambutannya mengatakan, pelantikan Pj Sekda telah dipertimbangkan Pj Gubernur Sumut Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin beserta jajarannya untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas-tugas di lingkungan Pemko Siantar.
“Pj Sekda memiliki peranan sangat penting sebagai penggerak organisasi pemerintahan daerah. Karena Sekda berkewajiban membantu kepala daerah menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya,” kata Walikota.
Dijelaskan juga, Pj Sekda memiliki tantangan tersendiri dalam mengemban jabatan dimaksud. Karena, Walikota percaya bahwa Pj Sekda yang dilantik telah dipilih dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Siantar melalui Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur Raymond Firman Siansu Sianipar SE menjelaskan, SK Walikota tentang Pengangkatan PJ Sekda telah memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018.
Hal: Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran Mendagri No.100.2,1,3/1575/SJ. Tanggal 29 Maret 2024. Perihal: Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Ps Sekda dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Kadis Perumahan dan Permukiman Ir Christina Risfani Sidauruk.
Sekedar informasi dalam Permendagri No 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat (Pj) Sekda, Pj Sekda merupakan pejabat sementara dan dalam pasal 9 dinyatakan menjabat dalam jangka waktu 3 bulan atau berhenti saat saat dilantiknya Sekda. (In)






