SIMALUNGUN SENTER NEWS
Personil Sat Narkoba Polres Simalungun, bekuk pria berinisial WW (30) dari salah satu lokasi tidak jauh dari rumahnya di Jalan AR. Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (21/11/2022) lalu sekira jam 15.30 WIB sore.
Dari penangkapan tersangka, personil menyita barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu beratnya 0,15 gram, tas sandang warna coklat berisi 8 paket sabu beratnya total 21,82 gram. Sebungkus daun ganja beratnya 3,45 gram. Seperangkat bong alat hisap sabu, timbangan digital, hape merk OPPO, kotak kaca mata berisi 3 buah pipet, dan 2 bal plastik klip kecil kosong.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono SH. “Personel Sat Narkoba mengamankan seorang pria yang pemilik sabu dan ganja dari wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar,” katanya, Jumat (25/11/2022) siang.
Dijelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki diduga telah mengedarkan sabu-sabu di pemukiman warga di Jalan A R Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Setelah tersangka berhasil ditangkap, pihaknya didampingi Kepling setempat melakukan interogasi kepada tersangka, dan mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan diakuinya adalah benar miliknya.
Barang bukti sabu yang diedarkan diperoleh dari seorang pria mengaku tidak dikenalnya dari daerah Serbalawan. “Untuk saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas AKP Adi.(Tan)