SIANTAR, SENTERNEWS
Sidang Gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada PT Paradep sebagai Tergugat I dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat I, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Kamis (16/5/2024).
Agenda sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, mendengar keterangan, Ari Kaping Tyas yang diajukan Penasehat Hukum Penggugat, Muliaman Purba.
Saksi melalui keterangannya mengaku tinggal di Kompleks SBC tahun 2002 sampai 2022. Ketika tahun 2014 muncul Paradep, situasi kompleks SBC mulai tidak nyaman. Karena di sekitar lahan Bolok A berubah seperti terminal tempat puluhan bus ukuran besar. Padahal, SBC sepengetahuan saksi sebagai rumah toko. Selain untuk tempat tinggal, juga lokasi bisnis.
“Waktu saya tinggal di SBC, keberadaan puluhan bus begitu menggangu. Setiap pagi, terjadi polusi udara karena para sopir memanaskan bus dan selalu terjadi kebisingan,” kata saksi yang juga mengatakan, bus yang keluar masuk berpotensi mengundang kecelakaan karena di kompleks SBC banyak anak sekolah.
Di sela-sela saksi memberi keterangan soal polusi, Eka Fridayani Sialoho sebagai Kuasa Hukum Walikota mempertanyakan apakah saksi mengetahui ada orang yang sakit akibat polusi udara?
“Berarti ada asap, perbandingannya seperti di jalan raya, ada sepeda motor, seperti itukan? Dan tidak perlu ke rumah sakit?” kata Eka Fridayani Sialoho memberi pernyataan.
Menjawab pernyataan itu, saksi mengatakan tidak seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Walikota. Polusi bukan seperti di jalan raya. “Kalau jendela terbuka dan masuk asap bagaimana? Kan tidak langsung ke rumah sakit,” tegas saksi.
Sebelumnya, majelis hakim sempat mempertanyakan apakah keberadaan bus Paradep dengan trayek Siantar-Medan menguntungkan atau merugikan. Menjawab itu, secara pribadi saksi mengatakan merugikan. Padahal, sepengetahuan saksi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, ada terminal Tanjung Pinggir yang sudah diresmikan.
Usai persidangan yang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari pihak Tergugat, Kuasa Hukum PT Paradep, Aleks Harefa mengatakan pihaknya akan mengajukan dua orang saksi.
“Kalau sampai sekarang, kita masih lebih cendrung mengamati fakta yang terjadi pada persidangan. Selanjutnya, akan dijadikan kesimpulan untuk diajukan pada sidang berikutnya,” kata Aleks. (In)