Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Komisi I DPRD Siantar

Komisi I DPRD Siantar

RDP Komisi I DPRD Siantar: Data BPN dan PTPN IV Soal HGU Tak Lengkap

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Mei 2024 | 18:01 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1159 yang prosesnya diterbitkan  BPN Kota Siantar tahun 1998 di  Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar,  ternyata tidak didukung bukti yang kuat. Sementara, warga malah diminta mengosongkan lahan.

Fakta tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Siantar yang dihadiri warga, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Siantar, mewakili PTPN IV, Sapol PP dan Bagian Hukum Pemko Siantar, di ruang Fraksi Gabungan DPRD Siantar, Senin (20/5/2024).

Awalnya, pihak PTPN IV melalui juru bicara Michael Purba mengatakan, permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri. Bahkan, masyarakat telah dipanggil dan semula bersedia menerima uang pindah. Lengkap dengan berita. Namun akhirnya menolak.

“Setiap warga yang dipanggil didampingi lurah. Tetapi, rencana pengosongan  tidak terlaksana,” kata Micahel Purba sembari mengatakan bahwa pihak PTPN IV sudah menyediakan anggaran  santunan kepada warga agar pindah dari lokasi sebesar Rp 651 juta lebih. Dan soal prosedur  pengambil alihan lahan dikatakan sudah sesuai ketentuan. Apalagi  ada surat tahun 2008 dari PTPN IV untuk pengosongan lahan.

Pihak BPN , Satpol PP dan PTPN IV

Soal tudingan  lahan yang di tempati warga tidak pernah ada bangunan,  dibantah karena saat peralihan lahan dari PTPN VIII ke PTPN IV, di lokasi ada gudang penyimpanan teh dari Kebun Bah Butong dan Sidamanik, Kabupaten Simalungun untuk diangkut kereta api ke Belawan.

Pernyataan pihak PTPN ternyata menuai pertanyaan dari para personel Komisi I. Bahkan Ketua Komisi I Andika Prayogi mengatakan, mengapa saat pihak PTPN IV ingin menyelesaikan masalah, tidak pernah melibatkan DPRD Siantar.

“Kalau warga dipanggil ke kejaksaan, bisa saja mereka was-was  karena menghadap aparat  berpakaian dinas. Tapi, apakah soal gudang di atas lahan itu, ada dokumentasinya. Karena warga mengatakan tidak pernah ada gudang,” kata Andika Prayogi.

Saat dipertanyakan soal dokumentasi, pihak PTPN mengatakan tidak dibawa dan minta waktu. Tapi, soal gudang menurut pihak PTPN, ada mantan karyawan tinggal di lokasi dan mengajukan permohonan agar lahan yang ditempatinya dibebaskan. Tetapi tidak diizinkan PTPN.

Menanggapi pernyataan PTPN,  Ilhamsyah Sinaga dari Komisi I mempertanyakan  HGB PTPN yang dikeluarkan BPN tahun 1998 sebagai perpanjang HGB tahun 2018 yang luas lahannya justru berbeda.

“Bagaimana sejarah sebelum HGB pertama tahun 1998 itu terbit.  Bagaimana lahan HGB yang dijual warga kepada  PT Obor,” kata Ilhamsyah yang juga  mempertanyakan bagaimana sejarah  sebelum terbitnya HGB tahun 1998 yang  tidak diketahui juru bicara PTPN IV .

Sementara, pihak PTPN mengatakan sejaraha HGB PTPN IV itu merupakan peralihan dari PTPN VIII. “HGB itu diterbitkan pihak BPN,” kata Michael Purba.

Sedangkan soal jual beli lahan kepada PT Obor, PTPN IV dikatakan pernah menggugat BPN ke PTUN dan PTPN menang. Namun, BPN mengajukan banding dan memang. “Saat ini  PTPN  mengumpulkan bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali,” kata Micahael Purba.

Dari pernyataan PTPN itu, Tongam Pangaribuan dari Komisi I mengaku heran mengapa  PTPN  tidak memiliki dokumen peralihan lahan dari PTPN VIII sebelum terbit HGB pertama tahun 1998.  Hal lain yang dianggapa janggal, pihak PTPN juga tidak punya data lengkap tentang siapa karyawan yang pernah menjaga gudang teh yang disebut PTPN. “Peralihan lahan pasti diarsipkan.  Betulkah ada gudang? Siapa nama penjaga gudang itu?” Tanya Tongam.

Sementara, terkait terbitnya HGB kedua tahun 2018  yang saat itu tidak ada bangunan seperti disampaikan pihak BPN melalui Maruli Nainggolan, justru dipertanyakan Daulat Sihombing dari Sumut Watch  sebagai pendamping warga. “Kalau tidak ada bangunan kenapa bisa terbit HGB?” katanya bertanya.

Di penghujung pertemuan Daulat Sihombing menyatakan kepada Komisi I DPRD Siantar bahwa beberapa kejanggalan telah terungkap. Untuk itu, isu-isu soal penggusuran terhadap warga yang belum dapat dipertanggungjawabkan harus dicegah dan dihentikan.

“Selanjutnya,  kami minta RDP ini ada lanjutan untuk mengetahui kerangka masalah sebenarnya. Terakhir, DPRD dapat menggunakan hak politik untuk menelisik kemungkinan adanya tindakan pidana seperti adanya  mavia  tanah itu,” kata Daulat Sihombing.

Sebelum menutup RDP, Ketua Komisi I DPRD Siantar, AndikaPrayogi mengatakan, DPRD Siantar pada dasarnya hanya memvasilitasi dan untuk mengetahui bagaimana akar masalah yang sebenarnya. Karena, permasalahan tersebut tidak pernah melibatkan DPRD Siantar.

“Kalau pihak PTPN mengatakan untuk menyelamatkan asset negara silahkan saja. Tapi, perlu diketahui, masyarakat juga harus diselamatkan. Karena mereka juga rakyat Indonesia, mereka bukan rakyat Vietnam,” tegas AndikaProyogi.

Lebih lanjut dikatakan, hasil RDP akan kita sampaikan kepada pimpinan, Selanjutnya, kalau dilakukan RDP lanjutan, pihak PTPN dan BPN harus melengkapi data-data,” kata Andika Prayogi yang kemudian menutup RDP. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata