Senter News
Selasa, 4 November 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Komisi I DPRD Siantar

Komisi I DPRD Siantar

RDP Komisi I DPRD Siantar: Data BPN dan PTPN IV Soal HGU Tak Lengkap

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Mei 2024 | 18:01 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1159 yang prosesnya diterbitkan  BPN Kota Siantar tahun 1998 di  Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar,  ternyata tidak didukung bukti yang kuat. Sementara, warga malah diminta mengosongkan lahan.

Fakta tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Siantar yang dihadiri warga, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Siantar, mewakili PTPN IV, Sapol PP dan Bagian Hukum Pemko Siantar, di ruang Fraksi Gabungan DPRD Siantar, Senin (20/5/2024).

Awalnya, pihak PTPN IV melalui juru bicara Michael Purba mengatakan, permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri. Bahkan, masyarakat telah dipanggil dan semula bersedia menerima uang pindah. Lengkap dengan berita. Namun akhirnya menolak.

“Setiap warga yang dipanggil didampingi lurah. Tetapi, rencana pengosongan  tidak terlaksana,” kata Micahel Purba sembari mengatakan bahwa pihak PTPN IV sudah menyediakan anggaran  santunan kepada warga agar pindah dari lokasi sebesar Rp 651 juta lebih. Dan soal prosedur  pengambil alihan lahan dikatakan sudah sesuai ketentuan. Apalagi  ada surat tahun 2008 dari PTPN IV untuk pengosongan lahan.

Pihak BPN , Satpol PP dan PTPN IV

Soal tudingan  lahan yang di tempati warga tidak pernah ada bangunan,  dibantah karena saat peralihan lahan dari PTPN VIII ke PTPN IV, di lokasi ada gudang penyimpanan teh dari Kebun Bah Butong dan Sidamanik, Kabupaten Simalungun untuk diangkut kereta api ke Belawan.

Pernyataan pihak PTPN ternyata menuai pertanyaan dari para personel Komisi I. Bahkan Ketua Komisi I Andika Prayogi mengatakan, mengapa saat pihak PTPN IV ingin menyelesaikan masalah, tidak pernah melibatkan DPRD Siantar.

“Kalau warga dipanggil ke kejaksaan, bisa saja mereka was-was  karena menghadap aparat  berpakaian dinas. Tapi, apakah soal gudang di atas lahan itu, ada dokumentasinya. Karena warga mengatakan tidak pernah ada gudang,” kata Andika Prayogi.

Saat dipertanyakan soal dokumentasi, pihak PTPN mengatakan tidak dibawa dan minta waktu. Tapi, soal gudang menurut pihak PTPN, ada mantan karyawan tinggal di lokasi dan mengajukan permohonan agar lahan yang ditempatinya dibebaskan. Tetapi tidak diizinkan PTPN.

Menanggapi pernyataan PTPN,  Ilhamsyah Sinaga dari Komisi I mempertanyakan  HGB PTPN yang dikeluarkan BPN tahun 1998 sebagai perpanjang HGB tahun 2018 yang luas lahannya justru berbeda.

“Bagaimana sejarah sebelum HGB pertama tahun 1998 itu terbit.  Bagaimana lahan HGB yang dijual warga kepada  PT Obor,” kata Ilhamsyah yang juga  mempertanyakan bagaimana sejarah  sebelum terbitnya HGB tahun 1998 yang  tidak diketahui juru bicara PTPN IV .

Sementara, pihak PTPN mengatakan sejaraha HGB PTPN IV itu merupakan peralihan dari PTPN VIII. “HGB itu diterbitkan pihak BPN,” kata Michael Purba.

Sedangkan soal jual beli lahan kepada PT Obor, PTPN IV dikatakan pernah menggugat BPN ke PTUN dan PTPN menang. Namun, BPN mengajukan banding dan memang. “Saat ini  PTPN  mengumpulkan bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali,” kata Micahael Purba.

Dari pernyataan PTPN itu, Tongam Pangaribuan dari Komisi I mengaku heran mengapa  PTPN  tidak memiliki dokumen peralihan lahan dari PTPN VIII sebelum terbit HGB pertama tahun 1998.  Hal lain yang dianggapa janggal, pihak PTPN juga tidak punya data lengkap tentang siapa karyawan yang pernah menjaga gudang teh yang disebut PTPN. “Peralihan lahan pasti diarsipkan.  Betulkah ada gudang? Siapa nama penjaga gudang itu?” Tanya Tongam.

Sementara, terkait terbitnya HGB kedua tahun 2018  yang saat itu tidak ada bangunan seperti disampaikan pihak BPN melalui Maruli Nainggolan, justru dipertanyakan Daulat Sihombing dari Sumut Watch  sebagai pendamping warga. “Kalau tidak ada bangunan kenapa bisa terbit HGB?” katanya bertanya.

Di penghujung pertemuan Daulat Sihombing menyatakan kepada Komisi I DPRD Siantar bahwa beberapa kejanggalan telah terungkap. Untuk itu, isu-isu soal penggusuran terhadap warga yang belum dapat dipertanggungjawabkan harus dicegah dan dihentikan.

“Selanjutnya,  kami minta RDP ini ada lanjutan untuk mengetahui kerangka masalah sebenarnya. Terakhir, DPRD dapat menggunakan hak politik untuk menelisik kemungkinan adanya tindakan pidana seperti adanya  mavia  tanah itu,” kata Daulat Sihombing.

Sebelum menutup RDP, Ketua Komisi I DPRD Siantar, AndikaPrayogi mengatakan, DPRD Siantar pada dasarnya hanya memvasilitasi dan untuk mengetahui bagaimana akar masalah yang sebenarnya. Karena, permasalahan tersebut tidak pernah melibatkan DPRD Siantar.

“Kalau pihak PTPN mengatakan untuk menyelamatkan asset negara silahkan saja. Tapi, perlu diketahui, masyarakat juga harus diselamatkan. Karena mereka juga rakyat Indonesia, mereka bukan rakyat Vietnam,” tegas AndikaProyogi.

Lebih lanjut dikatakan, hasil RDP akan kita sampaikan kepada pimpinan, Selanjutnya, kalau dilakukan RDP lanjutan, pihak PTPN dan BPN harus melengkapi data-data,” kata Andika Prayogi yang kemudian menutup RDP. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Bubuhkan tandatangan mendukung aspirasi
HEADLINE

Unjukrasa BARA-HATI: Tutup THM, Dukung Jaksa Ajukan Banding dan Kecam Vonis Ringan Terdakwa Narkoba

3 November 2025 | 18:00 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dengan mengusung poster dengan slogan “Hidup Rakyat Berdaulat!” massa Barisan Rakyat   Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA-HATI), unjukrasa  ke Kantor...

Read moreDetails
Henry Sinaga dan Junaedi A Sitanggang
HEADLINE

Pemko Siantar Segera Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen

31 Oktober 2025 | 19:28 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemko Siantar segera melakukan pendetailan (peninjauan) terkait dengan besaran kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen yang...

Read moreDetails
Sekda di antara kerumunan
HEADLINE

Diwarnai Insiden Sekda Nyaris Terjepit! Relokasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas Diperpanjang

1 Oktober 2025 | 11:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diwarnai berbagai dinamika termasuk adanya unjukrasa, relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas dari depan Gedung IV, Jalan...

Read moreDetails
Mahasiswa menerobos masuk
HEADLINE

Fakta Integritas Walikota “Abal-Abal”, Pembangunan Kantor DPRD Siantar Lanjut  & Mahasiswa Tiba-Tiba Menerobos Masuk

26 September 2025 | 15:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kantor DPRD Siantar, tidak akan dihentikan dan akan tetap lanjut meski Walikota Wesly Silalahi sudah menandatangani Fakta...

Read moreDetails
Sri Rahmawati sampaikan pandangan umum Fraksi yang dihadiri Walikota Wesly Silalahi
HEADLINE

Fraksi Golkar Indonesia: Fisik Walikota Kurang Sehat, Belum Siap Memimpin Siantar dan Sebaiknya Cuti  

24 September 2025 | 20:11 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Sepertinya, secara fisik Walikota Siantar Wesly Silalahi kurang sehat dan belum siap memimpin tata kelola pemerintahan. Sehingga tidak mampu...

Read moreDetails
Sejumlah pohon tumbang di beberapa lokasi
HEADLINE

Siantar Hujan Deras Diiringi Angin Kencang, Pepohonan Bertumbangan  di 20 Lokasi

23 September 2025 | 21:04 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Hujan deras diiringi angin yang berlangsung sekira pukul 17.20 WIB sampai sekira pukul 18.00 WIB, membuat pepohonan di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Jenazah Lansia di Depan Gudang Jagung, Dievakuasi  Polsek Tanah Jawa

3 November 2025 | 21:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pencurian TBS di PTPN-4 Bah Jambi, Barang Bukti dan Dua Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun

3 November 2025 | 18:10 WIB
HEADLINE

Unjukrasa BARA-HATI: Tutup THM, Dukung Jaksa Ajukan Banding dan Kecam Vonis Ringan Terdakwa Narkoba

3 November 2025 | 18:00 WIB
ANEKA RAGAM

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Selesai, Pemko Segera Dirikan Kios Darurat

2 November 2025 | 19:21 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling HP Dikepung Warga dan Diamankan Polsek Serbalawan

2 November 2025 | 19:19 WIB
SUMUT

GIMP dan Gampera Sumut Desak Polda Ungkap Sosok Asli Bos Judol: “Jangan Ada Lagi Salah Tangkap! 

31 Oktober 2025 | 19:31 WIB
HEADLINE

Pemko Siantar Segera Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen

31 Oktober 2025 | 19:28 WIB
SEREMONIAL

Kapoldasu Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pematangsiantar

31 Oktober 2025 | 16:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Wujud Komitmen Polri Dukung Generasi Sehat &  Cerdas Kapoldasu Resmikan SPPG Polres Simalungun

31 Oktober 2025 | 16:32 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Ingatkan Pemko Soal Pengurangan Anggaran Rp190 Miliar

30 Oktober 2025 | 19:50 WIB
NEWS

Satu Tahun Anniversary Live Sumut Berlangsung Sederhana

30 Oktober 2025 | 19:45 WIB
SEREMONIAL

Nineball Zone Club Bertekat Lahirkan Atlit Pemula Menjadi Profesional & Hilangkan Stigma Negatif Olahraga Biliard

30 Oktober 2025 | 13:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata