Senter News
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Komisi I DPRD Siantar

Komisi I DPRD Siantar

RDP Komisi I DPRD Siantar: Data BPN dan PTPN IV Soal HGU Tak Lengkap

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Mei 2024 | 18:01 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1159 yang prosesnya diterbitkan  BPN Kota Siantar tahun 1998 di  Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar,  ternyata tidak didukung bukti yang kuat. Sementara, warga malah diminta mengosongkan lahan.

Fakta tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Siantar yang dihadiri warga, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Siantar, mewakili PTPN IV, Sapol PP dan Bagian Hukum Pemko Siantar, di ruang Fraksi Gabungan DPRD Siantar, Senin (20/5/2024).

Awalnya, pihak PTPN IV melalui juru bicara Michael Purba mengatakan, permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri. Bahkan, masyarakat telah dipanggil dan semula bersedia menerima uang pindah. Lengkap dengan berita. Namun akhirnya menolak.

“Setiap warga yang dipanggil didampingi lurah. Tetapi, rencana pengosongan  tidak terlaksana,” kata Micahel Purba sembari mengatakan bahwa pihak PTPN IV sudah menyediakan anggaran  santunan kepada warga agar pindah dari lokasi sebesar Rp 651 juta lebih. Dan soal prosedur  pengambil alihan lahan dikatakan sudah sesuai ketentuan. Apalagi  ada surat tahun 2008 dari PTPN IV untuk pengosongan lahan.

Pihak BPN , Satpol PP dan PTPN IV

Soal tudingan  lahan yang di tempati warga tidak pernah ada bangunan,  dibantah karena saat peralihan lahan dari PTPN VIII ke PTPN IV, di lokasi ada gudang penyimpanan teh dari Kebun Bah Butong dan Sidamanik, Kabupaten Simalungun untuk diangkut kereta api ke Belawan.

Pernyataan pihak PTPN ternyata menuai pertanyaan dari para personel Komisi I. Bahkan Ketua Komisi I Andika Prayogi mengatakan, mengapa saat pihak PTPN IV ingin menyelesaikan masalah, tidak pernah melibatkan DPRD Siantar.

“Kalau warga dipanggil ke kejaksaan, bisa saja mereka was-was  karena menghadap aparat  berpakaian dinas. Tapi, apakah soal gudang di atas lahan itu, ada dokumentasinya. Karena warga mengatakan tidak pernah ada gudang,” kata Andika Prayogi.

Saat dipertanyakan soal dokumentasi, pihak PTPN mengatakan tidak dibawa dan minta waktu. Tapi, soal gudang menurut pihak PTPN, ada mantan karyawan tinggal di lokasi dan mengajukan permohonan agar lahan yang ditempatinya dibebaskan. Tetapi tidak diizinkan PTPN.

Menanggapi pernyataan PTPN,  Ilhamsyah Sinaga dari Komisi I mempertanyakan  HGB PTPN yang dikeluarkan BPN tahun 1998 sebagai perpanjang HGB tahun 2018 yang luas lahannya justru berbeda.

“Bagaimana sejarah sebelum HGB pertama tahun 1998 itu terbit.  Bagaimana lahan HGB yang dijual warga kepada  PT Obor,” kata Ilhamsyah yang juga  mempertanyakan bagaimana sejarah  sebelum terbitnya HGB tahun 1998 yang  tidak diketahui juru bicara PTPN IV .

Sementara, pihak PTPN mengatakan sejaraha HGB PTPN IV itu merupakan peralihan dari PTPN VIII. “HGB itu diterbitkan pihak BPN,” kata Michael Purba.

Sedangkan soal jual beli lahan kepada PT Obor, PTPN IV dikatakan pernah menggugat BPN ke PTUN dan PTPN menang. Namun, BPN mengajukan banding dan memang. “Saat ini  PTPN  mengumpulkan bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali,” kata Micahael Purba.

Dari pernyataan PTPN itu, Tongam Pangaribuan dari Komisi I mengaku heran mengapa  PTPN  tidak memiliki dokumen peralihan lahan dari PTPN VIII sebelum terbit HGB pertama tahun 1998.  Hal lain yang dianggapa janggal, pihak PTPN juga tidak punya data lengkap tentang siapa karyawan yang pernah menjaga gudang teh yang disebut PTPN. “Peralihan lahan pasti diarsipkan.  Betulkah ada gudang? Siapa nama penjaga gudang itu?” Tanya Tongam.

Sementara, terkait terbitnya HGB kedua tahun 2018  yang saat itu tidak ada bangunan seperti disampaikan pihak BPN melalui Maruli Nainggolan, justru dipertanyakan Daulat Sihombing dari Sumut Watch  sebagai pendamping warga. “Kalau tidak ada bangunan kenapa bisa terbit HGB?” katanya bertanya.

Di penghujung pertemuan Daulat Sihombing menyatakan kepada Komisi I DPRD Siantar bahwa beberapa kejanggalan telah terungkap. Untuk itu, isu-isu soal penggusuran terhadap warga yang belum dapat dipertanggungjawabkan harus dicegah dan dihentikan.

“Selanjutnya,  kami minta RDP ini ada lanjutan untuk mengetahui kerangka masalah sebenarnya. Terakhir, DPRD dapat menggunakan hak politik untuk menelisik kemungkinan adanya tindakan pidana seperti adanya  mavia  tanah itu,” kata Daulat Sihombing.

Sebelum menutup RDP, Ketua Komisi I DPRD Siantar, AndikaPrayogi mengatakan, DPRD Siantar pada dasarnya hanya memvasilitasi dan untuk mengetahui bagaimana akar masalah yang sebenarnya. Karena, permasalahan tersebut tidak pernah melibatkan DPRD Siantar.

“Kalau pihak PTPN mengatakan untuk menyelamatkan asset negara silahkan saja. Tapi, perlu diketahui, masyarakat juga harus diselamatkan. Karena mereka juga rakyat Indonesia, mereka bukan rakyat Vietnam,” tegas AndikaProyogi.

Lebih lanjut dikatakan, hasil RDP akan kita sampaikan kepada pimpinan, Selanjutnya, kalau dilakukan RDP lanjutan, pihak PTPN dan BPN harus melengkapi data-data,” kata Andika Prayogi yang kemudian menutup RDP. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Komitmen Bupati Simalungun : Pelayanan Prima Prioritas, Utamakan KTP dan KK

12 September 2025 | 21:11 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar : Perobohan Gedung IV Pasar Horas Ditunda, Bisa Jadi “Bom Waktu”

12 September 2025 | 19:49 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unjukrasa GMMUR : Pendidikan di Simalungun Diamputasi, Tangkap Pelakunya!

12 September 2025 | 19:47 WIB
ANEKA RAGAM

Komisi III DPRD Siantar Kembali Desak BPBD Tanggulangi Banjir Pondok Legok

12 September 2025 | 15:07 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

12 September 2025 | 08:52 WIB
ANEKA RAGAM

Atap Balairung Penjual Ikan Pajak Parluasan Selesai Diperbaiki

12 September 2025 | 08:39 WIB
ANEKA RAGAM

Tuntutan Penghentian Kantor DPRD Siantar Disampaikan ke Kejari

12 September 2025 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata