SIANTAR,SENTERNEWS
Puluhan personel Aliansi Jurnalitik Independen (AJI) Medan yang berada di Kota Siantar, gelar unjukrasa di depan pintu masuk kantor DPRD Siantar yang dikawal personel kepolisian dengan melakukan pagar betis, Rabu (22/5/2024).
Aksi yang mengusung puluhan poster dari para jurnalis yang bertugas di Kota Siantar itu menyuarakan tentang penolakan Rancangan Undang- Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas DPR RI.
Melalui orasi yang menggunakan pengeras suara, para jurnalis menyatakan, RUU Penyiaran sama saja mematikan kebebasan pers. Karena, dilarang melakukan investigasi dalam suatu pemberitaan yang akan ditayangkan.
“Kita heran dengan DPR RI. Padahal, tentang jurnalistik ada di atur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999. Apalagi, pembahasan RUU Penyiaran tanpa menyertakan Dewan Pers. Sehingga, berlangsung senyap,” kata Imran Nasution melalui orasinya.
Untuk itu, DPRD Siantar diminta agar menerima aspirasi AJI dan meneruskannya kepada DPR RI. “Mana anggota DPRD Siantar?” ujarnya lagi sembari mengatakan, beberapa hari terakhir, para jurnalis juga berunjuk rasa menolak RUU Penyiaran itu di beberapa kota Indonesia.
Hal senada disampaikan jurnalis lainnya, Mahadi Sitanggang. RUU sangat meresahkan jurnalis, khususnya menyangkut tentang penyiaran. Karena bukan saja membungkam kebebasan pers, tetapi, menghianati reformasi.
“Tolak RUU penyiaran!” teriak Mahadi Sitanggang yang disambut para jurnalis lainnya dengan gegap gempita. Pada kesempatan itu, Rika juga membacakan puisi tentang pemberontakan jurnalis tentang pengkebirian terhadap pers yang sama saja dengan memasung hak rakyat mendapatkan informasi.
Jelang beberapa saat, Sekretaris DPRD (Sekwan), Eka Hendra yang datang menerima pengunjukrasa mengatakan, Ketua DPRD Siantar serta anggota dewan sedang bertugas di luar daerah. Namun, sudah menghubungi Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga.
“Saya sudah berkoordinasi melalui telepon seluler kepada Ketua DPRD yang sedang rapat kerja partai di Jakarta. Beliau menyatakan supaya saya menerima aspirasi teman-teman dari AJI untuk disampaikan kepada beliau,” katanya.
Sebelum menyerahkan aspirasi itu, Hamzah Harahap bacakan pernyataan sikap yang terdiri dari lima point. Di antaranya cabut sejumlah pasal pada RUU Penyiaran karena bertentangan dengan demokrasi, kebebasan pers dan HAM. Batalkan pasal larangan penayangan berita investigasi. Terakhir, meminta DPRD Siantar menyampaikan aspirasi AJI ke DPR RI.
Setelah pernyataan sikap secara terulis itu disampaikan kepada Sekwan Eka Hendra, pihaknya menyatakan siap meneruskannya kepada pimpinan DPRD Siantar. “Setelah pimpinan tiba di Siantar, saya siap memfasilitasi teman-teman jurnalis untuk bertemu,” katanya.
Meski pengunjukrasa sempat melakukan dialog dengan Sekwan, para jurnalis menyatakan percaya aspirasi itu akan ditindaklanjuti karena tetap akan melakukan pengawalan sampai aspirasi AJI disampaikan kepada DPR RI. Selanjutnya, pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib. (In)