SIANTAR, SENTER NEWS
Unjuk rasa Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) di DPRD Siantar kisruh. Bahkan, seorang Satpam PTPN III yang dituduh sebagai penyusup, dikejar-kejar dan harus dilarikan aparat kepolisian dari amukan massa, Senin (27/5/2024).
Awalnya, hampir seratusan massa yang mengusung puluhan poster dan ubi kayu hasil pertanian, tertahan di depan pintu gerbang kantor DPRD Siantar yang ditutup rapat dan dijaga puluhan personel kepolisian dari Polres Siantar.
Saat itu, massa aksi mendesak supaya diperbolehkan masuk ke halaman kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi tentang lahan pertanian mereka di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari yang sudah dikuasai rakyat malah dirampas PTPN III. Bahkan tanaman mereka dirusak.
Jelang beberapa saat, Sekretaris DPRD (Sekwan) Eka Hendra menemui pengunjukrasa dan mengatakan, anggota DPRD Siantar berada di luar kota. “Pimpinan DPRD melaksanakan tugas kerja di Jakarta. Jadi aspirasi bapak ibu siap saya sampaikan,” kata Eka Hendra.
Pernyataan Sekwan itu dinilai bohong dan Sekwan tetap diminta supaya menghadirkan Pimpinan DPRD Siantar. Karena sempat terjadi debat kusir, Sekwan akhirnya masuk ke halaman kantor DPRD Siantar meninggalkan pengunjukrasa.
Saat itu, pengunjuk rasa mendesak kepolisian agar membuka pintu gerbang dan pintu gerbang itu akhirnya dibuka. Sehingga massa berhamburan masuk ke halaman kantor DPRD Siantar dan melakukan orasi di depan pintu masuk ruangan Ketua DPRD Siantar.
Jelang beberapa saat, susana aksi mulai kisruh. Pasalnya, pengunjukrasa melihat ada Satpam PTPN III bermarga Sinaga yang dituding merusak tanaman milik Futasi. “Itu mata-mata, kejar-kejar,” teriak massa yang ternyata membuat Satapam tersebut kecut dan berlari ke arah bagian belakang.
Namun, saat ingin keluar dari pintu samping, massa melakukan pengejaran. Bahkan, Satpam tersebut sempat seperti dikeroyok massa. Untung personel Polisi berpakaian preman berhasil menggiring Satpam itu keluar dari halaman Kantor DPRD Siantar.
Hanya saja, massa tetap melakukan pengejaran. Bahkan, saat masuk ke salah satu mobil Kijang warna hitam, massa berteriak supaya Satpam itu keluar. Selanjutnya, puluhan massa mengelilingi mobil. Bahkan, ada yang memukul-mukul bodi mobil.

Hanya saja, amarah massa akhirnya berhasil diredakan penasehat hukum Futasi, Parluhutan Banjarnahor. Dan, massa diminta kembali ke halaman kantor DPRD Siantar.
Saat itu, salah seorang pengunjukrasa sempat menyuarakan pernyataan sikap tentang sejarah kepemilikan tanah yang diduduki masyarakat pada dasarnya merupakan eks lahan PTPN III. Tetapi, tahun 2004 Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir. Nyatanya, setelah 18 tahun dikuasai masyarakat, lahan tersebut diambil alih PTPN III dengan paksa. Sehingga, terjadi bentrok dan Futasi sempat melaporkan adanya penganiyaan terhadap masyarakat ke Polres Siantar.
Untuk itu, salah satu pernyataan sikap Futasi, kepolisian diminta menindaklanjuti laporan masyarakat itu.
Hala lain , Pemko diminta mendesak PTPN III agar mengembalikan lahan tersebut kepada rakyat karena perpanjangan HGU PTPN III tahun 2006 cacat admintrasi. Dan Menteri ATRBPN mengeluarkan Pernen No 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota. Dalam Pasal 28 ditegaskan, daerah Gurilla merupakan kawasan pertanian. Tidak ada disksi menyatakan daerah perkebunan.
Usai membaca pernyataan sikap, massa aksi meninggalkan kantor DPRD Siantar. Karena, beredar informasi bahwa pihak PTPN III merusak tanaman mereka di Kelurahan Gurilla. (In)