Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Terdakwa dan barang bukti

Terdakwa dan barang bukti

Sidang Penambangan Liar, Terdakwa Tumpal Pardede Tak Keberatan Keterangan Saksi Ahli

Penulis: Redaksi Senternews.com
12 Juni 2024 | 19:03 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Tumpal Malela Pardede (45) terdakwa kasus penambangan liar di Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba tidak keberatan  dengan keterangan saksi ahli yang diantaranya mengatakan bahwa soal penambangan harus memiliki izin dari beberapa pihak terkait.

Fakta tersebut terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri  Kota Siantar. Dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manullang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Afrianda  Damanik SH. Dihadiri terdakwa tanpa didampingi Kuasa Hukum, Rabu (12/6/2024).

Agenda sidang, seyogianya menghadirkan saksi ahli dari Cabang Dinas Wilayah IIl Pematangsiantar  Bidang Hidrogeologi, Mineral dan Babara. Namun, meski sudah disurati tiga kali tidak bisa hadir,  akhirnya memberi keterangan secara tertulis.

Keterangan tertulis itu  dibacakan JPU Wira Afrianda  Damanik SH. Pernyataannya antara lain, pihak pihak saksi ahli berfungsi melaksanakan  fasilitasi teknis  mendukung penerbitan perizinan berusaha yang didelegasikan.  Melaksanakan pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha untuk kewenanganyang didelegasikan dan lainnya.

Dijelaskan,  Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berhak melakukan kegiatan Usaha Pertambangan yaitu Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan Perseorangan yang telah memiliki zin dari pejabat  berwenang.

Adapun izin pertambangan dimaksud antara lain, Izin Usaha Pertambangan (|UP) yang terdiri atas lUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang diberikan Menteri, Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, dijelaskan juga, Surat lzin Penambangan Batuan (SlPB) yang diberikan Menteri, Gubernur sesuai kewenangannya.  Izin Penugasan yang diberikan oleh Menteri. Izin Pengangkutan dan Penjualan yang diberikan oleh Menteri, Gubernur sesuai keweangannya. Dan, izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diberikan oleh Menteri, Gubernur sesuai kewenangannya.

Usai JPU membacakan keterangan saksi ahli, majelis hakim langsung bertanya  kepada terdakwa. “Apakah terdakwa keberatan dengan keterangan saksi ahli atau membenarkan?”. Dan  terdakwa langsung menjawab tidak keberatan.

“Berarti terdakwa tidak keberatan ya,” tegas Majelis Hakim lagi kemudian mengetuk palu mengakhiri sidang untuk dilanjutkan pekan depan.

Seperti diketahui, terdakwa Tumpal Malela Pardede diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 TentangP ertambangan Mineral dan Batubara.

Pada dakwaan sebelumnya dijelaskan,  terdakwa   melakukan penambangan batu padas tanpa ijin  di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Caranya dilakukan  dengan  menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah dan menjual batu padas tersebut.

Selanjutnya, Penyidik Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara yang  melakukan Penyidikan,  mengamankan  Tumpal Malelea Pardede. Barang bukti yang diamankan,  1  unit alat berat Excavator /beko merk Hitachi warna orange yang digunakan  melakukan penambangan.

Selain Itu,  ada  1 unit Mobil Colt Diesel  BK 9307 SF yang sedang  memuat batu padas. Kemudian, ada juga   2  buah Pahat, 1  buah Martil, 1  buah Cangkul dan 1  buah Linggis.  (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata