SIANTAR, SENTERNEWS
Tumpal Malela Pardede (45) terdakwa kasus penambangan liar di Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba tidak keberatan dengan keterangan saksi ahli yang diantaranya mengatakan bahwa soal penambangan harus memiliki izin dari beberapa pihak terkait.
Fakta tersebut terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Siantar. Dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinto Leoni Manullang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Afrianda Damanik SH. Dihadiri terdakwa tanpa didampingi Kuasa Hukum, Rabu (12/6/2024).
Agenda sidang, seyogianya menghadirkan saksi ahli dari Cabang Dinas Wilayah IIl Pematangsiantar Bidang Hidrogeologi, Mineral dan Babara. Namun, meski sudah disurati tiga kali tidak bisa hadir, akhirnya memberi keterangan secara tertulis.
Keterangan tertulis itu dibacakan JPU Wira Afrianda Damanik SH. Pernyataannya antara lain, pihak pihak saksi ahli berfungsi melaksanakan fasilitasi teknis mendukung penerbitan perizinan berusaha yang didelegasikan. Melaksanakan pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha untuk kewenanganyang didelegasikan dan lainnya.
Dijelaskan, Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berhak melakukan kegiatan Usaha Pertambangan yaitu Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan Perseorangan yang telah memiliki zin dari pejabat berwenang.
Adapun izin pertambangan dimaksud antara lain, Izin Usaha Pertambangan (|UP) yang terdiri atas lUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang diberikan Menteri, Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, dijelaskan juga, Surat lzin Penambangan Batuan (SlPB) yang diberikan Menteri, Gubernur sesuai kewenangannya. Izin Penugasan yang diberikan oleh Menteri. Izin Pengangkutan dan Penjualan yang diberikan oleh Menteri, Gubernur sesuai keweangannya. Dan, izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diberikan oleh Menteri, Gubernur sesuai kewenangannya.
Usai JPU membacakan keterangan saksi ahli, majelis hakim langsung bertanya kepada terdakwa. “Apakah terdakwa keberatan dengan keterangan saksi ahli atau membenarkan?”. Dan terdakwa langsung menjawab tidak keberatan.
“Berarti terdakwa tidak keberatan ya,” tegas Majelis Hakim lagi kemudian mengetuk palu mengakhiri sidang untuk dilanjutkan pekan depan.
Seperti diketahui, terdakwa Tumpal Malela Pardede diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 TentangP ertambangan Mineral dan Batubara.
Pada dakwaan sebelumnya dijelaskan, terdakwa melakukan penambangan batu padas tanpa ijin di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Caranya dilakukan dengan menggali, mengangkat dan memindahkan lapisan tanah dan menjual batu padas tersebut.
Selanjutnya, Penyidik Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara yang melakukan Penyidikan, mengamankan Tumpal Malelea Pardede. Barang bukti yang diamankan, 1 unit alat berat Excavator /beko merk Hitachi warna orange yang digunakan melakukan penambangan.
Selain Itu, ada 1 unit Mobil Colt Diesel BK 9307 SF yang sedang memuat batu padas. Kemudian, ada juga 2 buah Pahat, 1 buah Martil, 1 buah Cangkul dan 1 buah Linggis. (In)