SIANTAR SENTER NEWS
Meski sudah pernah dipenjara karena kasus Narkoba sehingga berstatus sebagai residivis, pria berinisial RH (40), ketangkap lagi dengan kasus yang sama. Sehingga, warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu kembali ke balik terali besi penjara.
Status residivis tersebut dibenarkan , Kasat Narkoba Polres Siantar,AKP Rudi Panjaitan. “Ya, benar berstatus residivis,” ujarnya, Senin (28/11/2022). Dikatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap sesuai dengan laporan masyarakat.
Dijelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, langsung dilakukan penelusuran dan tersangka ditangkap saat berjalan ke arah rumahnya, Senin (28/11/2022) lalu. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti, 1 paket sabu, 2 unit Hape merk Samsung dan Realmi serta uang Rp 120 ribu.
Tidak hanya itu, personel Polisi dari Polres Siantar menggiring tersangka kerumahnya. Setelah digerebek, ditemukan lagi sejumlah barang bukti seperti 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bong terbuat dari botol plastik. Selain itu, kotak kaca mata berisi 1 paket sabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, dan buku catatan merk standart.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku barang bukti sabu itu miliknya sendiri dan diperoleh temannya berinisial D yang keburu sudah melarikan diri. “Tersangka sudah ditahan dan diancam Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan narkotika,” ucap Rudi mengakhiri. (Tan)