SIANTAR, SENTERNEWS
Puluhan Warga Gurilla Bersatu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, berunjukrasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar dan DPRD Siantar. Menyatakan, ada mavia tanah pembangunan Jalan Tol, Kota Siantar yang menipu mereka, Jumat (21/6/2024).
Di kantor BPN Kota Siantar, pengunjukrasa yang hanya beberapa menit, menyampaikan permasalahan yang dialami dan diterima Coky Pangaribuan sebagai Kepala Seksi BPN Kota Siantar. “Kita dari pihak BPN siap melakukan penelusuran seperti apa yang disampaikan warga,” katanya.
Setelah menerima aspirasi Warga Gurilla Bersatu, unjukrasa yang mengusung poster dan spanduk, dilanjutkan ke kantor DPRD Siantar. Meski pintu gerbang ditutup dan dijaga puluhan personel Polres Siantar, koordinator aksi Fernando Siallagan tetap melakukan orasi.
“Kami ingin bertemu dengan anggota dewan yang terhormat, karena kami telah ditipu mavia tanah terkait pembangunan jalan Tol,” kata Fernando sembari menyebut sejumlah nama yang terlibat. Termasuk Camat Siantar Sitalasari dan Lurah Gurilla.
Namun, karena kantor DPRD Siantar sepi dan tidak ada anggota dewan, aksi yang mendapat pengawalan dari personel Polres Siantar itu akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka menyatakan siap datang lagi meminta DPRD Siantar supaya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Usai unjukrasa, sejumlah warga yang mengaku merasa ditipu mengatakan, sebelum menjual tanah untuk Rest Areal pembangunan jalan Tol dengan seseorang yang disebut bernama Lilis Batubara, warga difasilitasi Lurah. Bahkan, pertemuan dilakukan di kantor Lurah sekitar bulan Maret 2023 lalu.
“Waktu itu kami percaya kepada pihak yang menemui kami di kantor Lurah. Harga tanah Rp 30 juta per rante. Tapi, yang kami tanda tangani Rp 40 juta. Dipotong Rp 10 juta dengan alasan untuk bayar pajak dan lain-lain,” kata salah seorang warga, Melki didampingi N boru Sitorus.
Dijelaskan, warga yang menjual tanah kepada yang mengaku sebagai pihak Rest Area Jalan Tol itu sebanyak 18 kepala keluarga. “kata pihak yang membayar tanah kami itu, kalau menolak menyerahkan lahannya, uang pengganti akan diambil di Pengadilan karena menolak program strategis nasional,” kata Melki.
Pembayaran akhirnya dilakukan di salah satu café tanpa ada dokumen. Namun, warga baru mengaku sadar kena tipu saat pihak BPN Kota Siantar mengundang warga untuk menyerahkan berbagai dokumen kepemilikan tanah pada 19 Febiuari 2024.
Pada pertemuan itu, hadir Kanwil BPN, PUPR, camat dan lainnya. “Saat itulah kami sadar. Mengapa harus memberikan dokumen kepemilikan tanah untuk rest area jalan tol lagi? Padahal, sudah dilakukan jual beli dan tidak ada lagi urusan,” kata Melki.
Pada pertemuan itu akhirnya terbongkar bahwa yang membeli lahan warga bukan dari pihak Rest Area Jalan Tol atau negara. Tetapi disebut warga sebagai mavia.
Warga akhirnya protes dan terungkap juga bahwa harga tanah pembebasan untuk Rest Area jalan Tol sekitar Rp 80 juta per rante.
“Setelah kami hitung-hitung, warga telah ditipu sebesar Rp 6,8 miliar. Masalah ini juga sudah kami laporkan ke Polres Siantar dan kami sudah diminta keterangan. Tinggal menunggu gelar perkara,” kata warga lainnya.
Lebih lanjut warga mengatakan siap berjuang dan minta kepada aparat penegak hukum memeriska pihak-pihak terkait yang namanya sudah diserahkan Warga Gurilla Bersatu. “Kami menunggu DPRD Siantar melakukan RDP dan kepada Polres kami minta masalah ini supaya diusut tuntas,” kata warga mengakhiri. (In)