SIANTAR, SENTER NEWS
Saat ini, pembebasan lahan rest area jalan tol dan untuk jalan tol, di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalsasi, Kota Siantar sedang tahap pengumuman tentang kepemilikan sebagai pihak yang akan menerima ganti rugi.
Pernyataan itu disampaikan Humasy BPN Kota Siantar, Imannuel TB Manullang. Hanya saja, kalau yang masih bersengketa, akan dibahas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar bersam tim.
“BPN Kota Siantar sebagai leading sektor dalam tim pembebasan lahan yang telah menerima SK dari Gubernur. Tim juga melibatkan Pemko Siantar melalui PUPR dan Bagian Asset, Kejaksaan Negeri, Pengadilan dan Polres Siantar,” ujarnya di Kantor BPN Jalan Dahlia, Kota Siantar, Rabu (3/7/2024).
Dijelaskan, pengumuman akan berlangsung selama 30 hari. Setelah itu, tim akan melakukan rapat pengumpulan berbagai dokumen lainnya. “Kalau soal ganti rugi, akan ditentukan selanjutnya,” kata Imanuel.
Dari pengumuman yang telah ditempelkan di Kantor Lurah Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalsari, ada 42 petak lahan masuk areal rest area dan masuk jalan tol. Namun, dari 42 petak lahan itu, ada satu petak lahan yang diklaim dua pihak sebagai pemilik lahan.
“Kedua pihak yang saling mengklaim itu sama-sama melapor ke Polres Siantar. Untuk itu, kita masih mengunggu proses hokum. Untuk itu, tim akan melakukan rapat,” kata Imanuel sembari mengatakan, dalam Tim ada Satgas A, berfungsi menangani soal fisik dan Satgas B menangani soal juridis terkait adminitrasi dan hukum.
Terpisah, soal adanya sengketa lahan pembebasan rest area dan jalan tol itu dibenarkan Ali Yusuf Siregar dari Forum Studi Analisa Kebijakan Publik. Bahkan pihaknya sudah melaporkan tentang lahan seluas 17 ribu meter yang diklaim O Sijabat dan keluarga sebagai pemilik.
“Kita melapor ke Polres Siantar karena ada surat tanggal 5 dan 11 Januari 2010 yang diduga tidak sah. Karena Camat dan Lurah yang menandatangani surat itu, justru bukan yang menjabat saat itu,” kata Ali Yusuf Siregar sembari membenarkan bahwa O Sijabat juga sudah melaporkan masalah itu juga.
Sementara, beberapa waktu lalu, Jumat (21/6/2024) ada Warga Gurilla Bersatu yang terdiri dari 18 kepala keluarga melakukan unjukrasa ke BPN dan DPRD Siantar untuk menyampaikan aspirasi bahwa mereka telah dirugikan mavia tanah jalan tol.
Dikatakan mavia tanah karena yang membeli tanah mereka ternyata bukan penerintah yang berkaitan dengan pembebasan rest area jalan tol dan jalan tol. Tetapi pihak lain. Lahan dijual tertulis Rp 40 juta per rante tetapi yang diterimaRp 30 juta.
Warga Gurilla Bersatu mengetahui merasa tertipu, saat BPN Kota Siantar melakukan sosialisasi, mereka justru diminta dokumen kepemilikan tanah. Padahal, itu sudah diserahkan kepada pihak ketiga yang disebut warga sebagai mavia. Sehingga, warga mengaku dirugikan sekitar Rp6,8 miliar.
Ketika dikonfirmasi kepada Camat Siantar Sitalasari, Syahrul Ramadhan Pane, pihaknya mengatakan memang 18 kepala keluarga itu sempat berunjukrasa. Tetapi, kalau soal nama-nama 18 kepala keluarga itu tidak ada tercantum pada Pengumuman tentang kepemilikan lahan sebagai pihak yang akan menerima ganti rugi, hal itu tidak diketahuinya.
“Pada lembaran pengumuman di kantor Lurah Gurilla itu, memang ada NN atau No Name yang artinya belum diketahui pemilik lahan. Dan ada juga kata Versus” yang artinya sedang berperkara,” kata Camat Siantar Sitalasari.
Sementara, pantauan media ini, yang tertulis NN dalam pengumuman tersebut hanya ada 7 petak. Bukan 18 petak yang artinya terdiri dari 18 kepala keluarga. Sedangkan Versus hanya satu petak. (In)