SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Juru tulis togel atau permainan tebak angka berinisial JA (31) ditangkap personel Polres Simalungun dari salah satu warung kopi di Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Rabu (30/11/2022) kemarin.
Barang bukti (Barbut) yang diamankan dari warga Saribu Lawan, Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun itu, 1 Hape merk Vivo berisi angka tebakan togel,uang Rp 145 ribu, dan kertas karton berisikan angka tebakan togel.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP. Kami Sat Reskrim Polres Simalungun dan jajaran akan terus memberantas perjudian baik darat ataupun online,” ucap AKP Rachmad Ariwibowo SIK, MH dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022) siang.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya berkomitmen wilayah Kabupaten Simalungun bersih dari penyakit masyarakat terutama tindak pidana perjudian. Untuk itu, apabila masyarakat ada mengetahui kegiatan perjudian, dapat melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau langsung Posko pengaduan masyarakat. (Tan)