Senter News
Selasa, 24 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Tembok yang dirobohkan Satpol PP Pemko Siantar sebagai Tergugat III beberapa waktu lalu

Tembok yang dirobohkan Satpol PP Pemko Siantar sebagai Tergugat III beberapa waktu lalu

Sidang Perubuhan Tembok Sidomulyo Ditunda,  Tergugat IV dan V Bantah Sebagai Provokator

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Agustus 2024 | 21:52 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Sidang perubuhan tembok di Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar ditunda Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (15/8/2024).

Menurut catatan Persidangan, penundaan terkait dengan adanya permintaan beberapa Tergugat dan disepakati Penggugat Tagor Manik melalui Kuasa Hukum Lambas Tony kepada Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Tergugat Syah Nurdin sebagai Tergugat V yang sempat hadir di Pengadilan Negeri Pematangsiantar membenarkannya.” Penasehat Hukum Penggugat setuju sidang ditunda tapi minta persidangan berlangsung Kamis depan,” katanya.

Seperti diketahui, Penggugat adalah Tagor Manik sebagai pemilik tembok yang dirubuhkan akhir November 2023 lalu, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.  Tergugat I Walikota Siantar, Tergugat II  Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Pemko Siantar Tergugat III Satpol PP Pemko Siantar.

Tergugat IV Mhd Syahban Siregar, Tergugat V Syah Nurdin Tergugat VI Johntra Siahaan SH. Tergugat VII  M Hidayatul Syaban alias Mahdi. Dan Turut Tergugat I Badan Pertanahan Nasional Pematangsiantar serta Turut Tergugat II Lurah Kelurahan Simarimbun.

“Pada persidangan sebelumnya, saya sebagai Tergugat V sudah mengajukan bukti  bahwa saya dan Tergugat IV bukan  provokator seperti yang dituduhkan Penggugat,” ujar Syah Nurdin.

Masalahnya, masyarakat Sidomulyo  sebagai pengguna jalan sangat keberatan atas tembok yang didirikan Penggugat. Lengkap dengan pernyataan tertulis dan ditandatangani 153 orang masyarakat.

Dijelaskan juga, usaha kolam renang di atas irigasi serta pemasangan seng milik Penggugat tidak memiliki izin dan izin tidak pernah diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Unit Pelaksana Tehnis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Ada juga surat pengaduan masyarakat yang ditandatangani RT/RW kepada Pemko Siantar terkait dengan keberadaan tembok yang menghalangi jarak pandang pengguna jalan. Artinya keberatan  atas berdirinya tembok itu bukan dari saya sebagai tergugat V. Tetapi dari masyarakat,”  beber Syah Nurdin lagi.

Dijelaskan juga pada sidang sebelumnya juga, Tergugat  IV Mhd Syahban Siregar sudah mengajukan Duplik atas Replik Penggugat yang mengatakan Tergugat IV, V dan VII, dengan semena-mena dan memanfaatkan pengaruh sebagai ustad dan pengurus pondok pesantren sebagai provokator dan terlibat langsung dalam perbuatan tersebut.

Dalil Replik itu dikatakan tidak berdasarkan hukum. Karena,  dalam perkara pembongkaran tembok, kehadiran Tergugat IV bukanlah sebagai ustadz dan Pengurus Pondok Pesantren tetapi sebagai salah seorang masyarakat pengguna jalan yang sangat keberatan atas tembok tersebut.

Dan dalam perkara itu, tidak ada sangkut paut dengan profesiTergugat IV selaku ustadz dan Pengurus Pondok Pesantren. Jadi Penggugat tidak pantas membawa profesi Tergugat IV dan Pengurus Pondok Pesantren.

“Kami sebagai masyarakat yang disebut sebagai Tergugat siap mengikuti persidangan berikutnya dan apa yang kami lakukan bersama masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” kata  Syah Nurdin mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata