SIANTAR, SENTERNEWS
Sidang perubuhan tembok di Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar ditunda Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (15/8/2024).
Menurut catatan Persidangan, penundaan terkait dengan adanya permintaan beberapa Tergugat dan disepakati Penggugat Tagor Manik melalui Kuasa Hukum Lambas Tony kepada Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Tergugat Syah Nurdin sebagai Tergugat V yang sempat hadir di Pengadilan Negeri Pematangsiantar membenarkannya.” Penasehat Hukum Penggugat setuju sidang ditunda tapi minta persidangan berlangsung Kamis depan,” katanya.
Seperti diketahui, Penggugat adalah Tagor Manik sebagai pemilik tembok yang dirubuhkan akhir November 2023 lalu, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Tergugat I Walikota Siantar, Tergugat II Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Pemko Siantar Tergugat III Satpol PP Pemko Siantar.
Tergugat IV Mhd Syahban Siregar, Tergugat V Syah Nurdin Tergugat VI Johntra Siahaan SH. Tergugat VII M Hidayatul Syaban alias Mahdi. Dan Turut Tergugat I Badan Pertanahan Nasional Pematangsiantar serta Turut Tergugat II Lurah Kelurahan Simarimbun.
“Pada persidangan sebelumnya, saya sebagai Tergugat V sudah mengajukan bukti bahwa saya dan Tergugat IV bukan provokator seperti yang dituduhkan Penggugat,” ujar Syah Nurdin.
Masalahnya, masyarakat Sidomulyo sebagai pengguna jalan sangat keberatan atas tembok yang didirikan Penggugat. Lengkap dengan pernyataan tertulis dan ditandatangani 153 orang masyarakat.
Dijelaskan juga, usaha kolam renang di atas irigasi serta pemasangan seng milik Penggugat tidak memiliki izin dan izin tidak pernah diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Unit Pelaksana Tehnis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Ada juga surat pengaduan masyarakat yang ditandatangani RT/RW kepada Pemko Siantar terkait dengan keberadaan tembok yang menghalangi jarak pandang pengguna jalan. Artinya keberatan atas berdirinya tembok itu bukan dari saya sebagai tergugat V. Tetapi dari masyarakat,” beber Syah Nurdin lagi.
Dijelaskan juga pada sidang sebelumnya juga, Tergugat IV Mhd Syahban Siregar sudah mengajukan Duplik atas Replik Penggugat yang mengatakan Tergugat IV, V dan VII, dengan semena-mena dan memanfaatkan pengaruh sebagai ustad dan pengurus pondok pesantren sebagai provokator dan terlibat langsung dalam perbuatan tersebut.
Dalil Replik itu dikatakan tidak berdasarkan hukum. Karena, dalam perkara pembongkaran tembok, kehadiran Tergugat IV bukanlah sebagai ustadz dan Pengurus Pondok Pesantren tetapi sebagai salah seorang masyarakat pengguna jalan yang sangat keberatan atas tembok tersebut.
Dan dalam perkara itu, tidak ada sangkut paut dengan profesiTergugat IV selaku ustadz dan Pengurus Pondok Pesantren. Jadi Penggugat tidak pantas membawa profesi Tergugat IV dan Pengurus Pondok Pesantren.
“Kami sebagai masyarakat yang disebut sebagai Tergugat siap mengikuti persidangan berikutnya dan apa yang kami lakukan bersama masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” kata Syah Nurdin mengakhiri. (In)