SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan, KPU Siantar sebagai Termohon diminta mempersiapkan jawaban permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Nomor 03, Susanti Dewayani/Ronald Darwin Tampubolon sebagai Pemohon.
Pernyataan itu disampaikan Roy Marsen Simarmata, Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Siantar. Sidang pendahuluan di MK, Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat berlangsung, Rabu (08/01/2024) pukul 19.00 Wib sampai Pukul 21.00 Wib.
Dijelaskan, bertindak sebagai Hakim MK, Arif Hidayat (Hakim Ketua), Erny Rumingtiyas (Hakim Anggota) dan Daniel (Hakim Pengganti Anwar Usman). Sedangkan pihak Pemohon diwakili Kuasa Hukum, Ferinsyah Mirza serta Ucu Kohar.
“Dari KPU sebagai Termohon hadir saya didampingi penasehat hukum Sahat Hutagalung, P Sianturi dan Kriston Sinaga. Hadir juga dari pihak Bawaslu Siantar,” kata Roy Marsen Simarmata melalui telepion seluler dari Jakarta, Kamis (09/01/2025).
Roy Marsen Simarmata menjelaskan, kronologi persidangan di MK antara lain, Pemohon membacakan objek Permohonan. Dan, Hakim MK bertanya tentang selisih perolehan suara antara Paslon Nomor 03 dengan paslon 01 yang dijawab Pemohon tidak sebesar 2,5 persen.
Selain itu, soal penyampaian Permohonan ke MK dilakukan tanggal 11 Desember 2024 yang seharusnya maksimal tiga hari setelah KPU Siantar selesai melakukan rekapitulasi perhitungan suara atau tanggal 06 Desember 2024.
Namun, meski sudah melewati batas waktu, Pemohon menyatakan ada praktek money politic yang Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM) sebagai materi permohonan.
“Kata pihak Pemohon, permohonan yang diajukan ke MK itu tidak diajukan ke KPU Siantar. Tetapi kepada Bawaslu Siantar dan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur,” jelas Roy Marsen.
Di penghujung persidangan, Hakim MK meminta kepada Termohon untuk memberi jawaban atas permohonan Termohon dan sudah harus disampaikan sehari sebelum persidangan selanjutnya antara tanggal 16 Januari sampai 03 Februari 2025.
“Ya, kita diminta mempersiapkan jawaban atau permohonan Pemohon. Untuk itu, kita tentu akan mempersiapkannya,” kata Roy Marsen mengakhiri. (In)