SIANTAR, SENTER NEWS
Dalam sehari, lima orang pemain Narkoba jenis sabu diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Siantar. Pertama empat orang yang disebut komplotan pengedar dibekuk dari hasil pengembangan. Kemudian, Ucok Tepos juga diringkus dari tempat terpisah.
Khusus komplotan pemain sabu sebanyak empat orang itu, pertama yang diringkus, tiga orang dari salah satu rumah di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, pada Selasa (6/12/2022) dini hari lalu sekira jam 01.30 WIB.
Saat personel Sat Resnarkoba Polres Siantar merangsek masuk ke rumah itu, ditemukan tiga orang yang semuanya warga Kota Siantar. Masing-masing berinisial, APS (28) warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. AS (49) warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, dan RHS (34) warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Saat dilakukan penangkapan tersebut, AS sempat menjatuhkan sesuatu ke lantai yang ternyata satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,83 gram. Sedangkan barang bukti lain yang diamankan, uang Rp 50 ribu dan 2 unit handphone merk Samsung dan merk Redmi. Kemudian, 2 unit sepeda motor yang ada di lokasi.
Saat diintrogasi, ketiganya mengaku jika sabu itu diperoleh dari ISS (42). Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ISS diringkus saat turun dari sepeda motornya di halaman salah satu lokasi yang tak jauh dari tempat kosnya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, sekira jam 03.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari pria yang aslinya warga Jalan Garu I, Gang Pisang, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu, 1 buah plastik klip berisi 10 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,52 gram, 1 unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
“Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan. Kalau pengakuan tersangka, barang bukti sabu diperoleh dari warga Medan berinisial U. Sejauh ini masih dilakukan pengembangan.” ucap Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH, Sabtu (9/12/2022) siang.
UCOK TEPOS
Terpisah, pria beinisial JI alias Ucok Tepos (51) warga Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, diringkus saat melintas di Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (6/12/2022) lalu sekira jam 11.30 WIB.
Ketika digeledah, dari bajunya, jatuh 1 paket narkotika diduga jenis sabu. Selain itu, Polisi turut menyita 1 unit handphone merk Samsung dan 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp300 ribu. Tidak hanya itu, ketika diintrogasi, mengaku masih punya sabu yang disimpan di sebuah rumah, berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan.
Selanjutnya, barang bukti berupa Narkoba jenis sabu itu ditemukan di ventilasi pintu kamar yang disimpan pada dua bungkus rokok. Dari bungkus rokok mild ditemukan 7 paket sabu dan dalam bungkus rokok filter, terdapat 2 paket sabu. Sehingga, total barang bukti ada sebanyak 6,83 gram.
Saat digelandang dan tiba di kantor Sat Narkoba Polres Siantar, Ucok Tepos mengaku barang haram yang akan diedarkan itu diperoleh dari temannya berinisial B. “Kita masih melakukan pengembangan, dan tersangka telah ditahan,” ucap AKP Rudi Panjaitan SH, Kasat Narkoba Polres Siantar. (Tan)