Senter News
Sabtu, 7 November 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Setelah persidangan selesai

Setelah persidangan selesai

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
30 Juni 2026 | 18:07 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS    

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menggelar sidang kasus Henny Lee, terdakwa pemberi keterangan palsu sesuai Pasal 373ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru), Selasa (30/06/2026).

Saat membacakan pembelaan pribadi pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinding Sambara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso, Henny Lee tak kuasa  menahan tangis dan membendung air mata. Apalagi sempat menyebut nama ayahnya, mendiang Hermawanto.

“Saya berdiri di ruangan ini bukan sebagai orang yang memahami hukum, bukan pula sebagai orang yang pandai mencari celah atau tipu muslihat. Saya hanyalah seorang anak, bersama saudara-saudara dan ibu saya, yang ditinggalkan oleh mendiang ayah sekaligus suami yang sangat kami cintai,” bebernya.

“Setelah ayah saya meninggal dunia, ada pihak-pihak yang datang dan mengaku  bahwa  ayah saya mempunyai  hutang  kepada  mereka,” kata Henny Lee yang menangis sehingga suaranya terdengar  serak.

Karena situasi itu, Terdakwa bersama ahli waris lainnya mengaku  merasa tidak berdaya ketika harus menghadapi berbagai persoalan setelah meninggalnya ayah meninggal. Termasuk ketika merasa diintimidasi dan tertekan untuk menandatangani blangko kosong yang kemudian berkaitan dengan persoalan Notaris Wira.

Sebagai seorang  anak, mengaku bingung, sedih,  takut, dan tidak  memahami apa yang sebenarnya harus dilakukannya.

“Yang Mulia Majelis Hakim, segala tindakan yang saya lakukan semata-mata karena saya ingin memperjuangkan hak kami sebagai ahli waris yang mempertahankan harta warisan mendiang ayah kami, Hermanto Lee. Saya hanya ingin mencari kejelasan, kebenaran, dan keadilan dalam mempertahankan hak bagi keluarga kami,” katanya yang berkali-kali menyeka air mata dari balik kacamata baca.

Henny Lee juga mengaku tidak pernah bermaksud menyembunyikan bahwa fisik Putusan MPWN Medan sudah pernah diterima sebelumnya dan pernah digunakan dalam laporan terhadap Notaris Wira.

Namun, sebagai orang awam yang tidak memahami hukum, baru memahami  bahwa Putusan MPWN Medan tersebut dapat dipergunakan sebagai novum  dalam  permohonan  Peninjauan  Kembali (PK) pada  akhir November  2024.

Ketika berbicara dengan salah satu pengacara di Medan, menemukan novum menurutnya  bukanlah bermaksud mengatakan  baru pertama kali menerima fisik dokumennya. Dan  hal  itu dipersoalkan. Sementara , permohonan PK tersebut pada akhirnya dicabut karena pemahaman dan pengertian Henny Lee terhadap suatu bukti baru dan itu akhirnya dipersoalkan.

Saat membaca pembelaan dari awal sampai akhir itu, suasana persidangan terasa hening dan  Henny Lee seperti tak kuasa membendung air mata.

KESIMPULAN

Usai Henny Lee membacakan pembelaan individu, Penasehat Hukum Henny Lee dari Kantor Hukum Elang Timur, membacakan pledoi secara bergantian oleh, Irwansyah Putra SH MKn CFAS, M Permata Sakti SH MKn, Suhartonny SH, Atika Wulandari SH CFAS dan Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan SH CPM.

Kesimpulan pledoi itu terdiri dari 20 point. Antara lain, menjlaskan bahwa saksi-saksi  Penuntut Umum  tidak  membuktikan peristiwa pokok maupun keadaan batin Terdakwa dan keterangan saksi Havifah membuktikan bahwa pada tanggal 25 Maret 2024,  Terdakwa  menerima  hardcopy  Putusan  MPWN  Medan.

Namun keterangan tersebut tidak membuktikan bahwa Terdakwa telah memahami nilai  hukum Putusan  MPWN  Medan  sebagai novum sejak tanggal penerimaan tersebut, saksi  Havifah justru menerangkan bahwa yang diserahkan kepada Terdakwa adalah Putusan MPWN, bukan novum, dan saksi hanya menyerahkan putusan MPWN Medan tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada Terdakwa.

Pada point terakhir dikatakan, Penuntut Umum tidak  berhasil membuktikan  seluruh  unsur  dakwaan tunggal Pasal 373 ayat (1) KUHP Nasional secara sah dan meyakinkan dan  berdasarkan hukum dan keadilan, Terdakwa Henny Lee ADIL dan PATUT dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, dan oleh karenanya harus diputus bebas (vrijspraak).

Di penghujung persidangan yang berlangsung sekitar dua jam itu, JPU awalnya meminta aktu dua pekan  untuk memberi tanggapan atas pledoi itu. Namun, karena waktunya terlalu lama, disepakati bahwa sidang lanjutan  digelar pekan depan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Gugat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari ke PTUN

7 November 2026 | 18:59 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pematangsiantar  ajukan  gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha...

Read moreDetails
Poto hasil investigasi wartawan
ANEKA RAGAM

Kayu Penebangan di Hutan Hatonduhan Diduga Diangkut ke Sejumlah Kilang di Siantar, Tim Wartawan Dihalangi Melakukan Peliputan

6 November 2026 | 16:09 WIB

SIANTAR ,SENTERNEWS Aksi pembalakan hutan di Desa Rondang, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun semakin terkuak. Hasil penelusuran Tim Wartawan yang sebelumnya...

Read moreDetails
Hendri Yahya Saputra MPd
ANEKA RAGAM

Dua Nikmat yang Sering Dilalaikan

6 November 2026 | 06:38 WIB

(Mengupas Hadits Tentang Nikmat Sehat dan Waktu Luang Sebelum Datangnya Sakit dan Sibuk) Oleh : Hendri Yahya Saputra MPd Dalam...

Read moreDetails
Andika Prayogi Sinaga SE
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga kepada Wali Kota Siantar: Kelurahan Jangan Persulit Warga Urus Dokumen Sertifikat

5 November 2026 | 18:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Saat rapat paripurna penyampaian pokok pikiran, anggota DPRD Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga SE mengatakan kepada Walikota Wesly Silalahi...

Read moreDetails
Ketua DPRD sampaikan Pokir kepada Wali Kota
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Tetapkan Renja dan Sampaikan Pokok Pikiran kepada Wali Kota  

5 November 2026 | 17:46 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Melalui rapat paripurna, DPRD Pematangsiantar tetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun Anggran 2027 dan sampaikan pokok pikiran (Pokir) sebagai...

Read moreDetails
Dr Henry Sinaga
ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Protes! Hasil Ekspos Kenaikan NJOP 1000 Persen Bukannya Turun, Tapi Bertambah Naik

4 November 2026 | 08:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari ekspos hasil peninjauan kembali terkait dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen, Pemko Pematangsiantar  dinilai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Gugat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari ke PTUN

7 November 2026 | 18:59 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dari Pengembangan P4GN, Polres Simalungun Ringkus Tiga Pemain Sabu

7 November 2026 | 09:40 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Lakukan Pengaspalan Jalan Simpang Hatonduhan-Tangga Batu

7 November 2026 | 09:24 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Green Policing di Mako Polres Simalungun, Kapolres dan Bhayangkari Tanam 30 Pohon Mangga dan Durian

6 November 2026 | 18:00 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Sosialisasi dan Penertiban Pedagang di Kota Perdagangan

6 November 2026 | 17:38 WIB
ANEKA RAGAM

Kayu Penebangan di Hutan Hatonduhan Diduga Diangkut ke Sejumlah Kilang di Siantar, Tim Wartawan Dihalangi Melakukan Peliputan

6 November 2026 | 16:09 WIB
SEREMONIAL

Disdukcapil Pematangsiantar Luncurkan SILENTERA KIPAS, Permudah Penerbitan Akta Kelahiran Bayi Pasca Melahirkan 

6 November 2026 | 15:37 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kasat Lantas Polres Simalungun : Selama Operasi Patuh Toba 2026, Laka Lantas Turun 30 Persen

6 November 2026 | 08:40 WIB
ANEKA RAGAM

Dua Nikmat yang Sering Dilalaikan

6 November 2026 | 06:38 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

BPKP Perwakilan Prov. Sumut Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Kabupaten Simalungun

5 November 2026 | 21:07 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Soal Hutan Rondang Digunduli, Komisi A DPRD Sumut Tunggu Hasil Pemeriksaan dan Segera Turun, Kepala UPTD KPH Wil II Mengaku Baru Mengetahui

5 November 2026 | 19:51 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga kepada Wali Kota Siantar: Kelurahan Jangan Persulit Warga Urus Dokumen Sertifikat

5 November 2026 | 18:43 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata