Senter News
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Majelis Hakim MK

Majelis Hakim MK

Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK: Money Politik Tidak Dapat Dibuktikan Berdampak Luas dan Sporadis

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Januari 2025 | 19:19 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Persidangan sengketa Pilkada Walikota Siantar kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda  jawaban (tanggapan) dari pihak Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Siantar atas permohonan yang diajukan Pemohon, Senin (20/1/2025).

Sengketa Pilkada 2024 di MK, diajukan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar No 03, Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon (Pemohon), KPU Siantar (Termohon), Bawaslu Siantar pihak independen dan Paslon 01 Wesly Silalalhi-Herlina (Pihak Terkait).

Majelis Hakim MK,  Arif Hidayat (Hakim Ketua) didampingi Hakim Anggota,  Erny Rumingtiyas dan Anwar Usman mengatakan, para pihak boleh mengajukan bukti baru. Tetapi tidak dapat ditanggapi para pihak dan boleh diajukan pada sidang pembuktian.

Penasehat Hukum KPU dan KPU, Bawaslu dan Penasehat Hukum Paslon 01

Pada kesempatan itu, Sahat M Hutagalung (Kuasa Hukum Termohon) didampingi Roy Marsen Simarmata (Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Siantar) menjelaskan esepsi Termohon yang menyatakan bahwa MK tidak berewenang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon karena tidak termasuk materi sengketa Pilkada 2024.

Selain itu, tentang legal standing, selisih perolehan suara Paslon 01 dengan Paslon 03 suara di  atas 1,5 persen, pendaftaran Permohonan Pemohon ke MK melewati batas waktu enam hari yang  seharusnya tiga hari setelah rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat Kota, tanggal 3 Desember 2024.

“Dalil pemohon yang adanya praktek dugaan Money Politic yang dilakukan Paslon 01, Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) sesuai Permohonan Pemohon, tidak dapat dipaparkan  dan dibukti benar-benar terencana dengan matang,” ujar Sahat M Hutagalung.

Hal lain,  Pemohon dikatakan tidak dapat memaparkan fakta dan bukti bahwa dugaan pelanggaran Money Politik dilakukan secara kolegtif dan tidak dapat dibuktikan berdampak luas dan sporadis dan mempengaruhi perolehan suara Paslon Walikota.

Selama Pilkada 2024, mulai perhitungan suara tingkat TPS, rekapitulasi perhitungan suara kecamatan dan tingkat kota, tidak ada catatan khusus keberatan dan seluruh saksi Paslon Walikota membubuhkan tandatangan.

Sementara, Irwandi Lubis, Penasehat Hukum Paslon 01 senada dengan disampaikan KPU Siantar. MK sama sekali tidak berwenang  memeriksa dan memutuskan Permohonan Pemohon.

Tindakan Money Politik sebagai pelanggaran Pilkada yang disebutkan Pemohon tidak terbukti dan Paslon 03 yang justru melakukan Money Politik di Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur sebesar Rp 150 ribu per orang.

Ketika pernyataan itu dipertanyakan Hakim MK mengapa tidak dilaporkan, tidak ada jawaban yang jelas dan Hakim MK menimpali, mungkin karena sudah menang.

Nanang Wahyudi  Harahap,  Ketua Bawaslu Siantar mengatakan, tanggal 27 Nopember 2024 pihaknya ada menerima pengaduan masyarakat atas nama Galaxy Sagala terkait dugaan pelanggaran pidana Pilkada berupa Money Politic  Paslon 01 Wesly Silalahi-Herlina.

Setelah dikaji, laporan itu memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga diregistrasi tanggal 28 Nopember 2024. Selanjutnya disampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Karena kurangnya saksi pelapor untuk mendukung laporan, laporan dihentikan Bawaslu dengan menerbitkan pemberitahuan tidak dapat ditindaklanjuti tertanggal 3 Desember 2024.

Selain itu, Bawaslu mengatakan, pihaknya ada beberapa kali mengeluarkan surat himbauan kepada Paslon Walikota. Antara lain, agar Paslon tidak melakukan pelanggaran Pilkada dengan cara tertentu sehingga dapat mempengaruhi memilih calon tertentu dan untuk tidak memilih.

Diinformasikan, persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan persidangan akan berlangsung sampai batas waktu 4 Februari 2025 mendatang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sekda di antara kerumunan
HEADLINE

Diwarnai Insiden Sekda Nyaris Terjepit! Relokasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas Diperpanjang

1 Oktober 2025 | 11:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diwarnai berbagai dinamika termasuk adanya unjukrasa, relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas dari depan Gedung IV, Jalan...

Read moreDetails
Mahasiswa menerobos masuk
HEADLINE

Fakta Integritas Walikota “Abal-Abal”, Pembangunan Kantor DPRD Siantar Lanjut  & Mahasiswa Tiba-Tiba Menerobos Masuk

26 September 2025 | 15:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kantor DPRD Siantar, tidak akan dihentikan dan akan tetap lanjut meski Walikota Wesly Silalahi sudah menandatangani Fakta...

Read moreDetails
Sri Rahmawati sampaikan pandangan umum Fraksi yang dihadiri Walikota Wesly Silalahi
HEADLINE

Fraksi Golkar Indonesia: Fisik Walikota Kurang Sehat, Belum Siap Memimpin Siantar dan Sebaiknya Cuti  

24 September 2025 | 20:11 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Sepertinya, secara fisik Walikota Siantar Wesly Silalahi kurang sehat dan belum siap memimpin tata kelola pemerintahan. Sehingga tidak mampu...

Read moreDetails
Sejumlah pohon tumbang di beberapa lokasi
HEADLINE

Siantar Hujan Deras Diiringi Angin Kencang, Pepohonan Bertumbangan  di 20 Lokasi

23 September 2025 | 21:04 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Hujan deras diiringi angin yang berlangsung sekira pukul 17.20 WIB sampai sekira pukul 18.00 WIB, membuat pepohonan di...

Read moreDetails
HEADLINE

Semula Merepet-repet di Kantor Walikota,  Inang-Inang dan Sekda Akhirnya Tawar Menawar

23 September 2025 | 13:44 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena dilarang berjualan di atas pukul 07. 30 WIB, puluhan  pedagang pasar pagi di kaki lima Jalan Imam...

Read moreDetails
Komisi II DPRD Siantar
HEADLINE

Warga Kota Siantar Masih Banyak “Ngotot” Sebagai Orang Miskin & Saat Muskel Data Tak Berubah 

17 September 2025 | 17:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Meski berpenampilan layaknya masyarakat menengah ke atas, ternyata  tetap  banyak warga Kota Siantar “ngotot” mengaku sebagai orang miskin....

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

ISPA di Siantar Meningkat: Alami Infesi Saluran Pernapasan? Segera ke Faskes

25 Oktober 2025 | 16:44 WIB
SUMUT

Deninteldam I/BB Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Hutan Sibuatan Tanah Karo

25 Oktober 2025 | 15:39 WIB
ANEKA RAGAM

MUI Pematangsiantar : Pembinaan Muallaf Memperkuat Aqidah

25 Oktober 2025 | 15:28 WIB
ANEKA RAGAM

Kasus ISPA di Siantar Meningkat, Warga Dihimbau Terapkan Protokoler Kesehatan 

24 Oktober 2025 | 16:02 WIB
SEREMONIAL

Kendalikan Inflasi, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah Keliling

23 Oktober 2025 | 20:43 WIB
ANEKA RAGAM

Petani di Siantar Sambut Positif Penurunan HET Pupuk Bersubsidi

23 Oktober 2025 | 19:39 WIB
ANEKA RAGAM

Guru Agama Informal Penerima Insentif Minimal Mengajar Setahun

23 Oktober 2025 | 19:39 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Bersyukur, Aspirasi Hasil Reses Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga Direalisasi

23 Oktober 2025 | 15:02 WIB
SEREMONIAL

Wakil Walikota Siantar Irup Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di  Ponpes Mahabbaturrosul SAW

22 Oktober 2025 | 18:22 WIB
ANEKA RAGAM

Perda Status PD PHJ Menjadi Perumda PHJ & Perda Penyertaaan Modal, Idealnya Disahkan Sebelum Pengesahan APBD Siantar 2026

22 Oktober 2025 | 17:30 WIB
ANEKA RAGAM

Memasuki hari ke-12, Perobohan Gedung IV Pasar Horas Sudah 80 Persen

21 Oktober 2025 | 17:20 WIB
SEREMONIAL

Pawai Ta’aruf Festival Anak Sholeh Indonesia BKPRMI Dilepas Ketua TP PKK Siantar 

21 Oktober 2025 | 17:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata