Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Majelis Hakim MK

Majelis Hakim MK

Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK: Money Politik Tidak Dapat Dibuktikan Berdampak Luas dan Sporadis

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Januari 2025 | 19:19 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Persidangan sengketa Pilkada Walikota Siantar kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda  jawaban (tanggapan) dari pihak Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Siantar atas permohonan yang diajukan Pemohon, Senin (20/1/2025).

Sengketa Pilkada 2024 di MK, diajukan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar No 03, Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon (Pemohon), KPU Siantar (Termohon), Bawaslu Siantar pihak independen dan Paslon 01 Wesly Silalalhi-Herlina (Pihak Terkait).

Majelis Hakim MK,  Arif Hidayat (Hakim Ketua) didampingi Hakim Anggota,  Erny Rumingtiyas dan Anwar Usman mengatakan, para pihak boleh mengajukan bukti baru. Tetapi tidak dapat ditanggapi para pihak dan boleh diajukan pada sidang pembuktian.

Penasehat Hukum KPU dan KPU, Bawaslu dan Penasehat Hukum Paslon 01

Pada kesempatan itu, Sahat M Hutagalung (Kuasa Hukum Termohon) didampingi Roy Marsen Simarmata (Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Siantar) menjelaskan esepsi Termohon yang menyatakan bahwa MK tidak berewenang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon karena tidak termasuk materi sengketa Pilkada 2024.

Selain itu, tentang legal standing, selisih perolehan suara Paslon 01 dengan Paslon 03 suara di  atas 1,5 persen, pendaftaran Permohonan Pemohon ke MK melewati batas waktu enam hari yang  seharusnya tiga hari setelah rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat Kota, tanggal 3 Desember 2024.

“Dalil pemohon yang adanya praktek dugaan Money Politic yang dilakukan Paslon 01, Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) sesuai Permohonan Pemohon, tidak dapat dipaparkan  dan dibukti benar-benar terencana dengan matang,” ujar Sahat M Hutagalung.

Hal lain,  Pemohon dikatakan tidak dapat memaparkan fakta dan bukti bahwa dugaan pelanggaran Money Politik dilakukan secara kolegtif dan tidak dapat dibuktikan berdampak luas dan sporadis dan mempengaruhi perolehan suara Paslon Walikota.

Selama Pilkada 2024, mulai perhitungan suara tingkat TPS, rekapitulasi perhitungan suara kecamatan dan tingkat kota, tidak ada catatan khusus keberatan dan seluruh saksi Paslon Walikota membubuhkan tandatangan.

Sementara, Irwandi Lubis, Penasehat Hukum Paslon 01 senada dengan disampaikan KPU Siantar. MK sama sekali tidak berwenang  memeriksa dan memutuskan Permohonan Pemohon.

Tindakan Money Politik sebagai pelanggaran Pilkada yang disebutkan Pemohon tidak terbukti dan Paslon 03 yang justru melakukan Money Politik di Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur sebesar Rp 150 ribu per orang.

Ketika pernyataan itu dipertanyakan Hakim MK mengapa tidak dilaporkan, tidak ada jawaban yang jelas dan Hakim MK menimpali, mungkin karena sudah menang.

Nanang Wahyudi  Harahap,  Ketua Bawaslu Siantar mengatakan, tanggal 27 Nopember 2024 pihaknya ada menerima pengaduan masyarakat atas nama Galaxy Sagala terkait dugaan pelanggaran pidana Pilkada berupa Money Politic  Paslon 01 Wesly Silalahi-Herlina.

Setelah dikaji, laporan itu memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga diregistrasi tanggal 28 Nopember 2024. Selanjutnya disampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Karena kurangnya saksi pelapor untuk mendukung laporan, laporan dihentikan Bawaslu dengan menerbitkan pemberitahuan tidak dapat ditindaklanjuti tertanggal 3 Desember 2024.

Selain itu, Bawaslu mengatakan, pihaknya ada beberapa kali mengeluarkan surat himbauan kepada Paslon Walikota. Antara lain, agar Paslon tidak melakukan pelanggaran Pilkada dengan cara tertentu sehingga dapat mempengaruhi memilih calon tertentu dan untuk tidak memilih.

Diinformasikan, persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan persidangan akan berlangsung sampai batas waktu 4 Februari 2025 mendatang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Mendorong Terjemahkan dan Pengamalan Al-Qur’an

18 Maret 2026 | 18:25 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata