Senter News
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Majelis Hakim MK

Majelis Hakim MK

Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK: Money Politik Tidak Dapat Dibuktikan Berdampak Luas dan Sporadis

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Januari 2025 | 19:19 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Persidangan sengketa Pilkada Walikota Siantar kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda  jawaban (tanggapan) dari pihak Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Siantar atas permohonan yang diajukan Pemohon, Senin (20/1/2025).

Sengketa Pilkada 2024 di MK, diajukan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar No 03, Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon (Pemohon), KPU Siantar (Termohon), Bawaslu Siantar pihak independen dan Paslon 01 Wesly Silalalhi-Herlina (Pihak Terkait).

Majelis Hakim MK,  Arif Hidayat (Hakim Ketua) didampingi Hakim Anggota,  Erny Rumingtiyas dan Anwar Usman mengatakan, para pihak boleh mengajukan bukti baru. Tetapi tidak dapat ditanggapi para pihak dan boleh diajukan pada sidang pembuktian.

Penasehat Hukum KPU dan KPU, Bawaslu dan Penasehat Hukum Paslon 01

Pada kesempatan itu, Sahat M Hutagalung (Kuasa Hukum Termohon) didampingi Roy Marsen Simarmata (Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Siantar) menjelaskan esepsi Termohon yang menyatakan bahwa MK tidak berewenang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon karena tidak termasuk materi sengketa Pilkada 2024.

Selain itu, tentang legal standing, selisih perolehan suara Paslon 01 dengan Paslon 03 suara di  atas 1,5 persen, pendaftaran Permohonan Pemohon ke MK melewati batas waktu enam hari yang  seharusnya tiga hari setelah rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat Kota, tanggal 3 Desember 2024.

“Dalil pemohon yang adanya praktek dugaan Money Politic yang dilakukan Paslon 01, Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) sesuai Permohonan Pemohon, tidak dapat dipaparkan  dan dibukti benar-benar terencana dengan matang,” ujar Sahat M Hutagalung.

Hal lain,  Pemohon dikatakan tidak dapat memaparkan fakta dan bukti bahwa dugaan pelanggaran Money Politik dilakukan secara kolegtif dan tidak dapat dibuktikan berdampak luas dan sporadis dan mempengaruhi perolehan suara Paslon Walikota.

Selama Pilkada 2024, mulai perhitungan suara tingkat TPS, rekapitulasi perhitungan suara kecamatan dan tingkat kota, tidak ada catatan khusus keberatan dan seluruh saksi Paslon Walikota membubuhkan tandatangan.

Sementara, Irwandi Lubis, Penasehat Hukum Paslon 01 senada dengan disampaikan KPU Siantar. MK sama sekali tidak berwenang  memeriksa dan memutuskan Permohonan Pemohon.

Tindakan Money Politik sebagai pelanggaran Pilkada yang disebutkan Pemohon tidak terbukti dan Paslon 03 yang justru melakukan Money Politik di Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur sebesar Rp 150 ribu per orang.

Ketika pernyataan itu dipertanyakan Hakim MK mengapa tidak dilaporkan, tidak ada jawaban yang jelas dan Hakim MK menimpali, mungkin karena sudah menang.

Nanang Wahyudi  Harahap,  Ketua Bawaslu Siantar mengatakan, tanggal 27 Nopember 2024 pihaknya ada menerima pengaduan masyarakat atas nama Galaxy Sagala terkait dugaan pelanggaran pidana Pilkada berupa Money Politic  Paslon 01 Wesly Silalahi-Herlina.

Setelah dikaji, laporan itu memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga diregistrasi tanggal 28 Nopember 2024. Selanjutnya disampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Karena kurangnya saksi pelapor untuk mendukung laporan, laporan dihentikan Bawaslu dengan menerbitkan pemberitahuan tidak dapat ditindaklanjuti tertanggal 3 Desember 2024.

Selain itu, Bawaslu mengatakan, pihaknya ada beberapa kali mengeluarkan surat himbauan kepada Paslon Walikota. Antara lain, agar Paslon tidak melakukan pelanggaran Pilkada dengan cara tertentu sehingga dapat mempengaruhi memilih calon tertentu dan untuk tidak memilih.

Diinformasikan, persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan persidangan akan berlangsung sampai batas waktu 4 Februari 2025 mendatang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Diwakili Wakil Walikota Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 21:57 WIB
ANEKA RAGAM

SISISAR Kembali Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Juli 2026 | 17:44 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026 | 17:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Dihadiri Bupati Simalungun & Forkopimda

1 Juli 2026 | 17:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Desak Kapolres Usut Tuduhan Pangulu Pokan Baru Terlibat Togel dan Tembak Ikan

1 Juli 2026 | 16:45 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Mulai Bangun Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar   

1 Juli 2026 | 16:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Suami Aniaya Istri Akhirnya Meninggal, Diungkap Polres Simalungun

1 Juli 2026 | 09:42 WIB
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Ajak Anak Panti Asuhan Elim Rekreasi ke Taman Hewan

29 Juni 2026 | 21:15 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata