ASAHAN, SENTERNEWS
Kuasa Hukum Muhammad Idris Tanjung SH MH berhasil gagalkan pengosongan satu unit rumah yang ditempati saudari H Hari Aryanta sebagai anak ahli waris keluarga besar dari Alm Hj Nurlela Lubis di Jalan R A Kartini, Kelurahan Sendang Sari, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin (20/1/2025).
Aksi pengosongan rumah itu sempat mengundang percekcokan selama 30 menit dengan saudara Juli Rangkuti selaku kemanakan Alm Hj Nurlela Lubis dan Melayanti selaku menantu.
Percekcokan terjadi saat ada pertemuan antar pihak keluarga sebagai ahli waris yang dihadiri Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta kuasa hukum para keluarga.
Untuk itu, Lurah meminta masalah itudiselesaikan di kantornya. “Saya tidak berpihak kepada siapa pun,” ujarnya pada pertemuan di ruangan pihak kekeluargaan sudah berdiskusi aksi damai.
Rumah Keluarga Alm Hj Nurlela Lubis yang memiliki 7 bersaudara itu sempat kosong dan tidak di tempati ahli waris.
Menurut keterangan salah seorang ahli waris, H Hari Aryanto sebagai anak Alm Nurlela Lubis kepada wartawan mengatakan, rumah Alm Hj Nurlela Lubis telah ditempatinya mulai Agustus tahun 2024.
“Sebelumnya rumah itu pernah kosong, tak ada seorang menempatinya. Sehingga tampak kotor, berdebu. Bahkan, rumah pernah mengalami perusakan dan pencurian,” pungkasnya.
Dalam permasalahan itu, DSS sebagai ayah tirinya diduga salah satu aktor ingin mengusai segala harga warisan peninggalan Alm.Hj Nurlela Lubis. Sehingga, membuat percekcokan dan penggelapan dokumen-dokumen penting, agar bisa mengusai segala bentuk harta benda. (Ad)