Senter News
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

Hasil Pengembangan Mie Kuning Berformalin di Siantar & Simalungun, BBPOM Sita 542 Liter Formalin  

Penulis: Redaksi Senternews.com
12 Desember 2025 | 15:58 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Setelah menemukan mie kuning berformalin bulan Agustus 2025 lalu di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan melakukan pengembangan dan menemukan formalin cair sebanyak  542 liter.

“Cairan formalin itu kita temukan dari pemasok yang ada di Kota Siantar dan Kota Medan,” kata Kepala BBPOM  Medan, Mojaza Sirait melalui keterangan pers, lengkap dengan barang bukti di aula Dinas Kesehatan Kota Siantar, Jumat (12/12/2025).

Keterangan pers tersebut juga dihadiri Walikota Siantar, Wesly Silalahi, Plt Kadis  Kesehatan Kota Siantar Urat Hatohuan Simanjuntak, Kadis Kesehatan Simalungun Edwin Toni Simanjuntak, Ketua TP PKK Siantar, TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi.

Dijelaskan, dari hasil pengembangan dari para pengusaha mie basah yang mengandung formalin itu,  BBPOM  menyita  10 karton formalin. Masing-masing berisi 400 botol ukuran 1 liter dari Kota Siantar  dan 142 botol ukuran 1 liter dari rumah sales di Medan. Sehingga jumlahnya 542 botol formalin atau sebanyak 542 liter.

“Formalin yang kita sita itu senilai Rp19 juta. Estimasiya,  formalin itu dapat digunakan  memproduksi 542 ton mie basah,” kata Mojaza Sirait sembari mengatakan, penggunaan formalin pada dasarnya untuk makanan dilarang karena  masuk kategori  bahan berbahaya atau B2 yang digunakan untuk pengawet dan orang meninggal.Sedangkan izin penjualan formalin, dikeluarkan Menteri Kesehatan RI.

Meski sudah ada barang bukti formalin dan pelaku tidak memiliki izin, belum ada  ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Bahkan, diperkirakan ada rantai pasokan formalin yang lebih besar.

“Kita tidak hanya berhenti pada produsen mie yang menggunakan formalin. Pemasok dan distributor yang mengedarkan bahan kimia berbahaya ini ke peredaran pangan sedang kita selusuri,” katanya.

Untuk itu, penyidik masih melanjutkan pelacakan terhadap sumber formalin di Medan sebagai  jalur distribusi utama. Para pelaku dijerat UU Pangan No 8 Tahun 2012.

Sementara, terkait dengan empat orang pengusaha mie kuning basah yang terlibat penggunaan formalin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial   SP, warga Tomuan, RBT, warga Marjandi Embong Kabupaten Simalungun, D warga Jalan Patimura, dan BS yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka itu dikenakan Pasal 140 junto Pasal 86 ayat 2, serta Pasal 136 junto Pasal 78 ayat 1, yang mengatur pelarangan penggunaan bahan berbahaya dalam pangan serta ancaman pidana.

Terakait dengan barang bukti yang sudah disita itu, akan dibawa BBPOM ke Medan sebagai barang bukti pada persidangan mendatang. “Kita  masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena  kita BBPOM  sudah melimpahkan berkas perkaranya,” kata Mojaza Sirait. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Diwakili Wakil Walikota Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 21:57 WIB
ANEKA RAGAM

SISISAR Kembali Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Juli 2026 | 17:44 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026 | 17:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Dihadiri Bupati Simalungun & Forkopimda

1 Juli 2026 | 17:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Desak Kapolres Usut Tuduhan Pangulu Pokan Baru Terlibat Togel dan Tembak Ikan

1 Juli 2026 | 16:45 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Mulai Bangun Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar   

1 Juli 2026 | 16:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Suami Aniaya Istri Akhirnya Meninggal, Diungkap Polres Simalungun

1 Juli 2026 | 09:42 WIB
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Ajak Anak Panti Asuhan Elim Rekreasi ke Taman Hewan

29 Juni 2026 | 21:15 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata