SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Pria pengangguran berinisial DA (23), diciduk personil Sat Narkoba Polres Simalungun karena bawa sabu ke salah satu warung kopi, Jalan Lintas Perdagangan-Lima Puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (10/12/2022) sekira jam 10.30 Wib.
Dari pelaku warga Lantosan, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun itu diinformasikan hendak transaksi sabu. Sedangkan barang bukti, satu paket sabu seberat 1,01 gram. Turut diamankan hape Android warna hitam merk Oppo.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi HaryonoSH, membenarkan penangkapan tersebut dan tersangka sudah dijebloskan ke balik tembok penjara. Sedangkan penangkapan berkat adanya informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi sabu di warung lokasi penangkapan.
Ketika diintrogasi DA mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun. Apabila masyarakat mengetahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat,” tandas Adi Haryono. (Tan)