Senter News
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Chucha Ashari

Chucha Ashari

Permohonan Sengketa Pilkada Walikota Siantar Lanjut atau Tidak?

Penulis: Redaksi Senternews.com
3 Februari 2025 | 17:28 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Proses gugatan sengketa Pilkada Walikota Siantar  yang diajukan Pasangan calon (Paslon) No 03 dr Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon sebagai Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), segera memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah menjalani sidang pembacaan Permohonan dari Pemohon tanggal  8 Januari 2025 dan Jawaban (esepsi) Termohon atas Permohonan pihak Pemohon, tanggal 20 Januari 2025, MK  jadwalkan sidang pembacaan putusan dismissal atau putusan sela, Selasa (4/2/2025).

Pada sengketa Pilkada Walikota Siantar  itu, KPU Siantar disebut sebagai Termohon dan pihak terkait, Paslon No 01, Wesly Silalahi dan Herlina.

Komisioner KPU Siantar, Chucha Azhari sebagai Koordinator Devisi Teknis dan Pelaksanaan mengatakan, putusan dismissal atau putusan sela sebagai upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan apakah menolak atau menerima permohonan Pemohon.

“Apabila MK menolak permohonan Pemohon atau menerima esepsi Termohon, persidangan diputuskan tidak dilanjutkan,” kata Chucha Ashari, Senin (3/1/2025).

Namun, apabila permohonan Pemohon diterima atau espsi Termohon ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan menguji materi Permohonan pada waktu yang akan dijadwalkan kemudian

“Kita lihatlah bagaimana putusan dismissal atau putusan sela yang akan dibacakan hakim MK besok (4/2/2025-Red),” ujar Chucha Ashari lagi sembari mengatakan bahwa pihaknya siap menerima apapun putusan MK tersebut.

Sebelumnya, diinformasikan, jawaban atau esepsi Termohon atas Permohonan Termohon pada sidang sebelumnya antara lain mengatakan, materi Permohonan yang diajukan Pemohon tidak termasuk materi sengketa Pilkada 2024 dan bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili.

Tentang legal standing selisih perolehan suara Paslon 01 dengan Paslon 03 suara di atas 1,5 persen sesuai ketentuan MK. Pendaftaran Permohonan Pemohon ke MK melewati batas waktu enam hari yang seharusnya tiga hari setelah rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat kota Siantar tanggal 3 Desember 2024

Dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktek dugaan Money Politic (Politik Uang)   Paslon 01 Wesly Silalahi-Herlina Terstruktur, Sistimatis dan Massif (TSM) sesuai Permohonan Pemohon Paslon 03, tidak dapat dipaparkan  dan dibukti benar-benar terencana dengan matang.

Pemohon tidak dapat memaparkan fakta dan bukti bahwa dugaan pelanggaran Money Politik dilakukan secara kolegtif. Dugaan pelanggaran Money Politik tidak dapat dibuktikan berdampak luas dan sporadis dan mempengaruhi perolehan suara Paslon Walikota

Kemudian, selama Pilkada 2024 di Kota Siantar berlangsung mulai perhitungan suara tingkat TPS, rekapitulasi perhitungan suara kecamatan dan tingkat kota Siantar tidak ada catatan khusus keberatan dan seluruh saksi Paslon Walikota membubuhkan tandatangan.

Untuk itu,  Majelis Hakim MK diminta mengabulkan esespsi Termohon seluruhnya dan menolak Pokok Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan kalau berpendapat lain, MK diharap memutuskan dengan seadil-adilnya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sekda di antara kerumunan
HEADLINE

Diwarnai Insiden Sekda Nyaris Terjepit! Relokasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas Diperpanjang

1 Oktober 2025 | 11:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diwarnai berbagai dinamika termasuk adanya unjukrasa, relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas dari depan Gedung IV, Jalan...

Read moreDetails
Mahasiswa menerobos masuk
HEADLINE

Fakta Integritas Walikota “Abal-Abal”, Pembangunan Kantor DPRD Siantar Lanjut  & Mahasiswa Tiba-Tiba Menerobos Masuk

26 September 2025 | 15:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kantor DPRD Siantar, tidak akan dihentikan dan akan tetap lanjut meski Walikota Wesly Silalahi sudah menandatangani Fakta...

Read moreDetails
Sri Rahmawati sampaikan pandangan umum Fraksi yang dihadiri Walikota Wesly Silalahi
HEADLINE

Fraksi Golkar Indonesia: Fisik Walikota Kurang Sehat, Belum Siap Memimpin Siantar dan Sebaiknya Cuti  

24 September 2025 | 20:11 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Sepertinya, secara fisik Walikota Siantar Wesly Silalahi kurang sehat dan belum siap memimpin tata kelola pemerintahan. Sehingga tidak mampu...

Read moreDetails
Sejumlah pohon tumbang di beberapa lokasi
HEADLINE

Siantar Hujan Deras Diiringi Angin Kencang, Pepohonan Bertumbangan  di 20 Lokasi

23 September 2025 | 21:04 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Hujan deras diiringi angin yang berlangsung sekira pukul 17.20 WIB sampai sekira pukul 18.00 WIB, membuat pepohonan di...

Read moreDetails
HEADLINE

Semula Merepet-repet di Kantor Walikota,  Inang-Inang dan Sekda Akhirnya Tawar Menawar

23 September 2025 | 13:44 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena dilarang berjualan di atas pukul 07. 30 WIB, puluhan  pedagang pasar pagi di kaki lima Jalan Imam...

Read moreDetails
Komisi II DPRD Siantar
HEADLINE

Warga Kota Siantar Masih Banyak “Ngotot” Sebagai Orang Miskin & Saat Muskel Data Tak Berubah 

17 September 2025 | 17:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Meski berpenampilan layaknya masyarakat menengah ke atas, ternyata  tetap  banyak warga Kota Siantar “ngotot” mengaku sebagai orang miskin....

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Kasus ISPA di Siantar Meningkat, Warga Dihimbau Terapkan Protokoler Kesehatan 

24 Oktober 2025 | 16:02 WIB
SEREMONIAL

Kendalikan Inflasi, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah Keliling

23 Oktober 2025 | 20:43 WIB
ANEKA RAGAM

Petani di Siantar Sambut Positif Penurunan HET Pupuk Bersubsidi

23 Oktober 2025 | 19:39 WIB
ANEKA RAGAM

Guru Agama Informal Penerima Insentif Minimal Mengajar Setahun

23 Oktober 2025 | 19:39 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Bersyukur, Aspirasi Hasil Reses Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga Direalisasi

23 Oktober 2025 | 15:02 WIB
SEREMONIAL

Wakil Walikota Siantar Irup Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di  Ponpes Mahabbaturrosul SAW

22 Oktober 2025 | 18:22 WIB
ANEKA RAGAM

Perda Status PD PHJ Menjadi Perumda PHJ & Perda Penyertaaan Modal, Idealnya Disahkan Sebelum Pengesahan APBD Siantar 2026

22 Oktober 2025 | 17:30 WIB
ANEKA RAGAM

Memasuki hari ke-12, Perobohan Gedung IV Pasar Horas Sudah 80 Persen

21 Oktober 2025 | 17:20 WIB
SEREMONIAL

Pawai Ta’aruf Festival Anak Sholeh Indonesia BKPRMI Dilepas Ketua TP PKK Siantar 

21 Oktober 2025 | 17:19 WIB
ANEKA RAGAM

Kontainer Sampah di Siantar Ambil Korban, Dinas Lingkugan Hidup Dituding “Tak Becus”

21 Oktober 2025 | 15:13 WIB
ANEKA RAGAM

Perobohan Masih Berlangsung, Gedung IV Pasar Horas Siantar Nyaris Rata Dengan Tanah

20 Oktober 2025 | 14:55 WIB
SEREMONIAL

Jelang HUT ke 14, Keluarga Besar NasDem Siantar Donor Darah

20 Oktober 2025 | 13:49 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata