Senter News
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Chucha Ashari

Chucha Ashari

Permohonan Sengketa Pilkada Walikota Siantar Lanjut atau Tidak?

Penulis: Redaksi Senternews.com
3 Februari 2025 | 17:28 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Proses gugatan sengketa Pilkada Walikota Siantar  yang diajukan Pasangan calon (Paslon) No 03 dr Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon sebagai Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), segera memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah menjalani sidang pembacaan Permohonan dari Pemohon tanggal  8 Januari 2025 dan Jawaban (esepsi) Termohon atas Permohonan pihak Pemohon, tanggal 20 Januari 2025, MK  jadwalkan sidang pembacaan putusan dismissal atau putusan sela, Selasa (4/2/2025).

Pada sengketa Pilkada Walikota Siantar  itu, KPU Siantar disebut sebagai Termohon dan pihak terkait, Paslon No 01, Wesly Silalahi dan Herlina.

Komisioner KPU Siantar, Chucha Azhari sebagai Koordinator Devisi Teknis dan Pelaksanaan mengatakan, putusan dismissal atau putusan sela sebagai upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan apakah menolak atau menerima permohonan Pemohon.

“Apabila MK menolak permohonan Pemohon atau menerima esepsi Termohon, persidangan diputuskan tidak dilanjutkan,” kata Chucha Ashari, Senin (3/1/2025).

Namun, apabila permohonan Pemohon diterima atau espsi Termohon ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan menguji materi Permohonan pada waktu yang akan dijadwalkan kemudian

“Kita lihatlah bagaimana putusan dismissal atau putusan sela yang akan dibacakan hakim MK besok (4/2/2025-Red),” ujar Chucha Ashari lagi sembari mengatakan bahwa pihaknya siap menerima apapun putusan MK tersebut.

Sebelumnya, diinformasikan, jawaban atau esepsi Termohon atas Permohonan Termohon pada sidang sebelumnya antara lain mengatakan, materi Permohonan yang diajukan Pemohon tidak termasuk materi sengketa Pilkada 2024 dan bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili.

Tentang legal standing selisih perolehan suara Paslon 01 dengan Paslon 03 suara di atas 1,5 persen sesuai ketentuan MK. Pendaftaran Permohonan Pemohon ke MK melewati batas waktu enam hari yang seharusnya tiga hari setelah rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat kota Siantar tanggal 3 Desember 2024

Dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktek dugaan Money Politic (Politik Uang)   Paslon 01 Wesly Silalahi-Herlina Terstruktur, Sistimatis dan Massif (TSM) sesuai Permohonan Pemohon Paslon 03, tidak dapat dipaparkan  dan dibukti benar-benar terencana dengan matang.

Pemohon tidak dapat memaparkan fakta dan bukti bahwa dugaan pelanggaran Money Politik dilakukan secara kolegtif. Dugaan pelanggaran Money Politik tidak dapat dibuktikan berdampak luas dan sporadis dan mempengaruhi perolehan suara Paslon Walikota

Kemudian, selama Pilkada 2024 di Kota Siantar berlangsung mulai perhitungan suara tingkat TPS, rekapitulasi perhitungan suara kecamatan dan tingkat kota Siantar tidak ada catatan khusus keberatan dan seluruh saksi Paslon Walikota membubuhkan tandatangan.

Untuk itu,  Majelis Hakim MK diminta mengabulkan esespsi Termohon seluruhnya dan menolak Pokok Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan kalau berpendapat lain, MK diharap memutuskan dengan seadil-adilnya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Kolaborasi MUI Pematangsiantar dan Muhammadiyah: Shalat Shubuh Berjamaah & Taushiyah

6 September 2025 | 14:03 WIB
ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, 2 Pemain Sabu Dibekuk Polres Siantar

6 September 2025 | 13:17 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Bupati Berpesan Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 13:12 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

PTPN IV Tetap Konversi, 4 Nagori Terancam Banjir Bandang dan Gagal Panen

6 September 2025 | 13:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

2 Nagori Dipastikan Terancam Konversi PTPN IV Sidamanik

5 September 2025 | 21:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Penggerebekan Dini Hari, Polres Simalungun Ringkus 4 Pemain Sabu

5 September 2025 | 15:00 WIB
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Perkuat Persatuan Bangsa Melalui Doa Bersama Santri, Mahasiswa dan Anak Yatim

3 September 2025 | 17:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba