Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Chucha Ashari

Chucha Ashari

Permohonan Sengketa Pilkada Walikota Siantar Lanjut atau Tidak?

Penulis: Redaksi Senternews.com
3 Februari 2025 | 17:28 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Proses gugatan sengketa Pilkada Walikota Siantar  yang diajukan Pasangan calon (Paslon) No 03 dr Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon sebagai Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), segera memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah menjalani sidang pembacaan Permohonan dari Pemohon tanggal  8 Januari 2025 dan Jawaban (esepsi) Termohon atas Permohonan pihak Pemohon, tanggal 20 Januari 2025, MK  jadwalkan sidang pembacaan putusan dismissal atau putusan sela, Selasa (4/2/2025).

Pada sengketa Pilkada Walikota Siantar  itu, KPU Siantar disebut sebagai Termohon dan pihak terkait, Paslon No 01, Wesly Silalahi dan Herlina.

Komisioner KPU Siantar, Chucha Azhari sebagai Koordinator Devisi Teknis dan Pelaksanaan mengatakan, putusan dismissal atau putusan sela sebagai upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan apakah menolak atau menerima permohonan Pemohon.

“Apabila MK menolak permohonan Pemohon atau menerima esepsi Termohon, persidangan diputuskan tidak dilanjutkan,” kata Chucha Ashari, Senin (3/1/2025).

Namun, apabila permohonan Pemohon diterima atau espsi Termohon ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan menguji materi Permohonan pada waktu yang akan dijadwalkan kemudian

“Kita lihatlah bagaimana putusan dismissal atau putusan sela yang akan dibacakan hakim MK besok (4/2/2025-Red),” ujar Chucha Ashari lagi sembari mengatakan bahwa pihaknya siap menerima apapun putusan MK tersebut.

Sebelumnya, diinformasikan, jawaban atau esepsi Termohon atas Permohonan Termohon pada sidang sebelumnya antara lain mengatakan, materi Permohonan yang diajukan Pemohon tidak termasuk materi sengketa Pilkada 2024 dan bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili.

Tentang legal standing selisih perolehan suara Paslon 01 dengan Paslon 03 suara di atas 1,5 persen sesuai ketentuan MK. Pendaftaran Permohonan Pemohon ke MK melewati batas waktu enam hari yang seharusnya tiga hari setelah rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat kota Siantar tanggal 3 Desember 2024

Dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktek dugaan Money Politic (Politik Uang)   Paslon 01 Wesly Silalahi-Herlina Terstruktur, Sistimatis dan Massif (TSM) sesuai Permohonan Pemohon Paslon 03, tidak dapat dipaparkan  dan dibukti benar-benar terencana dengan matang.

Pemohon tidak dapat memaparkan fakta dan bukti bahwa dugaan pelanggaran Money Politik dilakukan secara kolegtif. Dugaan pelanggaran Money Politik tidak dapat dibuktikan berdampak luas dan sporadis dan mempengaruhi perolehan suara Paslon Walikota

Kemudian, selama Pilkada 2024 di Kota Siantar berlangsung mulai perhitungan suara tingkat TPS, rekapitulasi perhitungan suara kecamatan dan tingkat kota Siantar tidak ada catatan khusus keberatan dan seluruh saksi Paslon Walikota membubuhkan tandatangan.

Untuk itu,  Majelis Hakim MK diminta mengabulkan esespsi Termohon seluruhnya dan menolak Pokok Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan kalau berpendapat lain, MK diharap memutuskan dengan seadil-adilnya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Mendorong Terjemahkan dan Pengamalan Al-Qur’an

18 Maret 2026 | 18:25 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata