SIANTAR, SENTERNEWS
Proses gugatan sengketa Pilkada Walikota Siantar yang diajukan Pasangan calon (Paslon) No 03 dr Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon sebagai Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), segera memasuki babak baru.
Pasalnya, setelah menjalani sidang pembacaan Permohonan dari Pemohon tanggal 8 Januari 2025 dan Jawaban (esepsi) Termohon atas Permohonan pihak Pemohon, tanggal 20 Januari 2025, MK jadwalkan sidang pembacaan putusan dismissal atau putusan sela, Selasa (4/2/2025).
Pada sengketa Pilkada Walikota Siantar itu, KPU Siantar disebut sebagai Termohon dan pihak terkait, Paslon No 01, Wesly Silalahi dan Herlina.
Komisioner KPU Siantar, Chucha Azhari sebagai Koordinator Devisi Teknis dan Pelaksanaan mengatakan, putusan dismissal atau putusan sela sebagai upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan apakah menolak atau menerima permohonan Pemohon.
“Apabila MK menolak permohonan Pemohon atau menerima esepsi Termohon, persidangan diputuskan tidak dilanjutkan,” kata Chucha Ashari, Senin (3/1/2025).
Namun, apabila permohonan Pemohon diterima atau espsi Termohon ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan menguji materi Permohonan pada waktu yang akan dijadwalkan kemudian
“Kita lihatlah bagaimana putusan dismissal atau putusan sela yang akan dibacakan hakim MK besok (4/2/2025-Red),” ujar Chucha Ashari lagi sembari mengatakan bahwa pihaknya siap menerima apapun putusan MK tersebut.
Sebelumnya, diinformasikan, jawaban atau esepsi Termohon atas Permohonan Termohon pada sidang sebelumnya antara lain mengatakan, materi Permohonan yang diajukan Pemohon tidak termasuk materi sengketa Pilkada 2024 dan bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili.
Tentang legal standing selisih perolehan suara Paslon 01 dengan Paslon 03 suara di atas 1,5 persen sesuai ketentuan MK. Pendaftaran Permohonan Pemohon ke MK melewati batas waktu enam hari yang seharusnya tiga hari setelah rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat kota Siantar tanggal 3 Desember 2024
Dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktek dugaan Money Politic (Politik Uang) Paslon 01 Wesly Silalahi-Herlina Terstruktur, Sistimatis dan Massif (TSM) sesuai Permohonan Pemohon Paslon 03, tidak dapat dipaparkan dan dibukti benar-benar terencana dengan matang.
Pemohon tidak dapat memaparkan fakta dan bukti bahwa dugaan pelanggaran Money Politik dilakukan secara kolegtif. Dugaan pelanggaran Money Politik tidak dapat dibuktikan berdampak luas dan sporadis dan mempengaruhi perolehan suara Paslon Walikota
Kemudian, selama Pilkada 2024 di Kota Siantar berlangsung mulai perhitungan suara tingkat TPS, rekapitulasi perhitungan suara kecamatan dan tingkat kota Siantar tidak ada catatan khusus keberatan dan seluruh saksi Paslon Walikota membubuhkan tandatangan.
Untuk itu, Majelis Hakim MK diminta mengabulkan esespsi Termohon seluruhnya dan menolak Pokok Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan kalau berpendapat lain, MK diharap memutuskan dengan seadil-adilnya. (In)