SIMALUNGUN , SENTER NEWS
Pengedar sabu berinisial LA (43) yang beroprasi di Kampung Dolok Sinumbah, Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (15/12/2022) sekira jam 19.30 Wib.
Dari pelaku yang ditangkap di rumahnya setelah ada laporan masyarakat, ditemukan sejumlah barang bukti sebungkus sabu dengan berat 1,98 gram, 1 bundel plastik klip kosong, Rokok Union, Hape Android merk Realme dan uang Rp 100 ribu.
Usai penangkapan, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH mengatakan tetap berkomitmen memberantas Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. “Tidak ada negosiasi.” ucapnya.
Dijelaskan, setelah diintrogasi, barang bukti sabu diakui milik tersangka yang sudah ditahan tersebut. Barang haram itu sebelumnya diperoleh dari daerah Simpang Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Saat ini, pihaknya masih tetap melakukan pengembangan. (Tan)