SIANTAR, SENTER NEWS
Pria berinisial MR (47) bernasib sial. Pasalnya, saat melintas menunggang Honda Super 800 di Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar untuk mengantar 1 Kg ganja, malah diciduk personel Sat Narkoba Polres Siantar, Selasa (13/12/2022) lalu sekira jam 01.30 WIB pagi.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan. Pelaku merupakan warga, Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Selain 1 Kg ganja yang dibungkus lakban, turut disita Hape merk Samsung.
“Barang bukti ganja itu digantung pada dashboard depan sepeda motor.Tersangka mengakui ganja miliknya untuk diedarkan lagi,” tegas Rudi, Jumat (16/12/2022) siang.
Pengakuan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, barang bukti ganja diperoleh dari temannya berinisial L. “Saat kita lakukan pengembangana ternyata sudah melarikan diri,” ujar AKP Rudi Panjaitan SH, dikonfirmasi Jumat (16/12/2022) siang. (Tan)