SIANTAR, SENTER NEWS
Para agen agen Chips Domino harus hati-hati. Terbukti dua orang agen Chips Domino ditangkap personil unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar dari dua lokasi berbeda, Kamis (15/12/2022) kemarin.
Awalnya sekira jam 16.30 WIB sore, petugas meringkus tersangka bertinisial ARS (32) saat duduk-duduk sambil menjual kartu paket depan Toko Apotik Kimia Farma, Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Selanjutnya tersangka yang tinggal di Jalan Seram Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar itu, ketangkap basah sedang transaksi menjual Chips Domino dengan personel polisi yang melakukan penyamaran.
Barang bukti yang diamankan, Hape merk OPPO berisi bukti penjualan Chips Domino, dan uang senilai Rp 100 ribu. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mako Polres Kota Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selang empat jam kemudian, petugas kembali meringkus tersangka pria berinisial PFS (26), warga Jalan Purba Ujung, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Tersangka diringkus saat menjual Chips Domino di warung SRC, Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Barang Bukti yang diamankan, uang senilai Rp 35 ribu hasil transaksi Chips Domino dan dua unit Hape merk Redmi berisi penjualan Chips Domino. Kemudian, uang senilai Rp 5.525.000 hasil penjualan Chips Domino dalam satu hari.
Kasat Reskrim Polres Kota Siantar AKP Banuara Manurung membenarkan penangkapan dua orang tersangka agen Chips Domino.”Mereka (tersangka) menjual Chips dengan menggunakan uang tunai.Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP,” tegasnya dikonfirmasi Minggu (18/12/2022) siang.(Tan)