SIANTAR, SENTER NEWS
Nekat, mencuri tas berisi Rp 7 juta, STNK, KTP, ATM, Kartu KIR Mobil, pria berinisial CS (30), akhirnya diringkus dari rumahnya di Jalan Cendana, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Senin (19/12/2022) sore.
Informasi yang dihimpun, tas tersebut merupakan milik korban Rawaty Tamba (49) warga Komplek Stadion, Desa Simangaronsang, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ceritanya, Senin (12/12/2022) sekira jam 06.00 Wib lalu, korban bersama saksi, Hotlen Lubis dan Darwin Lubis baru selesai berjualan sayur mayur di lokasi terminal eks Suka Dame. Kemudian, berencana untuk pulang menggunakan mobil Pick Up L 300 bersama kedua saksi.
Karena merasa lelah dan mengantuk, mobil berhenti di depan salah satu gerai Alfamart, Jalan Ade Irma, Simpang Jalan Cokro, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Lantas, korban memilih tidur di bak mobil yang ditutupi terpal plastik. Sedangka tas ransel berisi uang tunai Rp 7 juta dan surat berharga lainnya, diletakkan di atas kepalanya.
Namun, saat korban terbangun sekira jam 07.00 WIB pagi, korban terkejut karena tas ransel yang semula di letak dekat kepalanya sudah raib. Sementara, terpal plastik untuk menutupi bak mobil sudah robek. Meski sempat bingung dan bertanya kepada warga sekitar, korban yang mengalami kerugian total sekitar Rp 15 juta melapor ke Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Iptu Herly Damanik membenarkan kejadian tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemburuan. Karena sudah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas mendatangi rumahnya. Namun, saat melihat petugas dating, pelaku malah melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya.
Pelaku yang sempat diperintahkan agar menyerah, malah tak perduli dan terus kabur. Bahkan, menaiki ruko berlantai tiga di belakang rumahnya. Selanjutnya, pelaku terus dikejar dan berhasil diamankan saat bersembunyi dalam bak tangki air.
“Dari pelaku juga disita barang bukti sepeda motor, topi dan sandal yang dipakai saat menjalankan aksi pencurian. Pelaku telah ditahan dan diancam Pasal 363 KUHP,” tegasnya.(Tan)