SIANTAR,SENTERNEWS
Meski sudah dibubarkan dan dilarang pihak Dinas Perhubungan Kota Siantar, titik parkir di depan Mall Suzuya, Jalan Merdeka, Kota Siantar ternyata masih tetap beroperasi. Sehingga, pengutipan uang dari para pengendara diduga liar.
Sementara para juru parkir (jukir) di lokasi mengaku memang harus menjadi jukir liar. Padahal, sebelumnya mereka mengaku punya ijin. Bahkan ada setoran.
“Bulan lalu masih resminya memang titik parkir kami ini. Tapi karena setoran yang punya SPT kami itu mengulah, gini lah jadinya. Bukan kami gak lancar buat setoran dan tetap akan kami tanggung jawabi itu setoran untuk pendapatan kota ini,” ujar salah seorang jukir perempuan di lokasi, Kamis (12/06/2026).
Jukir tersebut berharap agar lokasi parkir tempat mereka mencari nafkah dapat dioperasikan lagi dengan resmi. ” Ya maunya diresmikan lagi lah kami atas nama penanggung jawab yang baru. Kami pasti akan taat peraturan sesuai yang dimintakan kepada kami,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Siantar telah melakukan Penghapusan Surat Perintah Tugas (SPT) areal parkir di depan Suzuya Mall Jalan Merdeka per tanggal 1 Juni 2026 lalu. Sesuai dengan hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar terkait dengan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Siantar Tahun Angggaran 2024.
Fakta tersebut dibenarkan Kadis Perhubungan Kota Siantar, Julham Situmorang. Sehingga, kalau parkir di depan Suzuya Mall itu beroperasi, berarti disebut liar.
Dinas Perhubungan menurutnya masih terus melakukan pengamanan dan pengawasan serta pelarangan. Sekaligus menghimbau jukir maupun masyarakat agar tidak parkir di lokasi tersebut. Bahkan, tidak ada lagi sangkut pautnya lagi dengan setoran pada bulan sebelumnya.
“Kami nggak tau setorannya kemana itu. Personil masih tetap Pam disana untuk tidak melakukan parkir disana,” tuturnya sembari menegaskan, Dishub tetap melaksanakan rekomendasi hasil Pansus DPRD Siantar tentang LKPj Tahun 2024.(Ad)






