SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Bupati Simalungun, Dr H. Anton Achmad Saragih, memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Selasa sore (4/8/2025).
Pelaksanaan RJ berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya itu langsung disaksikan Bupati.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan, Sudiahman Saragih melaporkan, permasalahan tersebut bermula 19 April 2025, antara Hisar Pangaribuan selaku Guru SMP Negeri 2 Tapian Dolok (Pihak Pertama) dan Roresky Fahrul Rozi Harahap, Wali Murid dari Kelurahan Sinaksak (Pihak Kedua).
Dalam proses RJ tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan membuat Perjanjian Perdamaian yang berisi kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan.
Pihak Pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap anak Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Kedua memaafkan kesalahan Pihak Pertama dan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari.
Apabila Pihak Pertama mengulangi perbuatannya, maka akan menerima sanksi dan diproses secara hukum. Perjanjian perdamaian tersebut ditandatangani kedua belah pihak. Diketahui Lurah Sinaksak, Armada, serta disaksikan pihak sekolah dan keluarga.
Bupati Simalungun menegaskan, guru adalah sosok yang digugu dan ditiru. Dan, mengajak kedua belah pihak, guru dan orang tua murid, saling memaafkan dan berdamai agar suasana menjadi sejuk. Anak-anak dapat belajar dengan tenang, dan guru dapat menunaikan tugasnya mengajar dengan baik.
“Secara teknis mungkin semua guru sudah paham, tapi perlu juga mempelajari psikologi anak, karena setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Mari kita bergandengan tangan demi terciptanya anak-anak Simalungun yang berakhlak mulia dan berprestasi,” tutup Bupati.
Pelaksanaan RJ itu turut dihadiri Plt Sekda, Albert R Saragih, sejumlah pimpinan perangkat daerah, Lurah Sinaksak, Armada, pihak sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok, dan pihak keluarga. (Rm)