SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Setelah menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di areal PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, personel Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun langsung turun ke lokasi.
“Lokasi penangkapan perseisnya di tengah kebun sawit Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, SIP SH MH, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat waktu yang tepat, personil melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial MAH alias Memet (43), warga Perumahan MRS Jalan Lintas Tanah Jawa, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (01/08/2025).
“Setelah dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tempat pelaku duduk,” ucap Kasat Narkoba.
Barang bukti yang diamankan cukup lengkap. Diantaranya, 3 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total brutto 11,57 gram, dan 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu.
Turut diamankan 1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam, 1 timbangan digital, uang Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, 1 buah tas sandang warna hitam dan sejumlah alat untuk mengkonsumsi sabu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukt isabu miliknya itu diperoleh dari seseorang pria berinisial ZM, berdomisili di Simpang Saropah Tanah Jawa yang saat ini masih dilakukan pengembangan kasus dan penangkapan dalang lainnya.
Tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. “Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” ucap Kasat Narkoba. (In)






