SIANTAR SENTERNEWS
Kendaraan berat seperti truk lebih dari 3 ton di Jalan Parapat Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar, dilarang masuk jalur kota Siantar.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Siantar IPTU Friska Susana SH bersama Kanit Turjawali IPDA Horas Tambunan SH dan personil Unit Turjawali yang memasang rambu larangan di Jalan Parapat Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Senin, (18/08/2025).
Dijelaskan, pemasangan rambu larangan tersebut sebagai bentuk sosialisasi untuk meminimalisir kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang melibatkan truk bertonase lebih dari 3 ton. Sekaligus untuk terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Siantar.
“Dengan rambu larangan ini kami mengharapkan kepada pengemudi kendaraan berat lebih dari 3 ton mematuhi karena kami dari Sat Lantas Polres Pematangsiantar akan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi yang melanggar, ” ucap IPTU Friska. (Ad)